Penyediaan Fasilitas Untuk Disabilitas pemerintah agaknya telah berjuang untuk memperbaiki fasilitas pelayanan publik. Salah satunya dengan membangun jembatan penghubung atau jembatan penyebrangan di beberapa kota-kota besar, seperti Jakarta. Sayangnya fasilitas yang mereka berikan masih belum sepenuhnya baik, khususnya bagi rekan-rekan penyandang disabilitas.
Perhatikan saja, shelter busway misalnya. Untuk masuk dan keluar shelter, memang sudah mereka sediakan jembatan yang bagus. Sayangnya jembatan ini masih ada yang berbentuk tangga. Lalu bagaimana dengan rekan-rekan yang menggunakan kursi roda? Tentu sulit untuk memasuki area tersebut. Tak jauh beda dengan jembatan yang tidak beranak-tangga, namun menggunakan lantai mendatar ke atas.
Beberapa shelter sudah menerapkan design tersebut, namun tetap saja masih belum maksimal. Pasalnya, jembatan ini akan di design amat panjang dan cukup melelahkan pejalan kaki yang memasukinya. Lalu bagaimana dengan rekan-rekan penyandang disabilitas yang menggunakan tongkat? Lelah pastinya.
Ada pula di stasiun, tersedia eskalator yang tentu memudahkan penunpang. Eskalator ini memang dapat kita gunakan oleh rekan-rekan penyandang disabilitas yang menggunakan tongkat. Lalu bagaimana dengan rekan penyandang disabilitas yang menggunakan kursi roda? Pastinya memerlukan juga travelator untuk membantunya.
Di salah satu kota, tersedia elevator penghubung sebagai solusinya. Apakah efektif? Tidak! Karena elevator lebih sering tidak berfungsi dan tidak mereka rawat dengan baik. Bukannya berfungsi sebagaimana mestinya, elevator ini justru hanya menjadi hiasan di pinggir jalan saja.
Hal-hal inilah yang memberikan kesan pemerintah kurang serius dalam menanggapi Penyediaan Fasilitas Untuk Disabilitas dalam keselamatan rakyatnya. Fasilitas seperti kursi prioritas memang sudah ramah, namun fasilitas penghubungnya yang belum ramah.
Pengelolan Transportasi Untuk Disabilitas
Lalu siapa yang harus bertanggung jawab? Pemerintah daerah atau pemilik transportasi umum? Ini adalah konflik yang masih abu-abu. Penyedia transportasi merasa bahwa hal itu adalah urusan pemerintah daerah, namun kebalikannya, pemerintah daerah pun merasa bahwa itu adalah tanggung jawab pengelola transportasi.
Pada Pasal 5, Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 10 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Sistem Bus Rapid Transit, mengatakan bawha :
- Pembangunan dan/atau pengembangan Prasarana Sistem BRT dilakukan oleh SKPD yang bertanggung jawab di bidang perhubungan, kecuali pembangunan prasarana Sistem BRT yang berupa jalan dan jembatan.
- Pelaksanaan pembangunan prasarana Sistem BRT yang berupa prasarana jalan dan jembatan dilakukan oleh SKPD yang bertanggung jawab di bidang prasarana jalan dan jembatan (Bina Marga)
Persyaratan Teknis Jalur Kereta Api
Sementara pada Pasal 8, Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 60 Tahun 2012 Tahun 2012 Tentang Persyaratan Teknis Jalur Kereta Api, mengatakan bahwa :
- Persyaratan teknis jalur kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri atas:
- persyaratan sistem jalur kereta api; dan
- persyaratan komponen jalur kereta api.
- Persyaratan sistem dan komponen jalur kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, meliputi:
- sistem dan komponen jalan rel;
- sistem dan komponen jembatan;
- sistem dan komponen terowongan.
- Persyaratan sistem dan komponen jalur kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (2), termuat dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
Jadi sebenarnya, pembuat armada itulah yang seharusnya menyediakan jembatan atau Penyediaan Fasilitas Untuk Disabilitas yang layak bagi calon penumpangnya. Tidak hanya menyediakan armada yang ramah pada rekan-rekan disabilitas saja, namun fasilitas pendukungnya pun harus tetap diperhatikan dengan baik.