Not Legal Advice: Covid-19, Firma Hukum AS dan Pasar Jasa Hukum Indonesia

admin

Not Legal Advice Covid 19 Firma Hukum AS dan Pasar Jasa Hukum Indonesia

Baru baca laporan singkat yang menerbitkannya adalah perusahaan konsultasi terbesar di dunia soal dampak Covid-19 terhadap kinerja firma hukum di Amerika Serika (AS). Menarik. Laporan tersebut intinya menggambarkan bahwa kondisi sekarang berbeda dengan krisis finansial di 2008 dan 2009, yang cenderung hanya menghantam firma hukum yang banyak berurusan dengan transaksi finansial.

Covid-19 kali ini membuat hampir semua sektor mengalami penurunan kinerja. Mau tidak mau pasti memberikan dampak signifikan terhadap kinerja firma hukum. Yang menarik, laporan tersebut menjelaskan bahwa sektor litigasi (sengketa) kurang begitu terdampak, karena tampaknya pasarnya tak berkaitan langsung dengan situasi ekonomi atau pasar finansial.

Maka pasar litigasi (commercial disputes) akan memprediksi tetap akan bertahan atau malah mengalami kenaikan. Ceruk pasarnya ada di potensi sengketa antara para pemegang saham, dengan suplier, konflik ketenagakerjaan, dan terkait force majeure.

Situasi sedikit kurang beruntung memang mereka sudah prediksi terjadi pada corporate lawfirm, karena transaksi komersial akan berkurang jauh. Namun tetap ada “captive market” yang bertumbuh, seperti ‘distressed M&A’, restrukturisasi hingga ‘regulatory compliance’.

Dengan situasi pasar lesu saat Covid-19 demikian, maka untuk bertahan, firma hukum selain menyarankan untuk lebih atentif terhadap kebutuhan hukum klien, juga mengambil langkah efisiensi, misalnya pengurangan penghasilan partners, dsb.

Firma Hukum Corporate

Firma hukum corporate (maksudnya firma hukum yang berfokus pada penanganan transaksi antar dan inter perusahaan, tak melibatkan pengadilan) pun rasanya sama dengan firma hukum di AS tadi, tetap punya ‘captive market’ Sekalipun kemungkinan secara keseluruhan mengalami penurunan.

Ceruk pasarnya untuk corporate firm di masa sekarang sepertinya ada di advisory isu ketenagakerjaan, force majeure, renegosiasi kontrak, restrukturisasi perusahaan, rekayasa produk keuangan, sampai akuisisi perusahaan yang secara finansial tertekan.

Market litigasi cenderung stabil. Potensi sengketa (sangat mungkin) bertumbuh dalam situasi ekonomi memburuk, karena kondisi wanprestasi marak terjadi.

Corporate Lawfirm

Di Indonesia, melihat hampir semua corporate lawfirm juga mengerjakan litigasi (sekalipun mungkin skalanya terbatas), penurunan pendapatan pasti terjadi. Derajatnya saja yang berbeda antar firma hukum. Untuk bertahan, salah satunya dengan melakukan subsidi silang pendapatan (divisi litigasi menyubsidi corporate misalnya).

Namun sekali lagi, analisis untuk pasar kita sulit untuk mengujinya. Kita tak pernah tahu pasti. Sebab berbeda dengan AS yang firma hukum menginformasikan besaran pendapatan (termasuk gaji para lawyernya), di kita hal itu merupakan “rahasia dapur” yang terlindungi. Mungkin hanya orang pajak saja yang mengetahuinya.

Di kita, saya perkirakan sengketa ketenagakerjaan, pengakhiran kontrak, wanprestasi, pembatalan perjanjian, likuidasi, restrukturisasi melalui pengadilan, sampai kepailitan akan meningkat. Meskipun sampai sekarang kita belum menangkap data kenaikan ini dalam SIPP Pengadilan.

Logis juga, mungkin karena pebisnis kita masih sibuk memitigasi risiko, menjaga cashflow, melakukan efisiensi dan sebagainya. Mungkin nanti kalau “new normal” sudah benar-benar terbentuk baru saling gugat. Bisa jadi litigasi mulai ramai di kuartal akhir tahun ini atau baru ramai di awal tahun depan.

Menurut Firma hukum agak berbeda dengan pasar di AS, khusus untuk litigasi pidana di Indonesia (khususnya white collar crime/high profile case), punya dunianya sendiri, yang berada di luar market litigasi komersial (commercial disputes). Pasar ini istimewa.

Market Litigasi

Market litigasi pidana punya pemain khusus. Kalau di AS, market ini yang menguasainya kantor-kantor hukum besar yang juga merupakan pemain corporate besar, di kita tidaklah demikian.

Di pasar kita, tak semua commercial disputes firma mau memasuki pasar tersebut, karena memang sangat berkembang. Sekalipun mungkin firma hukum kita terkenal, meraih sederet penghargaan domestik, regional maupun internasional, market litigasi pidana lebih bergantung kepada “ketokohan” partner tertentu, biasanya yang menguasai yaitu “sole practitioners”.

Saya khawatirnya orang pajak berpikiran seperti itu, makanya insentif pajak untuk pelaku jasa hukum belum kita berikan. Secara sepintas memang (lagi-lagi tak ada datanya), pelaku bisnis jasa hukum kita mayoritas sudah terisi oleh advokat model “sole practitioners”. Namanya saja “sole practitioner”, jumlah lawyernya minim, operasionalnya otomatis kecil, maka sangat mungkin terjadi penghasilannya besar.

Banyaknya jumlah “sole practitioners” di kita mungkin karena “barrier to entry” memasuki bisnis ini sangat rendah. Mendirikan kantor hukum sangat mudah. Hanya modal satu akta, bahkan bisa jadi banyak yang tak punya.

Kantor Advokat

Kalau kantor notaris dan akuntan misalnya punya persyaratan tertentu (luas tempat/kantor, ijin kantor, dsb), di market lawyering hal ini tak ada. Modalnya cukup jadi advokat (yang rasanya juga tidak terlalu sulit).

Sepanjang yakin bisa dapat klien, tinggal buka kantor hukum. Advokat kita tak punya keharusan untuk mengasuransikan tanggung jawab hukum, investasi ke teknologi atau kewajiban mandatoris lainnya (paling BPJS kalau karyawan lebih dari 10).

Klien juga rasanya belum teredukasi optimal. Sehingga pemilihan lawyer masih bergantung kepada informasi lisan atau preferensi kekeluargaan saja. Hal ini kita lakukan oleh klien individu maupun korporasi. Di sistem kita, memang tak ada kewajiban hukum bagi klien untuk menggunakan jasa advokat, kecuali untuk industri, kondisi dan transaksi tertentu.

Jadi mau advokatnya baru melakukan sumpah, sepanjang kliennya percaya, kantor hukumnya bisa jalan. Bahkan mungkin bisa jadi kantornya secara fisik tak ada. Hanya “sekedar nama kantor” di kartu nama. Dan lawyernya cuma mereka sendiri. Kondisi ini secara positif memang memberikan dan memudahkan akses jasa hukum bagi masyarakat. Pasar bebas memilih.

Meskipun sebagai catatan, untuk market korporasi di indusri tertentu, pemilihan lawyer (kantor hukum) memang sudah mapan dan kompetitif (melalui beauty contest misalnya). Klien meminta persyaratan khusus bagi kantor hukum untuk bisa memberikan jasa hukum.

Pasar Industri Firma Hukum

Dengan pasar yang masih relatif muda namun potensial ini, tak heran kemudian hampir tak ada lawfirm di Indonesia yang bisa kita sebut “spesialist”. Mungkin ada yang punya divisi hukum untuk isu tertentu, namun sebenarnya mereka menyebut diri mereka seorang spesialis bukan karena kesengajaan, namun lebih kepada kebetulan: kebetulan sering menerima perkara sejenis.

Tapi bukan berarti tak ada lawyer tertentu yang memang punya pengetahuan dan pengalaman spesifik dan mendalam terhadap bidang atau isu hukum tertentu. Tapi golongan demikian terbatas jumlahnya.

Dengan kemudaan sektor ini, bisnis jasa hukum kita tentu saja belumlah sampai level “industri” seperti di negara maju. Jadi peluang untuk bertumbuhnya masih sangat besar, lebar dan dalam. Apalagi kalau melihat rasio jumlah lawyer dengan penduduk juga masih jauh. Sekalipun sekarang mulai muncul tren peningkatan peminatan terhadap fakultas hukum di kalangan pelajar, namun jumlahnya masih jauh dari cukup.

Melihat potensi pertumbuhan ekonomi Indonesia, jumlah penduduk produktif, sumber daya alam dan manusia, luas wilayah dan kestabilan politik rasanya memang peluang pertumbuhan jasa hukum masih besar. Jasa Hukum akan bertumbuh mengikuti pertumbuhan dan matangnya industri pula.

Dengan jumlah penduduk besar, industri manufaktur berharap akan bertumbuh untuk menyerap besar-besaran tenaga kerja. Kita perlu menjadi negara industrialis. Tak heran fokus pembangunan ekonomi kita belakangan terkait infrastruktur. Sebab manufaktur sulit tumbuh tanpa infrastruktur. Angkatan kerja muda ini tiap tahun umurnya bertambah. Dan tiap tahun pula kita memiliki angkatan kerja baru. Untuk menyerap ini, kita butuh pertumbuhan ekonomi tahun yang tinggi tiap tahunnya. Jangan sampai berlimpahnya tenaga kerja produktif tak bisa kita manfaatkan optimal. Bisa terjadi bencana ekonomi di dua sampai tiga dekade ke depan ketika angkatan sekarang menua.

Menghadapi Pandemi Covid-19

Jadi bisa kita pahami kalau pemerintah seperti menghadapi dilema dalam menghadapi pandemi Covid-19 : isu ekonomi penting, tapi kesehatan publik juga penting. Pemerintah tak ingin ekonomi terkoreksi cukup dalam. Tapi tak ingin juga banyak korban berguguran. Tiap pilihan kebijakan tentu saja menghasilkan konsekuensi yang akan kita tuai post facto.

Dengan potensi pasar demikian, tak heran kalau banyak firma hukum Internasional melirik Indonesia dengan membuka cabang di Singapura atau berafiliasi dengan kantor hukum Indonesia. Dalam banyak kegiatan seminar atau diskusi hukum untuk kawasan Asia Pasific, pasar Indonesia selalu dapat perhatian khusus.

Bisa cek data sengketa di SIAC, jumlah perkara yang melibatkan pihak Indonesia masuk jajaran papan atas. Mungkin karena adanya keterbatasan advokat asing masuk ke Indonesia (Advokat atau firma hukum asing akan melarang berpraktik di Indonesia dan memberikan jasa hukum), makanya banyak yang nempelnya di Singapura, bukan di Indonesia.

Saingan kita secara ekonomi untuk industri padat karya di kawasan asia tenggara memang negara tetangga seperti Malaysia, Vietnam dan Thailand. Ketiga negara tersebut juga secara politik, meskipun ada gejolak, tapi cukup stabil, seperti kita.

Kelebihannya seperti Malaysia mungkin (persepsi) tingkat kepastian hukum yang relatif tinggi dan bagian dari commonwealth. Vietnam yang terkontrol, rasanya juga menawarkan hal yang sama. Tak heran kalau pemerintah kita berusaha untuk tiap tahun melakukan ragam inovasi demi mengerek naik angka (persepsi) kemudahan berbisnis di Indonesia.

Kita tahu, dalam survey kemudahan berbisnis yang dilakukan OECD, khusus indikasi penegakan hukum kontrak, peringkat kita cukup rendah berbanding dengan negara tetangga tadi. Bagi investor, yang berasal dari negara dengan konsep “penghormatan hak milik atas properti” yang tinggi, indikator penegakan hukum kontrak dirasakan sangat penting dalam mengambil keputusan berinvestasi. Meskipun memang kalau memutuskan memasuki pasar kita, investor sudah menghitung, memasukkan risiko hukum tadi dan menginternalisasikannya ke biaya produk atau jasa yang akan dijual.

Hukum dan Kontrak Firma Hukum

Hukum dan Kontrak (dan oleh karenanya penegakan hukum kontrak) merupakan dua instrumen ekonomi yang vital bagi perkembangan modal. Secara ekonomi instrumen tadi memberikan efisiensi yang besar bagi kinerja bisnis. Tak heran kalau investor dalam kontrak investasi banyak memilih “english law” untuk pemilihan hukum apabila terjadi sengketa. Karena persepsi tingkat kepastian hukumnya yang dirasakan lebih tinggi.

Kembali ke firma hukum AS yang belum bisa mendirikan cabang di Indonesia, sampai kapan pembatasan tersebut dilakukan oleh pemerintah? Kita tak tahu.

Bisa jadi sebentar lagi dibuka, atau bisa jadi masih akan sangat lama. Yang pasti advokat kita harus terus bersiap. Sejauh ini firma hukum asing di kita hanya boleh bekerjasama dengan lawfirm di Indonesia, membentuk “afiliasi” (entah ekslusir, semi ekslusif atau referral saja). Mereka (firma hukum asing) hanya boleh memberikan advis hukum menurut hukum negara advokat asing tadi.

Dampak Covid-19

Apakah kalau market jasa hukum dibuka untuk asing akan pasti merugikan advokat kita? Belum teruji. Bisa iya, bisa tidak. Tapi berdasarkan pengalaman pendek saya, bekerjasama dengan firma hukum asing dalam menangani isu hukum tertentu, memberikan banyak manfaat. Bekerja dengan mereka yang berasal dari tradisi hukum berbeda, memberikan pengalaman yang sehat.

Kembali ke dampak Covid-19 terhadap firma hukum Indonesia, kalau membaca beberapa berita dari Hukumonline, memang beberapa firma hukum AS kita sudah melakukan efisiensi juga. Bahkan seperti yang saya sampaikan, atas permintaan anggotanya, beberapa organisasi advokat sudah mengirimkan permohonan keringanan pajak untuk jasa hukum. Kasihan angkatan kerja hukum tahun ini. Pasti tak banyak rekrutmen yang dilakukan oleh kantor-kantor hukum.

Kesimpulan

Kita tidak tahu bagaimana keputusan pemerintah nantinya. Mungkin masih melihat data kepatuhan pajak pelaku jasa ini. Signifikansi kontribusi dan hitungan dampak. Atau punya asumsi dan perhitungan lainnya. Kita tunggu saja.

Market jasa hukum Indonesia memang punya lanskap menarik dan unik. Sayang belum banyak penelitian kampus untuk area ini. Mungkin karena “hukum” dan advokat mulai “terasa penting” baru pasca reformasi. Semoga nanti di tahun-tahun yang akan datang.

Covid-19, kapankah engkau berlalu?