Kapabilitas Pemilih Dalam Mewujudkan Efektivitas Pemilu

admin

Kapabilitas Pemilih Dalam Mewujudkan Efektivitas Pemilu

Mewujudkan Efektivitas Pemilu disepakati dan ditetapkan sebagai sarana pendelegasian daulat rakyat, sekaligus disebut sebagai ukuran sistem politik yang demokratis dan dalam tataran implementatif. Sebagai mekanisme pengisian jabatan dalam Pemerintahan. Pemilu diselenggarakan untuk mencapai tujuan yang berhubungan dengan arah pergerakan Negara. Arah pergerakan menuju suatu kondisi yang telah dicita-citakan atau suatu kondisi yang telah disepakati untuk dituju dalam bernegara secara konstitutif. Dalam konteks di Indonesia. Arah pergerakan yang dari awal kemerdekaan Indonesia, dituju melalui penyelenggaraan Pemerintahan. Penyelenggaraan Pemerintahan yang dilaksanakan untuk menjaga dan mengisi kemerdekaan dengan cara membangun dan mempertahankan persatuan dengan tetap memperjuangkan dan mewujudkan kedaulatan. Serta penyelenggaraan Pemerintahan dilakukan sebagai cara untuk memanifestasikan keadilan dan kemakmuran. Secara umum kondisi tersebut disebut sebagai Tujuan Nasional.

Langkah-Langkah Mewujudkan Tujuan Nasional

Setelah Tujuan Nasional tersebut disepakati untuk diwujudkan, maka diperlukanlah Pemerintah yang dibentuk guna menyelenggarakan Pemerintahan dan merumuskan cara, metode. Atau langkah-langkan mewujudkan. Tujuan Nasional sebagaimana dimaksud, khususnya adil dan makmur. Sebagai contoh, merumuskan dan membentuk regulasi rencana pencapaian Tujuan Nasional dengan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN). Atau regulasi yang saat ini masih berlaku, yaitu Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005-2025 (RPJPN 2005-2025) yang sekaligus sebagai penjabaran dari tujuan dibentuknya Pemerintahan Negara Indonesia. Adapun dalam konsiderans atau landasan filosofis perlunya membentuk Undang-Undang yang disebut terakhir, yaitu sebagai berikut:

“bahwa Indonesia memerlukan perencanaan pembangunan jangka panjang sebagai arah dan prioritas pembangunan secara menyeluruh yang akan dilakukan secara bertahap. Untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;”

Landasan filosofis tersebut merepresentasikan dasar acuan dari diperlukannya Undang-Undang RPJPN 2005-2025, dimana digunakan sebagai dasar hukum yang memuat cara, metode. Atau langkah-langkah mewujudkan Indonesia yang adil dan makmur.

Selain itu, Pemerintah juga dibentuk untuk mengorganisir setiap komponen Negara. Baik lembaga negara maupun individu rakyat secara umum untuk bersama-sama mematuhi regulasi yang telah dibentuk tersebut. Sesuai dengan tugas dan tanggungjawabnya masing-masing Lembaga Negara (dalam satu sistem Pemerintahan).

Pemerintah juga secara konstitusional. bertanggungjawab terhadap terwujudnya kondisi yang telah direncanakan melalui regulasi dimaksud. Maka dengan demikian Pemerintah serta individu di dalamnya (Pejabat Pemerintahan) berada pada posisi yang esensial dalam rangka mewujudkan Tujuan Nasional.

Berdasarkan atas alasan esensialitas kedudukan Pemerintah dalam rangka mewujudkan Tujuan Nasional, maka individu kolektif Pejabat Pemerintahan yang bersama-sama menjalankan. Pemerintahan harus diisi oleh persona-persona yang tepat. Tepat dalam arti mempunyai kepentingan yang sama dan sejalan dengan arah perwujudan.

Pemilu secara kolektif berorientasi pada Tujuan Nasional

Tujuan Nasioal serta mempunyai iktikad yang konsekuen dan konsisten untuk bertanggungjawab memegang amanah yang diberikan oleh rakyat melalui Pemilu. Dilandasi dengan pemahaman bahwa Pemilu merupakan cara atau sarana yang digunakan agar rakyat dapat memilih pemimpin dan wakilnya (Pejabat Pemerintahan).

Maka Penyelenggaraan untuk Mewujudkan Efektivitas Pemilu menjadi sarana utama yang dapat dimanfaatkan untuk memilih Pejabat Pemerintahan yang tepat. Pejabat Pemerintahan yang dikemudian hari mampu berupaya semaksimal mungkin secara individu beserta dengan atau menggunakan. Lembaganya untuk mewujudkan Tujuan Nasional. Tentunya dengan mengenyampingkan kepentingan dirinya sendiri dan/atau kelompoknya.

Telah dipahami secara umum, bahwa Penyelenggaraan Pemilu pada hakikatnya menjadi sarana perwujudan kedaulatan rakyat. Adapun keputusan penting yang ditetapkan berdasarkan suara mayoritas, Rousseau menyebutnya sebagai volonte generale atau kehendak umum/bersama. Hasil Pemilu yang ditetapkan atas dasar pertimbangan mayoritas jumlah suara saja tidak secara langsung berarti merepresentasikan keinginan rakyat yang dapat dibenarkan. Artinya, tanpa pengetahuan yang tepat dalam melandasi diberikannya suara oleh rakyat, keinginan rakyat yang dimaksud juga belum tentu berorientasi pada kepentingan umum, karena pada dasarnya kepentingan umum dalam konteks Pemilu secara kolektif berorientasi pada Tujuan Nasional. Bahkan Eduardus Marius Bo dalam bukunya “Teori Negara Hukum dan Kedaulatan Rakyat” menyebutkan bahwa “Jika kehendak bersama tidak lebih dari pendapat mayoritas, maka skema Rousseau (tentang volonte generale) akan memaksakan adanya tirani yang manipulatif.”

Pemilu yang irasional memiliki dampak buruk uNTUK PEMERINTAH

Kehendak rakyat yang direpresentasikan dengan suara mayoritas tanpa mempertimbangkan kapabilitas rakyat sebagai Mewujudkan Efektivitas Pemilu yang dimaksud merupakan mekanisme pengisian jabatan yang tidak dapat disebut sebagai Pemilu yang berintegritas. Kehendak dan keinginan dari golongan mayoritas memang menjadi landasan minimal yang cukup, misalnya untuk melegitimasi terpilihnya Peserta Pemilu sebagai Pejabat Pemerintahan, tetapi tidak adanya pertimbangan kapabilitas untuk menjadi Pemilih merupakan ketentuan yang tidak dapat dibenarkan atau tidak dapat dibiarkan untuk dianggap benar secara terus menerus.

Terkait dengan persoalan tersebut, Ferdian, Asrinaldi dan Syahrizal dalam Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial menyatakan “Pemilu yang irasional memiliki dampak buruk terhadap pemerintahan, jika kandidat yang kemudian terpilih merupakan kandidat yang tidak berkualitas.” Pemilu irrasional yang dimaksud bukan terkait Penyelenggara dan Peserta Pemilu.

Tetapi terkait dengan tidak adanya landasan atau dasar-dasar alasan logis yang digunakan oleh Pemilih untuk menentukan pilihannya dalam Proses pemungutan suara. Dinyatakannya bahwa terpilihnya kandidat yang tidak berkualitas sebagaimana yang dimaksud berdampak buruk bagi Pemerintahan, beralasan pada begitu besarnya tanggungjawab yang dimiliki oleh kandidat tersebut ketika terpilih. Tanggungjawab seorang kandidat yang terpilih melalui mekanisme Pemilu tidak hanya berpengaruh terhadap kinerja lembaga tempatnya mengemban amanah, tetapi lebih dari itu juga secara sistematis mengarah pada usaha perwujudan Tujuan Nasional. Untuk itulah perlu dipahami secara tepat bahwa kedaulatan rakyat perlu diwujudkan tidak hanya dengan menerapkan mekanisme tertentu untuk menetapkan hasil Pemilu dengan jumlah suara terbanyak atau mayoritas, tetapi juga perlu ditetapkan Pemilih yang kompatibel, yaitu Pemilih yang menggunakan rasionalitas sebagai dasar menentukan pilihannya.

pILIHAN RASIONAL

Pilihan Rasional (Rational Choice) yang menjadi pendekatan dalam kajian perilaku Pemilih menakankan pada bagaimana argumentasi rasional dari seorang Pemilih sampai pada memutuskan siapa Peserta Pemilu yang dipilihnya. Argumentasi rasional tersebut dalam kaitannya dengan kajian ini, dipengaruhi secara mendasar oleh kapabilitas Pemilih itu sendiri. Artinya, Pemilih yang memiliki kapabilitas mempunyai kemampuan untuk menyusun argumentasi secara rasional untuk memilih, tanpa dipengaruhi oleh pemikat/bujukan diluar konteks tujuan Peserta Mewujudkan Efektivitas Pemilu/Tim Pemenangan Peserta Pemilu untuk menduduki jabatan tertentu, seperti uang atau bujukan berupa janji-janji yang tidak relevan lainnya.

Saldi Isra dan Khairul Fahmi. Pemilihan Umum Demokratis: Prinsip-Prinsip dalam Konstitusi Indonesia, Depok: Rajawali Pers, 2019, hlm. 11.

  1. Alenia keempat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  2. Teguh Prasetyo. Filsafat Pemilu, Bandung: Nusa Media, 2018, hlm. 11 & 31.
  3. Pejabat Pemerintahan yang dipilih melalui Pemilihan Umum.
  4. Eduardus Marius Bo. Teori Negara Hukum dan Kedaulatan Rakyat. Malang: Setara Press, 2019, hlm. 72.
  5. Bagi para demokrat yang dogmatis dan doktriner. Lihat, Teguh Prasetyo, Pemilu Bermartabat (Reorientasi Pemikiran Baru Tentang Demokrasi), Depok: Rajawali Pers, 2019,  hlm. 23.
  6. Ferdian, Asrinaldi, Syahrizal. “Perilaku Memilih Masyarakat, Malpraktik Pemilu dan Pelanggaran Pemilu.” NUSANTARA: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial – Vol. 6 No 1 (2019) (Januari-Juni), hlm. 21.