RUU PKS: Hukum Pidana Khusus, Hukum Pidana Administrasi Vs. Pemenuhan Korban Kekerasan Seksual, Akankah Negosiasi?

admin

RUU PKS= Hukum Pidana Khusus, Hukum Pidana Administrasi Vs. Pemenuhan Korban Kekerasan Seksual, Akankah Negosiasi

RUU PKS berdasarkan Catatan Tahunan Komnas Perempuan Republik Indonesia pada 2020, jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan di 2019 sejumlah 431.471 kasus. Sementara Forum Pengada Layanan (FPL). Sejak Januari 2017 sampai 2 November 2019 sendiri telah menangani 3.565 kasus kekerasan terhadap perempuan dimana, 36% atau 1.290 kasus merupakan kasus kekerasan seksual.

Salah satu RUU PKS upaya untuk menghadirkan kebijakan perlindungan bagi korban kekerasan seksual terutama perempuan dan anak adalah. Melalui kehadiran sebuah peraturan perundang-undangan.

Saat ini Forum Pengada Layanan bersama jaringan masyarakat sipil (JMS) bersama dengan komnas perempuan sedang mengadvokasi sebuah peraturan. Perundang-undangan yang dapat menjamin perlindungan hukum. Serta pemenuhan hak korban kekerasan seksual atau yang selama ini dikenal dengan “Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS)”.

Advokasi mendorong pengesahan RUU  PKS bukan perkara yang mudah. Untuk proses legislasi sendiri setidaknya selama kurang lebih lima (5) tahun terjadi. Tarik-ulur dalam memasukan RUU PKS kedalam program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas.

Hal ini terlihat dari perjalanan RUU P-KS di DPR RI. RUU P-KS sendiri sempat masuk Prolegnas tahun 2016-2019 dan Prolegnas Prioritas tahun 2017 sebagai inisiatif DPR RI. Pada tahun yang sama P-KS masuk proses harmonisasi oleh Badan Legislatif (Baleg). Pada Juni 2017 RUU PKS  diputuskan oleh Baleg DPR RI untuk dibahas di komisi VIII. Komisi VIII sendiri merupakan komisi yang membidangi urusan agama, sosial, kebencanaan dan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.

Pada 2018 Komisi 8 sempat melakukan pembahasan RUU PKS. Untuk mendukung pengetahuan dan pemahaman tentang kekerasan seksual serta kebijakan kekerasan seksual. Komisi VIII mulai melakukan rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan beberapa elemen masyarakat diantaranya Komnas Perempuan. Forum Pengada Layanan (FPL). Ahli,  organisasi agama maupun organisasi perempuan seperti . Selain itu Komisi VIII juga melakukan kunjungan kerja baik keluar negeri (Kanada dan Perancis) dan dalam negeri.

DPR RI  mulai fokus ke pemenangan Pemilu

Di lihat draftnya RUU PKS tidak hanya mengatur tentang pidana, pemidanaan. Dan penanganan perkara kasus kekerasan seksual sejak pelaporan hingga pelaksanaan putusan. Namun juga mengatur tentang pencegahan, serta  pemulihan korban.

Pada 2019 RUU PKS sempat dibahas  antara Komisi VIII dengan Komisi III. Pembahasan ini untuk melihat kaitan RUU PKS dengan RUU KUHP. Pembahasan terhenti karena DPR RI  mulai fokus ke pemenangan Pemilu. Pemilu sendiri berdampak pada meningkatnya kampanye negatif terhadap RUU PKS.

Tidak hanya itu Pemerintah dalam hal ini Kementrian PPPA dalam DIM RUU PKS juga memangkas lebih dari 90 Pasal. Sampai akhir masa jabatan belum ada pembahasan lanjutan tentang RUU PKS, sehingga komitmen ketua komisi menjanjikan RUU PKS akan menjadi Carry Over.

Namun pada 2020 RUU P-KS gagal masuk carry Over. RUU PKS sempat dikeluarkan dari prolegnas periode 2020-2024. Tingginya respon masyarakat yang merasa kecewa dengan sikap DPR RI menjadikan DPR RI kembali meralat pernyataannya. Beberapa anggota DPR RI menyatakan RUU PKS tidak dikeluarkan dari Prolegnas namun hanya dikeluarkan dari pembahasan komisi 8.  Saat ini Jaringan Masyarakat Sipil termasuk FPL sedang mendorong RUU PKS  kembali masuk menjadi Program Legislasi Nasional  2020-2024 dan Prolegnas 2020.

Salah satu tantangan terberat selain gelombang penolakan terhadap RUU PKS, ditataran proses legislasi saat ini  juga terganjal karena DPR RI dalam beberapa kesempatan baik dalam forum diskusi maupun komunikasi secara informal memwacanakan RUU Penghapusan kekerasan seksual kedalam dua pilihan. Antara menjadi undang-undang undang-undang administrasi ataukah menjadi undang-undang Pidana khusus.

Gambaran Singkat Pengalaman Korban Kekerasan Seksual Berhadapan dengan Hukum Pidana RUU PKS

Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) sendiri dibuat berdasarkan pengalaman langsung korban maupun pengalaman lembaga pendamping yang selama ini telah berjibaku mendampingi korban kekerasan seksual.

Jumlah kasus kekerasan seksual bukanlah sekedar angka statistic yang tidak dapat bicara. Namun angka tersebut merupakan kumpulan pengalaman pahit  korban kekerasan seksual terutama saat berhadapan dengan proses hukum pidana.

Panjang dan lamanya proses hukum pidana, sejak pelaporan hingga mendapatkan putusan pengadilan dihadapi korban kekerasan seksual dengan perasaan deg-deg’an, cemas, takut. Terlebih jika laporannya tidak diterima polisi, tidak diproses dengan alasan kasus yang dilaporan belum diatur dan tidak bukti. Dua alasan ini menjadi senjata ampuh untuk menghentikan korban berjuang melalui proses hukum pidana.

Bagi korban maupun pendamping, pilihan proses hukum terutama hukum pidana merupakan keputusan terakhir dan bisa dikatakan adalah pilihan pertaruhan yang tidak pasti. Jika sejatinya Hukum Pidana menjadi sarana bagi korban untuk mendapatkan kepastian hukum tetapi bagi korban berhadapan dengan hukum pidana merupakan lingkaran kejam. Itulah kenapa hukum pidana tidak menjadi alternatif  utama yg dipilih korban melainkan alternative terakhir.

Berdasarkan Uji coba Instrumen Monitoring Evaluasi “Penyelenggaraan Akses keadilan bagi perempuan dan anak terhadap Sistem peradilan pidana terpadu atau SPPT PKKTP di Provinsi Jawa Tengah” yang dilakukan oleh LRC-KJHAM maupun berdasarkan pengalaman pendampingan kasus serta riset yang dilakukan anggota Forum Pengada Layanan (FPL) semakin menguatkan keberagaman pandangan korban maupun keluarganya dalam melihat dan menilai hukum terutama hukum pidana.

“Saya itu Wong Cilik Mbak. Hukum untuk Permainan” Istrinya Pelaku yang bernama Mbak Nur juga datang ke rumah korban memberi uang Rp. 10 juta”. 

Hal yang sama dirasakan oleh Perempuan korban kekerasan seksual dalam pacaran berinisial E. yang pingsan sesaat setelah mendengar putusan majelis etik yang hanya memutus pelaku dengan putusan 14 hari kurungan dan penundaa kenaikan pangkat selama 2 kali periode.

Apa Itu provocative victims ?

Visumet psikiatrikum sebagai salah satu alat bukti yang dapat mendukung proses pembuktian kasus Kekerasan Seksual merupakan buah simalakama jika tidak dilakukan, tidak ada bukti kekerasan psikis; jika dilakukan dan hasilnya tidak ada dampak psikis berat maka dianggap bukan kasus serius; jika kondisi psikis terganggu, laporan menjadi tidak valid karena dilakukan oleh orang yang mentalnya terganggu. Hal ini tentu berpotensi  me-nihil-kan bukti.

Istilah provocative victims yaitu seseorang yang secara aktif mendorong dirinya menjadi korban, misalnya pada kasus selingkuh, dimana korban juga sebagai pelaku.  Dan participating victims yaitu seseorang yang tidak berbuat akan tetapi dengan sikapnya justru mendorong dirinya menjadi korban. Serta istilah self victimizing victims yaitu mereka yang menjadi korban karena kejahatan yang dilakukannya sendiri, misalnya korban obat bius, judi, aborsi, prostitusi.  Turut mempengaruhi cara berfikir aparat penegak hukum itu sendiri.

mendampingi korban perbudakan seksual

Seperti pengalaman pendamping saat mendampingi korban perbudakan seksual berinisial RM (16 tahun) pada  saat  memberikan keterangan di Pengadilan Negeri di Jawa Tengah

“PAS KOWE KI DIPERKOSA KUWE KI POSISINE NING NDI? IKI TEMPAT TIDUR IKI POSISINE KUWE NING NDI?LHA NDASMU NING NDI?. PERITIWA ITU KAN SUDAH TIGA KALI. PAS KUWE DIPERKOSA IKU PERASAANMU PIYE?ENAK OPO ORA?.  KAMU KELAS BERAPA?PAS KAMU PACARAN IKU PIYE? KAN AWAKMU UWES GEDE KO GAK NOLAK, KO KAMU GAK BERTERIAK SOALE WES PEN TELU”.

(ketika kamu diperkosa, kamu posisinya dimana? ini kan tempat tidur, posisi kamu dimana? kemudian kepalamu dimana? peristiwa ini terjadi sudah 3 kali. ketika diperkosa perasaanmu bagaimana? enak atau tidak? kamu kelas berapa?ketika kamu pacaran itu bagaimana? kamu kan sudah besar kenapa tidak menolak?ko kamu tidak berteriak soalnya sudah tiga kali lho).

Disisi lain Aparat Penegak hukum juga kebingungan ketika tidak ada peraturan perundang-undangan yang mengatur. Seperti yang diungkapkan salah satu Jaksa di Jawa Tengah.

“kasus cabul murid oleh guru ngaji , saya kasih petunjuk tetapi polisi tidak bisa memenuhinya jadi perkara tidak bisa masuk ke pengadilan. Kan kalau tidak didukung dengan alat bukti yang kuat suatu perkara tidak bisa masuk ke pengadilan mbak, kita susah menaikannya ke persidangan. Waktu itu kalau tidak salah polsek “..”mbak kasusnya.”

Pendekatan Hak Korban Kekerasan Seksual dalam Advokasi RUU PKS

Munculnya wacana menjadikan RUU PKS sebagai UU yang bersifat administrasi ataukah UU yang bersifat khusus ”lex spesialis” tidak lepas dari pandangan. Ahli Hukum Pidana maupun Ahli Hukum Administrasi yang diundang DPR RI dalam RDPU pembahasan RUU PKS.

Pandangan Ahli hukum administrasi menyatakan RUU PKS melemahkan sebagai bentuk RUU. Ahli juga menyebut UU PKDRT, UU TPPO sebagai pengaturan undang-undang yang buruk karena tidak jelas apakah bersifat administratif atau pidana. Sehingga Ahli menyatakan jika saat ini tidak diperlukan ada. Undang-Undang khusus yang mengatur tentang kekerasan seksual, namun cukup diatur dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (R-KUHP). 

Pandangan ini lebih condong mendukung Daftar Inventaris Masyarakat (DIM) Pemerintah dalam hal ini Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia (Kemen PPPA).

Berbeda dengan pandangan Ahli hukum Pidana yang sedikit memberikan angin segar terhadap pemenuhan korban kekerasan seksual. Ahli hukum Pidana menyatakan jika. Rancangan Undang-Undang PKS dapat memperkuat pengaturan penegasan sebagai hukum pidana khusus sehingga kehadirannya tidak harus bergantung pada. KUHP sebagai payung hukum pidana secara umum.

RUU Penghapusan KS yang diselenggarakan oleh LRC-KJHAM. Dr Junaedi

Hal senada disampaikan oleh Dr. Muhammad Junaedi, MH, CIA Kepala Program Studi (KA-Prodi). Program Magister Hukum Universitas Semarang saat diminta menjadi salah satu pembicara dalam diskusi RUU Penghapusan KS yang diselenggarakan oleh LRC-KJHAM. Dr Junaedi menyatakan jika. DPR-RI tidak perlu memisahkan RUU PKS menjadi RUU yang bersifat administratif maupun harus bersifat sebagai undang-undang pidana khusus. Karena keduanya dapat digabungkan.

Dr. Junaedi justru menyoroti landasan filosofis, yuridis dalam RUU PKS. Landasan tersebut harus berbicara soal jaminan jadi NEGARA MENJAMIN. Unsur frasa berhak mendapatkan dibandingkan negara menjamin akan memiliki kualitas frasa. Yang berbeda karena negara menjamin artinya kewajiban negara untuk memenuhi sehingga. RUU ini menjadi sangat penting. Sementara point b dan c perlu diformulasikan untuk digabungkan dengan penegasan kata semakin meningkatnya kekerasan sesksual yang bersifat masif dan sistemastis.

Sehingga dapat masuk dalam kategori the most serious crime. Dr. Junaedi juga menilai Pasal 3  tentang tujuan penghapusan kekerasan seksual belum menegaskan efek jera. Bagi pelaku sebagai tujuan Penghapusan Kekerasan Seksual.

Berkaca dari pengalaman korban Kekerasan Seksual akan  kebutuhan peraturan perundang-undangan tidak dapat dipisahkan antara hukum administrasi maupun hukum pidana khusus. Karena faktanya korban kekerasan seksual membutuhkan keduanya.

Jika RUU PKS menjadi undang-undang “administrasi” maka undang-undang ini menonjolkan aspek pencegahan dan pemulihan. Sementara pengaturan tentang penanganan perkara khusus kekerassan seksual seperti bentuk pidana, pemidanaanya, hukum acara khusus. Atau membahas rancangan tersebut menjadi undang-undang khusus/UU Pidana khusus.

Jika pembuatan peraturan perundang-undangan ini merupakan salah satu implementasi dari kewajiban Negara untuk melindungi warga negaranya dalam konteks korban kekerasan seksual. Maka kebutuhan korban menjadi prioritas isi peraturan perundang-undangan.

Hal ini juga ditegaskan dalam pasal 10 huruf (e) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang menyatakan. Materi muatan yang harus diatur dengan. UndangUndang berisi pemenuhan kebutuhan hukum dalam masyarakat. Sehingga peraturan yang sudah disusun dapat memberikan dampak pada masyarakat terutama korban KS.

Kesimpulan

Kekawatiran semua elemen “kebutuhan korban” termuat dalam satu peraturan perundang-undangan,dianggap menyalahi dalam konteks keilmuwan sehingga harus terpisah antara hukum pidana khusus maupun hukum pidana administrasi tentu masih bisa diperdebatkan dan adu, karena pendapat ahli hukum bukanlah tunggal.

Salah satu fungsi ahli hukum adalah menciptakan peraturan perundang-undangan yang tidak hanya berkontribusi pada pengurangan pidana tetapi juga meningkatkan kualitas pemenuhan hak asasi korban KS.

Jika DPR RI hanya mau mendengarkan pandangan ahli yang dikotomis, maka sebagai wakil rakyat yang memiliki kewenangan dalam memproduksi peraturan perundang-undang sudah selayaknya DPR-RI mendengarkan pengalaman langsung dari korban sebagai ahlinya ahli, sebagaimana  sebagai salah satu landasan filosifis dan yuridis dalam pembentukan RUU P-KS adalah perlindungan hukum pada korban.

Maka enam 6 elemen kunci kebutuhan korban kekerasan seksual yakni :

  1. Pencegahan dan  peran serta masyarakat
  2. Pengaturan 9 bentuk kekerasan seksual
  3. Penanganan perkara kekerasan seksual
  4. Ketentuan pidana
  5. Pemulihan dan pemantuan yang ada dalam RUU PKS mustahil dinegosiasikan.
  6. Elemen kunci itu menjadi kebutuhan pokok korban kekerasan seksual.