Pola dan Ranah Baru Kekerasan Terhadap Perempuan di Dunia Siber

admin

Pola dan Ranah Baru Kekerasan Terhadap Perempuan di Dunia Siber

Minggu lalu, sahabat saya menyampaikan bahwa foto isterinya digunakan di Dunia Siber menjadi profil picture akun WhatsApp yang mengirimkan gambar-gambar berkonten pornografi ke lingkaran rekan kerjanya. Lain hari, di media sosial seorang perempuan berkicau bahwa ada pesan yang mengirimkan gambar-gambar organ kelamin dan narasi hubungan seksual dari seseorang yang sudah ditolak komunikasinya. Atau media online feminis tiba-tiba tidak dapat diakses usai menaikan tulisan tentang misoginisme dan prostitusi.

Juga korban yang diperkosa seseorang yang dikenalnya melalui media sosial. Hampir setiap hari kita mendapatkan informasi -bahkan mengalami- apa yang kini disebut Kekerasan Berbasis Gender Siber (KBGS).

KBGS adalah kekerasan terhadap perempuan yang didasarkan pada relasi gender yang tidak imbang yang difasilitasi oleh teknologi informasi melalui situs jejaring sosial, situs kencan, situs hiburan atau akun online personal. KBGS ini umumnya menyasar tubuh perempuan dan berkaitan dengan konten pornografi.

Pengaduan kasus ini terus meningkat setiap tahunnya. Komnas Perempuan pada 2018 menerima 97 kasus, meningkat menjadi 281 kasus pada 2019 dan untuk periode Januari-Mei 2020 sudah mencapai 354 kasus.

Lonjakan pengaduan kasus dialami juga oleh lembaga-lembaga penyedia layanan korban, khususnya di masa pandemi Covid 19. Kondisi ini jelas mengkhawatirkan mengingat menurut Global Digital Reports 2020, hampir 64 persen penduduk Indonesia sudah terkoneksi dengan jaringan internet, atau sudah mencapai 175,4 juta orang. Sementara pengguna internet sendiri masih awam atas keamanan digital termasuk potensi kejahatan di dunia siber. Dengan demikian jumlah yang diadukan dapat dipahami sebagai puncak gunung es dari peristiwa sebenarnya.

Pola Kekerasan terhadap Perempuan Dunia Siber

Setidaknya terdapat duabelas bentuk KBGS yaitu memperdayai (cyber grooming), pelecehan seksual siber (cyber harrashment), peretasan (hacking), konten melanggar hukum (illegal content), ancaman distribusi foto atau video pribadi (malicious distribution), penghinaan atau pencemaran nama baik (online defamation). Penggunaan teknologi untuk mendownload dan mengedit gambar asli korban (morphing), pemalsuan identitas (cloning), penguntitan (cyber stalking), prostitusi online (online Prostitution, pornografi balas dendam (revenge porn) dan  pengiriman pesan seksual (sexting).

Dari kasus-kasus yang diadukan atau muncul ke permukaan, penulis mengidentifikasi beberapa pola yang saat ini berlangsung :

Pertama

Kekerasan terhadap perempuan di dunia nyata yang dilakukan juga di dunia siber. Seperti pelecehan seksual non-fisik yang disasarkan kepada perempuan baik melalui komentar, sexting, menguntit (stalking), merisak atau mencemarkan nama baik perempuan. Hal ini menyebabkan perempuan tidak nyaman, terancam, dan dipermalukan.

Kedua

Kekerasan di dunia nyata yang berlanjut ke dunia siber. Pola ini terjadi dalam kasus KDRT, dan Kekerasan Dalam Pacaran (KDP). Dimana salah satu pasangan menguasai foto atau video berkonten intim yang selanjutnya dijadikan sebagai alat kontrol pasangannya. Suami yang digugat oleh isterinya.

Mengirimkan foto-foto telanjang istrinya untuk memaksa isteri mencabut gugatan dan kembali ke rumah dan hidup dalam siklus kekerasan. Demikian halnya, dalam relasi pacaran, komunikasi intim, foto atau video menjadi alat untuk mengontrol perempuan untuk tidak memutuskan hubungan.

Diekploitasi secara seksual, atau balas dendam ketika diputuskan. Hal ini kerap disebut dengan revenge porn. Pola ini menjadi pola baru dari KDRT dan KDP, sehingga penanggulangannya harus dilakukan bersamaan dengan penanganan kekerasan di dunia nyata.

Ketiga

Dunia siber sebagai cara masuk untuk melakukan kekerasan terhadap perempuan di dunia nyata. Pendekatan untuk memperdayai yang mendorong terbangunnya ikatan emosi dengan korban, misalkan pacaran, disalahgunakan untuk menipu, memperkosa ketika bertemu atau mengekploitasinya.

Keterbatasan informasi terkait identitas nyata pelaku menjadikan kasus ini sulit diungkap, karena dengan mudahnya pelaku menghapus akun atau menghilang. Pola ini juga terjadi dalam recruitment untuk portitusi atau perdagangan orang.

Keempat, alat pemenuhan prestasi. Hal ini terjadi dalam pinjaman online, dimana korban diintimidasi dan dipaksa membayar dengan layanan seksual. Atau mengirimkan foto dan video porno korban, penyebaran foto dan video untuk memaksa korban membayar. Terdapat kasus dimana suami yang berhutang diminta untuk menjual istrinya sebagai pengganti pinjaman.

Pola-pola diatas tentu dapat bertambah dan berkembang. Dari pola diatas, nampak bahwa perempuan kehilangan otonomi atas tubuhnya dan konten-konten pornografi digunakan untuk menyerang dan menghancurkan kehidupan perempuan. Kekerasan ini memiliki dampak lebih panjang dan dalam bagi korban dikarenakan kekhasan KBGS adalah jejak digital, keberulangan dan luasnya penyebaran.

Tantangan Penanganan pOLA DAN RANAH KEKERASAN DI Dunia Siber

Dengan adanya peningkatan kasus dan pola yang terus berkembang, lantas bagaimana dengan penanganannya? Jumlah dan kapasitas lembaga layanan korban masih sangat terbatas dalam pengetahuan maupun ketrampilan penanganan kasus KBGS.

Kita juga masih memiliki keterbatasan hukum pidana untuk menjangkau berbagai bentuk kekerasan terhadap perempuan. Tidak sinkronnya aturan antara UU ITE, dan UU Pornografi dan pembuktian yang berbeda dengan tindak pidana umumnya. Misalkan terjadi ketika pelaku adalah lintas negara. Pelaku tidak memiliki identitas cukup untuk dikenali secara nyata dan penghukuman pelaku tidak menghentikan penyebaran konten.

Hal yang tidak kalah penting adalah unit khusus cyber crime yang baru ada di tingkat. Polda dan masih terbatasnya perspektif jendernya dan sebaliknya unit perempuan dan anak terbatas pemahamannya tentang kejahatan siber. Sedangkan untuk pemulihan, jejak digital akan menjadi hambatan bagi korban untuk pulih kembali.

Penulis menilai selain sisi penanganan yang harus ditingkatkan dengan perbaikan peraturan perundang-undangan, ketersediaan sarana dan prasarana. Serta peningkatan jumlah dan kualitas SDM, yang tak kalah penting adalah pendidikan literasi digital.

Ditengah, Pemerintah menggalakan penggunaan internet di setiap sektor kehidupan masyarakat. Maka menjadi kewajiban negara untuk memberikan penting pendidikan literasi digital yang tidak hanya berkaitan keterampilan mengakses, merangkai, memahami, dan menyebarluaskan informasi. Namun bagaimana warga kritis, sadar keamanan digitalnya termasuk potensi kejahatan siber khususnya kekerasan terhadap perempuan.