Putusan Ultra Petita Versus Perlindungan Anak Dalam Kasus Perceraian secara Verstek

admin

Putusan Ultra Petita Versus Perlindungan Anak Dalam Kasus Perceraian secara Verstek

Anak Dalam Kasus Perceraian menurut pengalaman saya ketika menjadi kuasa hukum dalam sidang percerian yang diputus verstek karena Termohon tidak hadir selama proses persidangan. Yang mengejutkan saya sebagai Kuasa Hukum Pemohon adalah Majelis Hakim menjatuhkan putusan pembiayaan nafkah anak dibebankan kepada Pemohon sebagai Ayah kandungnya sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) sesuai dengan kemampuan Pemohon. Sebelum putusan hakim menanyakan kemampuan Pemohon untuk menanggung biaya Nafkah Anak.

Putusan ini tentu mengejutkan Pemohon termasuk saya sebagai kuasa hukumnya. Apa bisa dalam kasus perdata perceraian majelis hakim dapat memutus diluar yang diminta para pihak? Terlebih dalam putusan verstek. Pertanyaan serupa pun sempat dipertanyakan oleh sahabat saya pengacara dan saat ini seorang Hakim ketika saya mengapresiasi inisiatif majelis hakim Pengadilan Agama dalam media sosial. Sebagai pendamping perempuan dan anak tentu saya sangat mengapresiasi langkah progeresif yang dilakukan oleh majelis hakim dalam menegakan hak anak meskipun tidak dimohonkan.

KEWAJIBAN DAN HAK Anak Dalam Kasus Perceraian

Terhadap putusan tersebut sudah selayaknya saya berkewajiban memberikan pemahaman hukum kepada Pemohon/klien saya. Berbincang secara personal tentang Kewajiban dirinya sebagai ayah untuk menafkahi anaknya terlepas ada putusan pengadilan atau tidak. Sebagai orang muslim diputuskan oleh pengadilan maupun tidak, kewajiban untuk membiayai anak-anaknya tetap melekat meskipun sudah berpisah dan tanpa diminta sekalipun karena itulah kewajiban orang tua. Saya juga tidak sepakat kewajiban muncul karena ada hak. Dalam konteks anak yang ada adalah kewajiban.

Saat dalam kasus perdata diperbolehkan menjatuhkan putusan diluar yang diminta? Apakah putusan ultra petita tersebut bertentangan dengan hukum? Sehingga penetapan pemeliharaan anak dalam sidang percerian dapat dikatakan sebagai putusan ultra petita? Apakah putusan ini diambil sebagai langkah affirmasi dalam pemenuhan hak anak?

Dalam media sosial tersebut kami berbincang. Dari salah satu kawan Hakim PA di Provinsi Jawa Timur saya mendapatkan informasi tentang materi penaganan perempuan dan anak dalam pendidikan calon hakim (cakim). Setiap hakim diminta memiliki perspektif terhadap perempuan ketika menangani perkara perempuan termasuk dalam kasus percerian. Dalam kesempatan yang berbeda saya berbincang dengan Ketua Pengadilan Agama Ambarawa disela-sela diskusi Implementasi Perma 5 tahun 2019 tentang Pedoman mengadili permohonan dispensasi kawin. Beliau menyampaikan sekarang sudah banyak majelis hakim yang memberikan hak-hak perempuan dalam perkara permohonan cerai talak meskipun tidak diminta yang penting majelis hakim memastikan perempuan bisa hadir dalam sidang pemberian hak tersebut ini sesuai dengan arahan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Tetapi dalam putusan verstek bagaimana memastikan perempuan hadir.

Larangan putusan Ultra Petita dalam hukum Perdata

Secara normatif ultra petita dianggap bertentangan dengan asas hukum perdata dimana hakim bersifat pasif. Yakni hakim hanya boleh menggali, memutuskan apa yang dimintakan dalam petitum para pihak. Larangan ini diatur dalam Pasal 178 ayat (2) dan (3) Het Herziene Indonesisch Reglement (HIR) dan Pasal 189 ayat (2) dan (3) Rechtsreglement voor de Buitengewesten (RBg). Asas ini juga diterapkan dalam perubahan Undang-undang Mahkamah Konstitusi . Selain itu dalam Surat Edara Mahkamah Agung No. 3 tahun 2015 tentang pemberlakukan rumusan rapat pleno. Kamar Mahkamah Agung sebagai pedoman pelaksanaan tugas bagi pengadilan. Rumusan Hukum Kamar Agama melarang putusan ultra petita sekalipun dalam hal penetapan hak hadhonah. “Penetapan hak Hadhonah sepanjang tidak diajukan dalam gugatan/permohonan, maka Hakim tidak boleh menentukan secara ex officio siapa pengasuh anak tersebut”.

Putusan Ultra Petita dalam konteks perlindungan Anak di kasus perceraian

Selama ini banyak kritikan terhadap sikap hakim yang dianggap sebagai corong Undang-undang. Hakim diminta dapat menerapkan keadilan secara substantif dengan mempertimbangan gender dan relasi kuasa. Antara perempuan dan laki-laki ketika berhadapa dengan hukum. Jika ditelusuri, Komitmen Mahkamah Agung Republik Indonesia berkaitan dengan perempuan dan anak secara eksplisit dituangkan dalam. Surat Keputusan Mahkamah Agung /SK KMA Nomor: 88/SK/KMA/V/2016 tanggal 16 Mei 2016 tentang pembentukan kelompok kerja untuk perempuan dan Anak. Melalui kelompok kerja ini ini diharapkan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Sebagai peradilan tertinggi memiliki kebijakan yang meningkatkan kemampuan peradilan dalam menangani masalah perempuan dan Anak Dalam Kasus Perceraian yang bermasalah dengan hukum. Untuk mendukung komitmen tersebut berbagai pelatihan yang bertujuan untuk meningkatkan sensitivitas gender terus dilakukan. Dengan pelatihan ini diharapkan para hakim memiliki kemampuan untuk memahami penanganan perkara perempuan dan anak secara tepat dan benar.

Secara konsisten Mahkamah Agung pada tahun 2017 pun mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 tahun 2017 tentang Pedoman mengadili perempuan yang berhadapan dengan hukum.

Dengan peraturan ini diharapkan Hakim yang menangani perempuan tidak hanya menggali tentang fakta hukumnya semata tetapi juga mampu menggali dan mengidentifikasi situasi perlakuan yang tidak setara sehingga mengakibatkan diskriminasi terhadap perempuan.

Jika merujuk pada ketentuan diatas Putusan oleh majelis hakim terutama dalam memutuskan. Pemohon untuk menanggung biaya pemeliharaan anak yang dianggap sebagai putusan ultra petita adalah dalam rangka, Menafsirkan peraturan perundang-undangan berkaitan dengan anak sebagaimana diperintahkan dalam Pasal 16 Perma 3 tahun 2017 menyatakan.

cARA hakim mengadili perkara perempuan

Hakim dalam mengadili perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum diantaranya untuk melakukan penafsiran peraturan perundang-undangan dari/ atau hukum tidak tertulis. Yang dapat menjamin Kesetaraan Gender dan mempertimbangkan penerapan konvensi dan perjanjian­ perjanjian internasional terkait Kesetaraan Gender yang telah diratifikasi. Karena dengan memiliki pemahaman yang menyeluruh akan mampu memberikan keeadilan. Profesor Satjipto Rahardjo pernah menyatakan pemahaman hukum secara legilistik positivis dan berbasis peraturan tidak mampu menangkap kebenaran.

Selain itu ketentuan pasal Pasal 80 angka 4 huruf b dan c dimana biaya rumah tangga, biaya perawatan dan biaya pengobatan, biaya pendididkan bagi anak diwajibkan kepada suami. Kewajiban ini tetap melekat meskipun sudah berpisah.

Selain itu langka hakim menetapkan biaya pemeliharaan anak justru sebagai langkah yang harus diambil oleh semua pihak tanpa terkecuali pengadilan. Agama dalam rangka mewujudkan perlindungan anak. Dari segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang. Dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan. Serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi memberikan ruang bagi hakim untuk melakukan langkah progresif dalam kontek perlindungan anak.

Selain itu dalam perkara perceraian anak bukanlah subyek hukum yang harus memastikan sendiri pemenuhan hak terhadap dirinya. Hak anak untuk mendapatkan pemeliharaan dari ayahnya sebagaimana KHI tidak akan hilang meskipun ibunya tidak hadir. Justru langkah progresif majelis hakim dalam menginterpretasikan hukum dapat mencegah Pemohon melakukan penelantaran sebagaimana Pasal 77 Undang-undang perlindungan anak. Sejak tahun 2011, Mahkamah Konstitusi yang awalnya dilarang melakukan putusan ultra petita telah direvisi melalui putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 48/PUU-IX/2011 dan 49/PUUIX/2011. Secara normatif memperbolehkan MK untuk mengeluarkan putusan yang ultra petita meskipun secara terbatas.

SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG

Sayangnya Mahkamah Agung sendiri dalam menyusun kebijakan terkesan sektoral belum dapat tidak mengacu pada kebijakan sebelumnya. Hal ini sangat terlihat dari Rapat Pleno Kamar Hukum Agama yang sama sekali tidak mengacu pada Surat Keputusan Mahkamah Agung /SK KMA Nomor: 88/SK/KMA/V/2016 dan Perma 3 tahun 2017 dalam kerja-kerjanya. Dalam rapat pleno kamar.

Hukum Agama yang ditetapkan dalam Surat Edara Mahkamah Agung No. 3 tahun 2018 tentang pemberlakukan rumusan rapat pleno. Kamar Mahkamah Agung tahun 2018 sebagai pedoman pelaksanaan tugas bagi pengadilan.

Dalam Rumusan Hukum Kamar Agama menyatakan “penetapan hak hadhonah sepanjang tidak diajukan dalam gugatan/permohonan. Maka hakim tidak boleh menentukan seacra ex efficio siapa pengasuh anak tersebut. Penetapan hadhanah dan dwangsom tanpa tuntutan termasul ultra petita”.

Dengan berbagai kebijakan dan langkah yang diambil oleh Mahkamah Agung semestinya Anak Dalam Kasus Perceraian. Tidak ada kesalahan-kesalahan dalam penanganan perkara perempuan dan anak bukan sebaliknya.