Tim Nasional Indonesia bertanding melawan Tim Nasional Curacao pada Sabtu 24 September 2022, di Stadion Gelora Bandung Lautan Api. Tim Nasional Indonesia yang digawangi pelatih Shin Tae-yong, saat ini berada di peringkat 155 FIFA, sementara Tim Nasional Curacao berada di peringkat 84 FIFA. Melihat peringkat ini, tentu Tim Nasional Indonesia, logisnya, tidak diunggulkan untuk meraih kemenangan.
Akan tetapi saya tidak akan membahas soal sepakbola, karena itu bukan keahlian saya. Namun saya akan membahas mengenai Curacao
Sedikit Soal Kedudukan Curacao
Mungkin tak banyak yang tahu, jika Curacao adalah entitas non Negara. Status Curacao sendiri adalah bagian dari Kerajaan Belanda. Istilah resminya Curacao adalah Constituent Countries dari Kerajaan Belanda.
Sama seperti Indonesia, Kerajaan Belanda adalah sebuah Negara Kesatuan. Namun Kerajaan Belanda terdiri dari 4 Constituent Countries yaitu Belanda, Curacao, Aruba, dan Sint Maarten. Belanda sendiri memiliki berbagai propinsi yang kedudukannya berbeda dengan Curacao, Aruba, dan Sint Maarten.
Curacao bersama – sama dengan Aruba dan Sint Maarten memiki konstitusi mini dengan pemerintahan sendiri. Mereka bahkan memiliki bendera terpisah dan mata uang terpisah dari Belanda. Pengaturan soal constituent countries di Kerajaan Belanda diatur dalam Charter of the Kingdom of Netherlands.
Kedudukan constituent countries dalam perbincangan hukum adalah bagian dari hak menentukan nasib sendiri secara internal. Dalam bahasa singkatnya, constituent countries adalah entitas berdaulat non Negara atau wilayah dengan pemerintahan sendiri.
Kepala Negara dari Curacao tetaplah Mahkota Belanda, namun Curacao memiliki Perdana Menteri, Parlemen, dan beberapa instrumen dan perangkat kenegaraan lainnya., termasuk memiliki Tim Nasional terpisah dari Belanda. Curacao juga memiliki Menteri khusus yang menjadi bagian dari Kabinet Kerajaan Belanda berdasarkan penunjukkan dari pemerintah Curacao.
Kenapa ini penting?
Sebagai Negara Kesatuan, Indonesia memiliki semboyan Bhinneka Tunggal Ika. Artinya sejak awal, para pendiri Republik mengetahui jika Indonesia adalah masyarakat majemuk. Sebagai sebuah kenyataan tentu ini harus direfleksikan bagaimana sistem dan hukum ketatanegaraan di Indonesia mesti mengadaptasi kemajemukan.
Sulit menemukan persamaan Curacao dengan daerah – daerah di Indonesia. Karena meskipun berstatus khusus dan istimewa, tapi daerah seperti Aceh, Papua, dan Yogyakarta memiliki kedudukan yang berbeda dengan Curacao.
Namun, bukan berarti Indonesia tidak pernah mengenal status serta konsep dan gagasan mengenai pemerintahan sendiri. Status pemerintahan sendiri pernah dipraktikan pada masa Hindia Belanda. Pada masa itu, kerajaan dan kesultanan di Indonesia memiliki status pemerintahan sendiri lengkap dengan hukum dan pranata pengadilan yang mengaturnya. UUnya juga khusus, namanya Zelfbestuurregelen, Stadblaad No 529 Tahun 1938. Saya pernah membahasnya dalam konteks lain disini.
Tapi kedudukan Curacao justru mirip dengan tawaran Daerah Otonomi Khusus Timor – Timur dari pemerintah Indonesia menjelang jajak pendapat.
Dalam peristiwa yang berbeda, pada saat juru runding GAM berdialog dengan juru runding pemerintah Indonesia, juru runding GAM sempat menawarkan konsep pemerintahan sendiri untuk Aceh. Sayangnya konsep ini ditolak oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla. Padahal konsep pemerintahan sendiri bukanlah konsep atau gagasan yang bertentangan dengan konsepsi Negara Kesatuan.
Pemerintahan Sendiri: Gagasan Untuk Mengelola Kebhinnekaan Indonesia
Salah satu hal kenapa konsep pemerintahan sendiri ini seharusnya mulai dipikirkan oleh pemerintah Indonesia adalah mengenai Papua. Papua tentu masih menjadi masalah, terutama untuk diplomasi internasional selain juga persoalan di dalam Indonesia.
Aspirasi kemerdekaan yang muncul di Papua mestinya dikelola dan bukan dihadapi dengan hukum pidana apalagi dengan kekuatan militer. Aspirasi kemerdekaan bagaimanapun juga tak pernah bisa padam dengan mudah.
Contohnya bisa dilihat di Skotlandia. Meski kalah dalam Referendum Kemerdekaan Skotlandia dari Inggris, namun aspirasi kemerdekaan itu tak pernah mati. Begitu juga di Irlandia Utara. Namun pemerintah Kerajaan Inggris di masa kini mengelolanya melalui konsep pemerintahan sendiri. Padahal ya tetap saja Kerajaan Inggris adalah Negara Kesatuan.
Papua bisa saja merdeka namun tetap dalam bingkai keIndonesiaan. Relasi antara Indonesia dan Papua tetaplah relasi dalam konteks Negara Kesatuan namun dengan pemerintahan sendiri bagi Papua. Kepala Negara di Papua tetap Presiden Republik Indonesia, tapi Papua bisa memiliki Perdana Menteri dengan berbagai atribut kenegaraan yang berbeda.
Konsep pemerintahan sendiri tentu tidak hanya bisa diterapkan di Papua, namun bisa diterapkan di Aceh dan juga Yogyakarta. Asal Sang Sultan tidak sekaligus menjabat sebagai Kepala Pemerintahan seperti sekarang.
Saya membayangkan jika gagasan pemerintahan sendiri dalam Republik Indonesia bisa diwujudkan, tentu di masa depan kita bisa melihat pertandingan bola menarik di tingkat Asia, dimana salah satu wakilnya tetap saja dari Indonesia meski berwujud Tim Nasional Papua, Tim Nasional Aceh ataupun Tim Nasional Yogyakarta selain tentunya Tim Nasional Indonesia