Pembunuhan Terhadap Perempuan (Femisida)

admin

Pembunuhan Terhadap Perempuan (Femisida)

Beberapa waktu ini kita mendapatkan pemberitaan terkait Femisida dengan pembunuhan terhadap perempuan yang dilakukan secara sadis. Di Deli Serdang, seorang paman memperkosa dan membunuh keponakannya dengan kondisi tangan korban terikat. (Tribun 23/10/2020). Sebelumnya, di Bandung, Kepolisian menangkap tersangka pembunuhan perempuan hamil 7 bulan yang dibunuh secara sadis dan dikunci di kamar kontrakan. Tersangka adalah suami sirri korban (SindoNews17/10).

Jika kembali ke bulan sebelumnya, seorang perempuan ditemukan tewas di semak-semak di Deli Serdang, dengan leher disembelih. Korban sebelumnya mengalami KDRT dan kemudian pindah ke rumah anaknya. Suami menjemput untuk keluar rumah dan bertengkar ketika korban meminta nafkah, yang berakhir dengan tewasnya isteri (Detik,24/09). Di Jambi, seorang perempuan tewas karena menolak berhubungan seksual dengan teman pacarnya. Kepalanya dibenturkan ke dinding hingga pingsan, diperkosa, ditusuk dengan pisau, dibakar dan dimutilasi (Jambione,9/5). Juga pembunuhan terhadap seorang remaja perempuan oleh ayah dan saudara laki-lakinya karena melakukan hubungan seksual di luar perkawinan dengan sepupunya dengan cara leher korban disembelih (Detiknews, 11/05).

aPA itu Femisida ?

Peristiwa-peristiwa pembunuhan diatas disebut dengan “femisida” (femicide) yang secara sederhana diartikan sebagai “penghilangan nyawa perempuan atau anak perempuan karena dia perempuan atau karena kekerasan berbasis gender”. Pembunuhan tersebut menunjukkan kekejian yang luar biasa baik dari motif, pola pembunuhan hingga dampak pada korban dan keluarganya. Isu femisida telah menjadi perhatian dunia.

Hal ini dapat dilihat dari dua laporan Pelapor Khusus Kekerasan terhadap Perempuan, Rashida Manjoo yang memberikan laporan tematik tentang “pembunuhan perempuan terkait gendernya”pada Majelis Umum PBB (A/HRC/20/16 ) pada 2012.  Demikian halnya Dubravka Šimonović, Pelapor Khusus Kekerasan terhadap Perempuan berikutnya juga memberikan laporan tentang femisida atau kaitan gender dangan pembunuhan perempuan. Dubravka Šimonović, di akhir laporannya merekomendasikan agar padadi tingkat global, nasional dan regional dibangun “femicide watch” dan observatorium tentang kekerasan terhadap perempuan. (A/71/398) pada 2016.

Di Indonesia, persoalan ini masih minim perhatian. Setidaknya terlihat dari pendataan yang masih menyederhanakan isu femisida sebagai tindak pidana pembunuhan biasa. Komnas Perempuan mulai melakukan pemantauan femisida melalui pemberitaan media daring sejak 2017. Pada 2017, terpantau terdapat 5 kasus, pada 2018 terpantau 34 kasus, dan di 2019 meningkat menjadi 145 kasus. Komnas mencatat bahwa femisida juga minim terlaporkan atau dicatat karena korbannya sudah meninggal. Tulisan ini mencoba menguraikan definisi dan bentuk femisida dan bagaimana hukum pidana kita mengaturnya.

Definisi dan Bentuk-Bentuk Femisida

Pencetus konsep pertama femisida adalah Diana H. Russell seorang feminis Amerika yang pada tahun 1976 di Pengadilan Internasional tentang Kejahatan terhadap Perempuan pertama menyatakan: “Saya memilih istilah baru femisida untuk merujuk pada pembunuhan perempuan oleh laki-laki karena mereka perempuan”. Russell menambahkan makna politik kritis ke dalamnya dan menempatkannya dalam kerangka politik feminis yang lebih luas. Selanjutnya, Russell berdasarkan masukan dan pengalaman feminist lain menyempurnakan konsep tersebut sebagai “pembunuhan misoginis terhadap perempuan oleh laki-laki dan manifestasi ekstrim dari kekerasan seksual dan berfokus pada keinginan laki-laki untuk berkuasa, dominasi dan kontrol atas perempuan”.

Pelapor Khusus PBB untuk kekerasan terhadap perempuan, Dubravka Šimonović (2016) dalam laporannya mendefinisikan femisida “the killing of women because of their sex and/or gender. It constitutes the most extreme form of violence against women and the most violent manifestation of discrimination against women and their inequality”. Femisida merupakan bentuk paling ekstrim dari kekerasan terhadap perempuan dan manifestasi dari diskriminasi terhadap perempuan dan ketidaksetaraan gender.

Rashida Manjoo, Pelapor Khusus PBB untuk Kekerasan Terhadap Perempuan dalam laporan tematik yang membahas femisida (2012), menyatakan bahwa femisida bukanlah peristiwa  tersendiri yang muncul secara tiba-tiba dan tidak terduga, tetapi merupakan tindakan akhir kekerasan yang dialami dalam rangkaian kekerasan. Perempuan yang menjadi korban kekerasan terus-menerus dan hidup dalam kondisi diskriminasi dan ancaman kekerasan berbasis gender akan selalu berada di “pertarungan hidup dan mati, selalu takut untuk dieksekusi”.

sYARAT DOKUMEN PBB

Dokumen PBB mengidentifikasikan femisida dalam berbagai bentuk seperti: pembunuhan oleh pasangan intim, pembunuhan dengan tuduhan sihir, pembunuhan demi kehormatan, pembunuhan dalam konteks konflik bersenjata, pembunuhan terkait mahar, pembunuhan perempuan aborigin dan masyarakat adat, pembunuhan akibat orientasi seksual atau identitas gender dan mengakui kelangkaan pelaporan dan penuntutan oleh otoritas resmi. Terakhir, Vienna Declaration on Femicide (2012) mengidentifikasikan sebelas bentuk femisida :

  1. Akibat kekerasan rumah tangga/pasangan intim
  2. Penyiksaan dan pembunuhan misoginis terhadap perempuan
  3. Pembunuhan perempuan dan anak perempuan atas nama “kehormatan”
  4. Pembunuhan terarah terhadap perempuan dan anak perempuan dalam konteks konflik bersenjata
  5. Pembunuhan terkait mahar
  6. Karena orientasi seksual dan identitas gender
  7. Pembunuhan terhadap peermpuan penduduk aborigin atau  perempuan masyarakat adat
  8. Pembunuhan bayi perempuan dan janin berdasarkan seleksi jenis kelamin
  9. Kematian terkait pelukaan dan pemotongan genitalia perempuan atau female genital mutilation
  10. Tuduhan sihir

Femisida lain yang terkait dengan geng, kejahatan terorganisir, pengedar narkoba, perdagangan manusia dan penyebaran senjata api.

Femisida yang berhasil dipantau Komnas Perempuan menunjukkan femisida kerap dilakukan dengan agresi maupun sadisme. Pemicunya adalah ketersinggungan maskulinitas, marah, didesak bertanggung jawab atas kehamilan, menghindari tanggung jawab materi, kecewa ditolak cinta, memaksa pelayanan maupun pemenuhan transaksi seksual, konflik dalam rumah tangga, kecemburuan, atau kawin siri yang takut terbongkar. Namun kasus femisida juga terjadi karena tidak dijalankannya perintah perlindungan dari pengadilan padahal korban sudah mengadukan keterancaman nyawanya. Selain sebagai puncak kekerasan, terpantau juga kematiaan akibat pelukaan dan pemotongan genital perempuan dan atas nama kehormatan (honour killing)

Femisida dalam Hukum Pidana Indonesia

Dalam KUHP ataupun hukum pidana khusus lainnya, tidak dikenal istilah femisida. Pembunuhan yang dikategorikan sebagai tindak pidana terhadap nyawa diatur dalam Pasal 338-350 KUHP. Dari 12 pasal tentang pembunuhan ini terdapat 8 pasal yang menyasar perempuan yang melakukan pembunuhan terkait dengan fungsi kehamilannya. Yaitu pembunuhan terhadap bayi yang baru dilahirkan atau infansida (Pasal 341-343 KUHP), dan penguguran kandungan atau mematikan kandungan (Pasal 346-350 KUHP). Sedangkan pasal pembunuhan dan pembunuhan berencana bersifat netral jender, dalam artian tidak menjangkau rangkaian kekerasan berbasis jender dan bentuk-bentuk femisida sebagaimana diidentifikasikan dalam Deklarasi Vina.

Pasal 339 KUHP yang merumuskan “Pembunuhan yang diikuti, disertai atau didahului oleh suatu perbuatan pidana. Penulis berpandangan walau masih terbatas dapat ditafsirkan bahwa tindak pidana kekerasan terhadap perempuan yang mengikuti. Menyertai atau mendahului sebuah pembunuhan terhadap perempuan dapat dijangkau melalui rumusan ini.

Namun, kembali bahwa tidak seluruh bentuk diskriminasi terhadap perempuan dikategorikan sebagai tindak pidana, juga motif kebencian terhadap perempuan. Bentuk ketidakadilan jender yang menimpa korban ataupun obyektifikasi atau kebencian terhadap tubuh perempuan setelah tewas dibunuh seperti ditelanjangi. Atau organ seksual/wajah yang dirusak tidak menjadi pertimbangan penjatuhan pidana. Demikian halnya issue femisida belum dinilai penting dalam pendataan korban kejahatan yang belum terpilah berdasarkan jenis kelamin atau motifnya. Ketiadaan sumber informasi yang akurat, menyebabkan upaya-upaya pencegahan, penanganan dan pemulihan femisida tidak dapat dirumuskan secara komprehensif.

pELANGGARAN HAK ASASI PEREMPUAN

Dalam konteks pelanggaran hak asasi perempuan, issue feminisida dapat digunakan untuk  meminta atau menilai kewajiban negara. Hal ini berkaitan dengan tindakan atau kelalaian negara dalam upaya penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan. Kekerasan institusional terhadap perempuan dan keluarga mereka hadir di semua aspek respon negara terhadap femisida.

Seperti: mentoleransi kekerasan berbasis gender, menyalahkan korban, kurangnya akses keadilan dan pemulihan yang efektif. Kelalaian dalam memberikan perlindungan korban dan pembakuan ketidakadilan jender.

Dalam konteks ini maka femisida adalah kejahatan negara yang ditoleransi oleh institusi dan pejabat publik, karena ketidakmampuan untuk mencegah. Melindungi dan menjamin kehidupan perempuan. Yang akibatnya mengalami berbagai bentuk diskriminasi dan kekerasan sepanjang hidup mereka. Saatnya kita membaca pasal-pasal pembunuhan tidak dengan netral jender. Namun secara kritis membaca bahwa terdapat sebab dan dampak yang berbeda antara pembunuhan dengan pembunuhan terhadap perempuan.