Perpres Jaminan Kesehatan ini mendapatkan sorotan, salah satunya karena dinilai memberatkan pasien mandiri yang kurang mampu. Sekelompok praktisi hukum, salah satunya Ibu Intan Nur Rahmawanti, juga dalam proses menguji Perpres Jaminan Kesehatan ini.
Untuk memperjelas tentang proses hukum ini, saya menemui salah satu pemohon. Uji Materi Peraturan Presiden No 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan yaitu Intan Nur Rahmawanti. Kami berbicara banyak mengenai Proses Uji Materi Perpres Jaminan Kesehatan ini.
Dalam perbincangan santai, Intan menjelaskan berbagai alasan kenapa ia dan rekan – rekannya sesama. Advokat menguji Prepres Jaminan Kesehatan yang baru saja Presiden keluarkan.
Bagaimana ceritanya sampai anda ikut sebagai Pemohon Uji Materiil Perpres Jaminan Kesehatan 75/2019?
Indonesia sudah terlalu banyak peraturan dan Perpres 75/2019 ini bertentangan dengan hirarki peraturan perundang-undangan terutama. Pasal 5 dan 6 UU 12/2011 dalam pembentukannya. Seharusnya Perpres mereka bentuk untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah tapi dalam Perpres ini tidak demikian. Sehingga menurut saya dan Rekan-Rekan Pemohon layak Mahkamah Agung Republik Indonesia uji.
Apa keberatan-keberatan yang anda ajukan dan rekan-rekan Pemohon sehingga harus ajukan Uji Materiil?
Dari survey sederhana memperoleh data bahwa banyak elemen masyarakat yang akan mereka rugikan atas implementasi Perpres ini saat berlaku pada Januari 2020. Sebelum Perpres ini terbit sudah banyak kritik terhadap.
BPJS Kesehatan karena tidak memberikan manfaat yg cukup signifikan bagi masyarakat sebagaimana tujuannya. Justru malah menemukan banyak keluhan dan masyarakat semakin terbebani dengan adanya iuran yg mereka wajibkan. Namun dalam Uji Materiil terhadap Perpres 75/2019 saya dan. Rekan-Rekan keberatan dari segi formil karena kita menilai tidak mengedepankan asas-asas pembentukan peraturan perundangan Pasal 5 dan 6 UU Nomor 12/2011.
Dimana letak kekeliruan dari Perpres 75/2019 ini?
Bahwa dalam Permohonan , ada materi dalam Perpres 75/2019 yang kejelasan rumusannya. Justru multitafsir karena beberapa batang tubuh yang menyebutkan tidak tercantum. Kemudian apakah Perpres tersebut melewati tahapan perencanaan sesuai dalam UU 12/2011 yang sudah mereka atur.
Pasal 30 yang berbunyi : ”Perencanaan penyusunan Peraturan Presiden mereka lakukan dalam suatu program penyusunan Peraturan Presiden.” Justru kami Para Pemohon bahkan publik tidak mengetahui sama sekali sehingga Perpres tersebut telah mengabaikan asas. Keterbukaan (Pasal 5 huruf g) termasuk mengabaikan.
Pasal 6 huruf g yang dalam Penjelasan Pasal tersebut menyatakan bahwa asas keadilan adalah bahwa setiap materi muatan. Peraturan perundang-undangan harus mencerminkan keadilan secara proposional bagi setiap warga Negara serta tidak jelas rumusannya (Pasal 5 huruf f).
Selain itu dengan memperhatikan tujuan dari pembentukan peraturan perundangan sebagaimana yang para ahli katakan. Maka dalam Perpres ini tidak memenuhi unsur keadilan dalam masyarakat. Sehingga jika kita terapkan akan sangat potensial merugikan masyarakat yang menjadi objek hukum dari implementasi beleid tersebut.
Apakah masih bisa kekeliruan tersebut diselesaikan diluar Uji Materiil ke Mahkamah Agung Republik Indonesia atau diluar peradilan?
Saya kira tidak bisa dan urgensi untuk diuji materiil agar Bapak Presiden sebaiknya menunda implementasi dari Perpres 75/2019 pada. Januari 2020 agar mereka perbaiki terlebih dahulu substansi yang diatur dalam. Perpres tersebut dengan memperhatikan kaidah dan tujuan terbentuknya peraturan perundangan tersebut.
Apa harapan anda tentang penyelenggaraan Jaminan Sosial Kesehatan di masa depan dan utamanya terhadap Perpres ini?
Bahwa Penyelenggaraan Jaminan Sosial Kesehatan adalah tugas dan tanggung jawab Pemerintah. Berbarengan dengan tanggung jawab penyediaan hak dasar lainnya bagi masyarakat. Sehingga Pemerintah kami harap untuk membatalkan Perpres karena terdapat kekeliruan dalam pembentukannya.