Covid-19 dan Ujian Kemanusiaan (Corona Virus Disease) yang telah dinyatakan Pandemi oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pada 12 Maret 2020 telah membawa dampak yang serius bagi kemanusiaan kita. Mulai dari pengusiran rumah kontrakan bagi petugas medis dan penolakan jenazah pasien Corona adalah bukti nyata untuk menguji rasa kemanusiaan kita.
Terdapat peristiwa lainnya seperti petugas medis yang hendak memakamkan jenazah pasien Corona dilempari dengan batu oleh masyarakat sekitar walaupun kemudian dapat dimakamkan setelah mendapatkan penjelasan dari pemerintah setempat.Namun di sisi yang lain terdapat juga sebagain yang justru tidak menganggap Covid 19 sebuah ancaman serius kesehatan meskipun WHO sudah menetapkan penyakit ini sebagai Pandemi. Hal ini dapat terlihat dari minimnya kesadaran dalam mengimplementasikan protokol kesehatan dari mulai hal yang sederhana seperti penggunaan masker, jaga jarak dan cuci tangan.
Solidaritas Kemanusiaan
Meskipun sebagian masyarakat melakukan tindakan di luar batas kemanusiaan seperti peristiwa di atas. Namun terdapat solidaritas warga yang luar biasa di beberapa wilayah lainnya dengan seperti memberikan bantuan Alat Pelindung Diri kepada tenaga medis yang sedang mengalami kekurangan dan bergotong royong untuk memberikan suplai makanan dan kebutuhan pokok kepada salah satu keluarga terjangkit Corona yang sedang menjalani karantina mandiri di rumah.
Solidaritas dan soliditas di antara masyarakat di beberapa wilayah penting mendapatkan apresiasi dari kita semua. Utamanya dari Pemerintah setempat, para tokoh masyarakat dan tokoh agama. Berharap upaya gotong royong dan kultur saling membantu yang merupakan tradisi di Indonesia dapat terus dipraktikkan oleh semua masyarakat tanpa memandang suku, agama, ras, strata sosial dan hal lainnya.
Membumikan Prinsip HAM
Tahun 2020 akan menjadi tahun ujian peradaban sejarah kemanusiaan bagi kita semua. Apakah kita semua mampu melampaui ujian ini atau tidak. Untuk mejawab hal ini penting bagi kita membumikan kembali prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) yang lahir dari sejarah panjang penindasan dan penderitaan seluruh umat manusia.
Puncak dari proses perjalanan menuju penghormatan HAM terjadi pada 10 Desember 1948. Negara-negara di dunia melalui Perserikatan Bangsa – Bangsa bersama-sama ingin mengakhiri penderitaan dan penindasan melalui Deklarasi Universal HAM. Pasal 1 Deklarasi ini menegaskan bahwa :
“Semua orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama. Mereka dikaruniai akal dan hati nurani dan hendaknya bergaul satu sama lain dalam persaudaraan.
Deklarasi Universal HAM menekankan bahwa persaudaraan menjadi titik yang paling fundamental bagi manusia. Karena hanya dengan semangat persaudaraan sesama manusia-lah kita dapat membangun relasi saling membatu antar sesama tanpa mengenal adanya perbedaan dari sisi apa pun. Prinsip paling penting bagi kita semua adalah membumikan kembali prinsip HAM dengan persaudaraan.
Kewajiban Pemerintah
Pada akhirnya semua upaya yang kontributif bagi pencegahan Covid 19 yang dilakukan oleh masyarakat sipil tidak akan berjalan maksimal tanpa adanya upaya dari negara terutama Pemerintah (pusat dan daerah) sebagai pihak yang memiliki 3 (tiga) kewajiban terhadap HAM.
Kewajiban negara terutama Pemerintah adalah :
Pertama
Menghormati yang mengharuskan negara untuk menghindari tindakan-tindakan intervensi negara terhadap HAM.
Kedua
Melindungi yang mengharuskan negara mengambil kewajiban positifnya untuk menghindari pelanggaran HAM.
Ketiga
Memenuhi yang berarti mewajibkan negara mengambil langkah-langkah efektif (administrasi, yudisial dan non-yudisial) untuk pemenuhan atas HAM.
Dalam rangka menjalankan kewajibannya sejauh ini Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan berupa Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 11 tahun 2020 tentang. Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. Kebijakan PSBB ini telah dijalankan melalui pengajuan permohonan pemberlakuan PSBB yang saat ini telah diterapkan di. Jakarta dan beberapa wilayah lainnya.
Pemerintah memiliki 2 (dua) sumber hukum yakni Pancasila dan Undang – Undang Dasar Tahun 1945 yang mengedepankan penghormatan. HAM dalam menerapkan kebijakan apa pun. Sila kedua Pancasila Kemanusiaan yang adil dan beradab dan Pasal 28 H ayat (1).
“Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Serta Pasal 28I ayat (4) Perlindungan. Pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.
Dengan demikian dibutuhkan kepemimpinan tegas dan humanis dari mulai Presiden. Gubernur, Bupati/Walikota hingga Kepala Desa dalam rangka mencegah penyebaran. Covid-19 dan Ujian Kemanusiaan dengan tetap mengedepankan prinsip penghormatan HAM dengan merujuk pada Pancasila dan UUD Tahun 1945. Hal yang urgen diakukan Pemerintah saat ini adalah menjamin pemenuhan dasar setiap warga negara selama Covid -19 berlangsung.
Jika pemenuhan hak dasar sudah terpenuhi solidaritas dan soliditas antar sesama warga negara akan semakin kokoh dan kuat. Covid-19 dan Ujian Kemanusiaan hal sederhana yang dapat kita petik dari HAM secara vertikal bagi pemerintah adalah membatasi agar setiap kebijakan tidak bertentangan dengan HAM. Sedangkan secara horizontal bagi sesama warga negara adalah membangun dan memperkuat rasa persaudaraan di antara sesama. Pada akhirnya dibutuhkan semangat persaudaraan dan kebersamaan dalam melalui masa-masa sulit selama Pandemi!