Term atau istilah di Dalam Kontrak bukan hal sederhana. Misalnya makna dari istilah “Hari” yang pada praktik tidak selalu sama pada setiap kalender. Karena maknanya menyesuaikan tujuan dari kontrak itu sendiri, misalnya:
- Hari pada kontrak/perjanjian kerja umumnya artinya “hari kerja” yaitu hari Senin sampai Jumat. Atau hari-hari lain yang sudah mereka sepakati dalam kontrak kerja. ·
- Hari pada kontrak konstruksi umumnya artinya sebagai “hari kalender (calendar day)” yaitu seluruh hari dalam satu bulan. Termasuk di dalamnya hari libur.
- Hari pada kontrak/perjanjian kredit umumnya mengacu term “business day” di mana. Hari yaitu hari kerja atau hari di mana institusi perbankan beroperasi.
Pada varian lainnya, term “Hari” juga mendefinisikan dengan menjabarkan durasi. Misalnya “Hari adalah satu hari kalender yang memulai dan berakhir pada pukul 12:00 malam Waktu Indonesia Barat”.
Pemaknaan “Hari” juga akan berdampak pada definisi dari “bulan” dan “tahun” dalam kalender. Apabila kontrak telah menggunakan term hari kalender, maka bulan juga yang memiliki arti “bulan kalender (calendar month)”. Sedangkan pada term tahun memiliki arti “12 bulan kalender” atau “365 hari”.
Sedangkan apabila. “Hari” telah kita artikan sebagai hari kerja, maka bulan/tahun dapat kita artikan menjadi “setiap hari dalam satu bulan /12 bulan kalender. Kecuali hari sabtu, minggu, hari libur nasional Indonesia atau hari di mana institusi perbankan mendapatkan izin untuk tidak beroperasi”.
Sampai pada titik ini, terbayang rumitnya contract drafter suatu proyek konstruksi yang didanai oleh bank hanya untuk mengsinkronkan satu term. Sehingga Ia harus memastikan–secara sepintas saja. Hari kerja buruh kohesi dengan time for completion suatu project dan batas jatuh tempo kredit bank.