Degradasi Kedaulatan Hukum (Rechtstaat) dan Berkembangnya Paham Negara Kekuasaan (machtstaat) dan Parliamentary System

admin

Degradasi Kedaulatan Hukum (Rechtstaat) dan Berkembangnya Paham Negara Kekuasaan (machtstaat) dan Parliamentary System

Degradasi Kedaulatan Hukum yaitu konsep terbentuknya negara secara global terebentuk melalaui kekuasaan Tuhan, hukum alam, kontrak sosial, kekuasaan dan kedaulatan. Pada decade ini negara berdasarkan. Kekuasan (Machtsstaat) dan negara hukum yang berdaulat (Rechtsstaate) ini menjadi konsep yang paling dominan di terapkan oleh negara-negara di dunia.

Seperti hal terbentuknya Negara Republik Indonesia sebagai negara hukum. Yang di maktub dalam konstitusi yakni Pasal 1 ayat 3 UUD NRI 1945. Secara tidak langsung Indonesia menerapkan hukum sebagai kedaulatan atau kekuasaan tertinggi negara. Indonesia menerapkan konstitusi sebagai rujukan princsipal hukum formil dan ideology negara Pancasila sebagai prinsipal hukum materiil.

Konsep terbentuknya susunan negara tersebut merupakan ciri-ciri negara hukum (Rechtsstaat). Sehingga setiap aktivitas kenegaraan harus di landasi oleh hukum yang berupa aturan-aturan baik dari yang lebih tinggi sampai yang terendah. (Lex Superiori derogate legi inferiori)/ Dapat di lihat dalam. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagai mana berubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019.

Penerapan kedaulatan hukum indonesia

Namun realitanya penerapan kedaulatan negara hukum di Indonesia pada era Presiden Jokowi sudah mulai terkikis. Perlahan-lahan oleh tekanan politik global hal itu bisa kita lihat dari semua kebijakan presiden dan jalannya birokrasi negara. Sudah mengesampingkan beberapa ciri khas negara berdasarkan hukum (Rechtsstaat).

Sehingga salah satu ciri negara hukum yakni pejabat yang berwenang harus membuat kebijakan peraturan yang baik menurut ketentuan hukum. Yang mampu mewujudkan keadilan dalam setiap komponen apapun bagi masyarakat. Termasuk penerapan Supremasi Hukum (Equality Before The Law) , Hak Asasi Manusia (HAM) , dan Keterbukaan Publik (Opennnes).

Hal itu  selaras dengan menurunnya data Kepuasan masyarakat terhadap pemerintah berdasakan. Databoks sebagai portal data statistik meneyebutkan bahwa kepuasan masyarakat terhadap jokowi menurun dari tahun 2019-2021.

Dari 72% menjadi 58%, data tersebut sebanding dengan fakta  kejadian sepanjang 2019 hingga saat ini. Seperti kebijakan dan keamanan yang refresif dan kontroversial yang mengundag banyak khusus nya mahasiswa dan buruh dalam. RUU Omnibus law, RUU KUHP, RUU KPK. Menyebabkan banyak pihak menurunkan massa Aksi menentang RUU terkait.

Kebijakan kontroversial

Dalam hal itu juga kekerasan terhadap massa aksi akibat tindakan represif dari petugas, serta Upaya pembungkaman berpendapat di muka umum. Ataupun di dalam dunia maya dengan upaya  peretasan media sosial bagi yang mengkritik kinerja pemerintah baru-baru ini. Dan hal semacam itupun masih banyak terjadi Degradasi Kedaulatan Hukum hinga saat ini yang terbaru pemerintahan. Jokowi mengeluarkan. kebijakan kontroversial penggeseran hari besar dan hari libur nasional, seperti  menggeser hari raya tahun baru. Islam dan Maulid Nabi, yang  notabenya hari tersebut merupakan hari yang sakral. Menuai komentar dari masyarakat yang beraga Islam .

Kebijakan kontroversial lain dengan melarangnya warga negara bermobilitas saat covid, namun pada faktanya banyak warga asing china yang. Berkeliaran datang di bandara yang rawan dalam penyebaran virus. Masyarakat bawah menilai hal tersebut mengabaikan asas bertindak cermat, asas keadilan dan ketidakpastian hukum dalam menangani covid.

Hal lain juga terdapat pada perbuatan tata usaha negara dalam menerpakan kebijakan hak progratifnya sebagai presiden, menurut saya cenderung percaya kepada satu pihak. Dalam melaksanakan tugas-tugas negara sehingga mendapatkan diluar tugas, pokok dan fungsinya.

Tugas Koordinator Setiap Pelaksanaan Tugas Negara

Dalam hal ini peran Menko Kemaritiman dan  Investasi, Luhut Binsar Panjaitan, yang memiliki tugas banyak dari presiden sebagai koordinator  di setiap pelaksanaan tugas negara meliputi:

  • Mulai dari tahun 2018, saat itu Luhut Jokowi tugaskan sebagai Ketua Tim Nasional P3DN. Penunjukannya melandasi Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2018.
  • Presiden Jokowi sebagai Ketua Dewan Pengarah Penyelamatan Danau Prioritas Nasional. Penunjukannya sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2021 yang diteken Jokowi pada 22 Juni 2021.
  • Keppres no 15 tahun 2021 menjelaskan Tim Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia, yang selanjutnya disebut Tim Gernas BBI, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
  • Koordinator PPKM Jawa Bali dan Wakil Ketua KPCPEN
  • Jokowi menandatangani Keppres Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tim Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada 8 September 2021.
  • Luhut diberi tugas tambahan oleh Jokowi untuk memimpin Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung. Pemberian tugas ini dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 93 Tahun 2021 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat antara Jakarta dan Bandung.

Peranan tugas melalui Keputusan Presiden tersebut Luhut  dapat dikatakan sebagai Perdana Menteri dalam parliamentary system. Apabila hal tersebut tidak di kontrol maka akan terus mengesampingkan ciri khas sistem pemerintahan presidensil.

Indonesia sebagai negara hukum yang berdemokrasi, yang berfaham pancasila sebagai ideologi, dan sistem pemerintahan yang presidensil, dengan konsep trias politakanya, pembagian peran kekuasaan antar eksekutif, legislatif dan yudikatif hal tersebut, tampak sekali ciri khas negara hukum rechtsstaat dalam pembentukannya, namun pelaksananya secara subtantif atau dalam arti materiil  tidak sesuai dengan pembentukannya atau dalam  arti formil.

hukum rechtsstaat

Hal tersebut yang membuat seluruh kalangan bertanya-tanya terhadap perbuatan birokrasi pemerintahan, mulai dari presiden kebawahnya, peran dan fungsi legislatifnya tidak berfungsi, begitu juga dengan yudikatif, penegakan hukumnya tambah tumpul keatas dan tajam kebawah.

Di akui atau tidak masyarakat bawah seakan-akan pasrah dan dalam hatinya berkeluh kesah dan bertanya-tanya akan hal ini, hal itu menandakan gerakan elit politik semakin liberal dan menghindar dari subtansi paham Pancasila yang mengembangkan mufakat dan peran warga negara dalam mebuat kebijakan.

Kepasrahan masyakat bawah menjadikan gerakan elit politik semakin berkuasa, dan kekuasaan semakin menjadi paham utama sebagai alat mengakomodir kepentingannya, ciri-ciri tersebut sudah menggeser negara hukum rechtsstaat ke jurang negara keuasan machtsstaat.

Degradasi Kedaulatan Hukum itu menurut saya itu mencedrai falsafah dan tujuan negara, dan semakin tidak ditemukan tujuannya. sehingga apabila tidak ada kontrol yang baik dari tokoh elit politik, tokoh masyarakat tertentu maka demi waktu bisa saja semakin berkembang menjadi watak, dan mau tidak mau masyrakat harus menerima perbuatan penguasa atas kekuasaannya, dan perlahan-lahan  menjadi pasti masyrakat terjajah oleh negaranya sendiri.

Wajah machtsstaat yang tampak  ini seharusnya menjadi bagian penting bagi kita semua elemen untuk di sadari dan diawasi, tentunya mulai dari pembenahan birokrasi ala negara hukum rechtstaat yang sesungguhnya, dan membangkitkan kembali paham pancasila yang mulai tergeser ini.