Menelaah Akuntabilitas HAM Dalam MoU Helsinki

admin

Menelaah Akuntabilitas HAM Dalam MoU Helsinki

Akuntabilitas HAM Dalam MoU Helsinki pada agustus, bangsa ini memiliki momen yang paling fundamental dalam perjalanan sejarah bangsa, Kemerdekaan Republik Indonesia dan Damai Aceh. Dalam konteks ini penulis akan mengulas bagaimana mewujudkan akuntabilitas Hak Asasi Manusia (HAM) di dalam Damai Aceh.

Hari damai Aceh yang biasa kita kenal dengan Nota Kesepahaman Damai antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (MoU Helsinki, 15 Agustus 2005) menjadi penanda penting berakhirnya konflik bersenjata yang berlangsung selama puluhan tahun lamanya.

Kerugian materiil yang mereka alami oleh masyarakat sipil di masa konflik sulit untuk konversi dalam bentuk apa pun, mulai dari banyaknya korban jiwa, penderitaan panjang, trauma dan hilangnya hak atas rasa aman. Dengan kata lain, jika bisa kita kombinasikan secara komprehensif terdapat masalah serius dalam perspektif HAM.

Mengawali catatan ini, penulis akan masuk pada bagian pembukaan MoU Helsinki yang menegaskan “Pemerintah RI dan Gerakan Aceh Merdeka menegaskan komitmen mereka untuk menyelesaikan konflik di Aceh secara terhormat bagi semua pihak, dengan solusi yang damai, menyeluruh, dan berkelanjutan.”

Dengan demikian penting bagi kita semua untuk memahami secara komprehensif untuk membangun keberlanjutan Damai yang kini tengah berusia 16 (enam belas) tahun.

Mengingat terdapat banyak aspek dan poin-poin penting dalam MoU Helsinki, maka penulis hanya akan fokus pada bagaimana upaya kita semua dalam rangka mewujudkan akuntabilitas HAM, khususnya dalam rangka menyelesaikan pelbagai persoalan secara menyeluruh peristiwa kelam di masa konflik

Menelaah Poin HAM Dalam MoU Helsinki

Pada bagian 2 (dua) MoU Helsinki secara tegas mereka rumuskan poin khusus bagaimana akuntabilitas HAM berjalan sebagai berikut :

“2.1. Pemerintah RI akan mematuhi Kovenan Internasional Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Hak-hak Sipil dan Politik dan mengenai Hak-hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya.”

“2.2. Sebuah Pengadilan Hak Asasi Manusia akan dibentuk untuk Aceh.”

“2.3. Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi akan dibentuk di Aceh oleh Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Indonesia dengan tugas merumuskan dan menentukan upaya rekonsiliasi.”

Pasca Penandatanganan MoU Helsinki, tepatnya pada tanggal 28 Oktober 2005, Pemerintah Indonesia dan DPR mengesahkan 2 (dua). Kovenan internasional penting yang terkait dengan. HAM yakni Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya melalui UU Nomor 11 Tahun 2005.

Kemudian Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik. Guna menindak lanjuti poin-poin MoU Helsinki. Pemerintah dan DPR telah mengesahkan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2006 tentang. Pemerintahan Aceh atau yang kita kenal dengan UU PA pada 1 Agustus 2006 disertai dengan peraturan pelaksananya.

Pengadilan HAM dan KKR.

Substansi tentang HAM kemudian mereka tindaklanjuti dalam UU PA dengan bab khusus yang mereka atur melalui pasal 227 – 231. Berkenaan dengan Pengadilan HAM mereka tegaskan kembali dalam pasal 228. “Untuk memeriksa, mengadili, memutus, dan menyelesaikan perkara pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi sesudah. Undang – Undang ini mereka undangkan membentuk Pengadilan Hak Asasi Manusia di Aceh.”

Kemudian pada ayat (2) menjelaskan bahwa putusan pengadilan. HAM memuat antara lain pemberian kompensasi, restitusi, dan/atau rehabilitasi bagi korban pelanggaran HAM.

Merujuk pada UU PA, pengadilan HAM di Aceh yang mereka maksud adalah sebagai ruang bagi warga sipil untuk mendapatkan pemulihan bila mana setelah. UU PA telah mereka sahkan terdapat peristiwa pelanggaran HAM.

Pengadilan HAM bila mana merujuk pada UU No. 26 Tahun 2000 tentang. Pengadilan HAM adalah pengadilan HAM yang mereka bentuk untuk mengadili dan memeriksa peristiwa pelanggaran. HAM yang berat berupa genosida dan kejahatan kemanusiaan crime against humanity.

Penyelidikan komnas ham

Sejauh ini Komnas HAM telah melakukan penyelidikan terhadap dugaan peristiwa pelanggaran. HAM yang berat dalam peristiwa Jambo Keupok yang terjadi pada 2003, Simpang KKA pada 1999 dan Rumoh Geudong.

Hasil penyelidikan terhadap peristiwa tersebut telah kita serahkan kepada Jaksa Agung untuk ditindaklanjuti sebagaimana mestinya. Sedangkan KKR Aceh baru terbentuk di 2013 atas dorongan para penyintas dan organisasi masyarakat sipil yang kemudian menjadi inisiatif. DPR Aceh dan mereka sahkan bersama-sama dengan Pemerintah Aceh melalui Qanun Aceh No. 17 Tahun 2013.

Idealnya merujuk pada pasal 260 UU PA yang menegaskan bahwa. KKR Aceh berlaku efektif paling lambat 1 (satu) tahun sejak UU PA sah. Namun pada saat UU PA mereka sahkan pada Agustus 2005, UU No. 27 Tahun 2004 tentang. KKR yang batal oleh Mahkamah Konstitusi pada Desember 2005.

Namun dalam pelbagai mereka mendiskusikan untuk terfokus dengan ahli yang kompeten dan Direktorat Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM. KKR Aceh tetap bisa mereka bentuk di Aceh dengan catatan jika KKR Nasional terbentuk. Maka kelembagaan KKR Aceh dapat menyesuaikan kembali. Faktor tersebut yang mengakibatkan KKR Aceh baru terbentuk regulasinya pada 2013.

Tujuan Terbentuknya KKR Aceh

Tujuan ini mereka bentuk untuk KKR Aceh adalah mengungkap kebenaran untuk memperkuat perdamaian. Merekomendasikan pemenuhan hak korban atas reparasi (pemulihan) dan memfasilitasi tercapainya rekonsiliasi antara pelaku dan korban berbasis kearifan lokal Aceh. Komisioner KKR Aceh mulai bekerja pada Oktober 2016.

Sejauh ini upaya yang telah kami lakukan adalah melakukan pengambilan pernyataan terhadap 5.174 (lima ribu seratus tujuh puluh empat) korban dan keluarganya.

Menyampaikan rekomendasi reparasi yang mendesak sebanyak 245 korban kepada. Pemerintah Aceh serta mempersiapkan tahapan pelaksanaan rekonsiliasi berbasis kearifan lokal. Aceh dengan berkolaborasi bersama organisasi masyarakat sipil, tokoh adat dan tokoh agama.

Selain itu, KKR Aceh juga sedang mempersiapkan penulisan laporan akhir untuk periode 2016 – 2021 mereka sertai dengan rekomendasi penting untuk perlindungan dan penghormatan HAM yang nantinya akan kita sampaikan kepada Pemerintah, Pemerintah Aceh dan DPR Aceh.

Dalam hal rekomendasi reparasi mendesak, Pemerintah Aceh telah menindaklanjuti rekomendasi KKR Aceh melalui Keputusan Gubernur Aceh tentang penetapan korban pelanggaran HAM yang menerima reparasi mendesak yang pelaksanaannya kita jalankan oleh Badan Reintegrasi Aceh. Sedangkan untuk korban yang memenuhi kriteria rentan, KKR Aceh melakukan kerja sama dengan Baitul Mal Aceh.

Mewujudkan Akuntabilitas HAM

Dengan merujuk pada catatan di atas penting kembali mendiskusikan bagaimana peta penyelesaian atas peristiwa kelam yang terjadi di masa konflik sebagai bentuk akuntabilitas. Pemerintah yang sudah mereka tuangkan dalam MoU Helsinki.

Berkaca dari pengalaman sebelumnya, Presiden B.J Habibie di masa transisi reformasi telah membentuk Komisi Independen Pengusutan Tindak Kekerasan di Aceh melalui Keputusan Presiden (Keppres) No 88 Tahun 1999 dan bisa perpanjang kembali oleh Presiden Abdurrahman Wahid melalui Keppres No 27 Tahun 2000.

Komisi Independen yang membentuk saat itu dalam kerangka akuntabilitas HAM. Oleh karenanya penting bagi Pemerintah agar dapat memperkuat kelembagaan KKR Aceh sebagai lembaga independen yang sedang menjalankan tugas dan wewenangnya dalam mengupayakan akuntabilitas HAM atas pelbagai peristiwa kelam di masa konflik.

Pemerintah dan Pemerintah Aceh berkewajiban memastikan akuntabilitas HAM atas pelbagai peristiwa kelam berjalan di masa pandemi covid 19. Langkah awal yang harus kita lakukan adalah dengan mereproduksi penyusunan kebijakan. Tanpa ada penyusunan kebijakan bersma dengan komitmen politik yang kuat, akuntabilitas HAM akan sulit kita wujudkan.

Pada akhirnya penulis berpendapat, banyak hal yang dapat kita lakukan oleh Pemerintah untuk memulai menyusun kertas kerja bersama dalam mengupayakan kebijakan pemenuhan hak atas pemulihan korban dengan berkolaborasi dan membangun sinergi bersama masyarakat sipil yang selama ini memiliki perhatian serius pada hal tersebut.

Pedamaian ACEH MENUNJUKAN PADA POINT HAM

Sehingga Damai Aceh khususnya pada poin HAM bisa kita rasakan manfaatnya oleh para penyintas korban sebagai pihak yang telah mengalami penderitaan panjang di masa lampau.

Perayaan Damai Aceh kami berharap juga bisa kita lakukan dengan Presiden dan DPR dalam agenda kenegaraan sebagai salah satu bentuk komitmen Pemerintah dalam mengimplementasikan Akuntabilitas HAM Dalam MoU Helsinki yang merupakan pembelajaran terbaik model perdamaian di dunia.

Sehingga Pemerintah Indonesia dapat berkontribusi dalam proses penyelesaian konflik baik pada level nasional, regional dan internasional. Karena Damai Aceh adalah modalitas dan aset bangsa yang harus terus kita perkuat dan kita rawat secara kolektif untuk kepentingan bangsa dan negara.

Penutup

Sebagai penutup penulis ingin menekankan pentingnya asas “Salus Populi Suprema Lex Esto”, Keselamatan Rakyat Merupakan Hukum Tertinggi dapat kita maknai juga sebagai upaya negara melakukan pemenuhan hak korban dan untuk mencegah peristiwa konflik terulang kembali di masa depan. Dengan demikian pemenuhan hak atas pemulihan korban menjadi sebuah keharusan untuk diwujudkan segera!