UU Perumahan Dan Permukiman penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman adalah kegiatan perencanaan, pembangunan, pemanfaatan dan pengendalian. Termasuk di dalamnya pengembangan kelembagaan, pendanaan dan system pembiayaan, serta peran masyarakat yang terkoordinasi dan terpadu.
Hasil perencanaan dan perancangan rumah harus memenuhi standar rumah yang meliputi ketentuan umum dan standar teknis. Melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Telah mengubah beberapa ketentuan pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Berbagai Aturan Turunan Untuk UU Cipta Kerja Sektor Perumahan Dan Kawasan Permukiman
Saat ini, Pemerintah telah menerbitkan beberapa aturan turunan yang menjadi UU Cipta Kerja sektor perumahan dan kawasan permukiman, antara lain:
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang. Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman
- Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
- Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2021 tentang Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan.
Poin Penting Terhadap berlakunya uu cipta kerja
Adapun, poin-poin penting yang menjadi perubahan terhadap Undang-Undang Perumahan dan Permukiman pasca berlakukannya UU Cipta Kerja, sebagai berikut:
- UU Cipta Kerja mengubah ketentuan mengenai syarat teknis, administratif, tata ruang. Dan ekologis menjadi ketentuan berdasarkan standar yang sudah Pemerintah tetapkan.
- UU Cipta Kerja memberikan kesempatan kepada pelaku pembangunan untuk dapat mengkonversi kewajiban pembangunan rumah sederhana. Menjadi rumah susun atau bentuk dana untuk pembangunan rumah umum
- UU Cipta Kerja membuat perubahan terminologi izin lokasi menjadi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang. Istilah penetapan lokasi yang masih masuk dalam undang-undang tidak merujuk pada izin lokasi melainkan pada tahap pengadaan tanah untuk kepentingan umum yang Pemerintah atur dalam undang-undang berlainan.
- UU Cipta Kerja mengamanatkan pembentukan Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan (BP3), yang bertujuan untuk mewujudkan penyediaan rumah umum bagi masyarakat berpenghasilan rendah di Indonesia. BP3 ini dibentuk oleh pemerintah pusat, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Presiden yang memastikan adanya pembentukan Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan (BP3), yang bertujuan untuk mempercepat penyediaan rumah umum yang layak dan terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Hal tersebut telah tertuang melalui Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2021 tentang Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan yang mereka tetapkan pada tanggal 2 Februari 2021 lalu, hal ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 50 dan Pasal 185 huruf b Undang-undang No. 11/2020 tentang Cipta Kerja.
- UU Cipta Kerja mengatur pelaku pembangunan yang menyelenggarakan lingkungan hunian atau kawasan siap bangunan yang tidak memisahkan lingkungan hunian atau kasiba tersebut menjadi satuan lingkungan perumahan atau lingkungan siap bangun dikenai sanksi administratif. Ketentuan ini sebelumnya adalah ketentuan pidana dengan ancaman pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.