Komunitas Peduli BPJS Kesehatan Tanggapi Terbitnya Perpres Terbaru Tentang Jaminan Kesehatan

admin

Komunitas Peduli BPJS Kesehatan Tanggapi Terbitnya Perpres Terbaru Tentang Jaminan Kesehatan

Komunitas Peduli BPJS Kesehatan melalui perwakilannya, Johan Imanuel, Ika Arini Batubara dan Indra Rusmi menyampaikan tanggapan atas terbitnya. Perpres Nomor 64 Tahun 2020 sebagai Perubahan Dari Perpres Nomor 75 Tahun 2019.

Johan Imanuel mengatakan “Perpres Nomor 64 Tahun 2020 sebagai Perubahan Dari Perpres Nomor 75 Tahun 2019 karena adanya pembatalan kenaikan iuran bagi peserta BPJS kesehatan kepesertaan mandiri (PBPU dan BP) pada Pasal 34 merujuk Putusan MA No 7P/HUM/2020.”

“Namun sangat kita sayangkan, terbitnya Perpres 64/2020 yang menyatakan akan adanya kenaikan iuran untuk Peserta PBPU dan BP Kelas 1 dan 2 berlaku Juli 2020 serta Kelas 3 berlaku Tahun 2021.

Sehingga menimbulkan pertanyaan karena sampai saat ini Peserta maupun Publik tidak memberikan transparansi dasar perhitungan kenaikan tarif yang mereka maksud dalam Perpres 64/2020. Apabila tidak transparan menyangkut persoalan publik maka akan menjadi tarik ulur sehingga menjadi perdebatan di publik.” Ujar Johan.

Kenaikan Tarif Peserta BPJS Kesehatan

Johan menambahkan “bahwa dengan terbitnya Putusan MA No 7P/HUM/2020  yang membatalkan kenaikan iuran sebagaimana. Perpres 75/2019 yang publik harapkan dapat memberikan solusi atas iuran BPJS Kesehatan kepada Peserta mandiri lebih baik”.

Ika Arini Batubara juga menjelaskan “alternatif yang baik menurut Komunitas Peduli BPJS Kesehatan bisa mereka lakukan oleh peserta mandiri antara lain:

Pertama, tetap menjadi peserta sesuai kelas yang ada saat ini dengan melakukan pembayaran sesuai tagihan untuk menghindari denda yang paling banyak Rp 30 juta sebagaimana Pasal 42 ayat 6a Perpres 64/2020.

Kedua, peserta tetap bisa untuk kemungkinan turun kelas misalkan Dari kelas 1 ke 2 atau kelas 1 dan 2 ke kelas 3.

Ketiga, peserta  yang keberatan atas terbitnya Perpres 64 Tahun 2020 khususnya Peserta PBPU dan BP (Peserta Mandiri) memiliki hak konstitusional mengajukan uji materiil ke Mahkamah Agung terhadap Perpres 64/2020.

Apabila kita temukan pertentangan dengan peraturan perundang-undangan di tingkat atas dari Perpres tersebut.”

Sedangkan Perwakilan lainnya, Indra Rusmi, menyarankan kepada Pemerintah. “Alangkah lebih baik untuk mentinjau ulang Perpres 64 Tahun 2020 dari segi kemanfaatan kepada masyarakat karena. UU BPJS menyatakan BPJS Kesehatan harus mengembangkan aset dana jaminan sosial. Dengan aset BPJS untuk sebesar-besarnya kepentingan masyarakat dan  memberikan  manfaat kepada seluruh peserta (Pasal 13 UU BPJS)

Kemudian, saran kepada Pemerintah, alangkah lebih baik untuk mentinjau ulang Perpres 64 Tahun 2020 dari segi kemanfaatan kepada masyarakat.

Mengembangkan Aset dana Jaminan Sosial

UU BPJS menyatakan BPJS Kesehatan harus mengembangkan aset dana jaminan sosial. Aset BPJS untuk sebesar-besarnya kepentingan masyarakat dan memberikan  manfaat kepada seluruh peserta (Pasal 13 UU BPJS).

Sehingga negara bertanggung jawab penuh dalam penyelenggaraan jaminan sosial dan pelayanan kesehatan yang berkeadilan.

Selain itu juga mampu memberikan perlindungan sosial dan ekonomi kepada seluruh warganegara Indonesia. Sebagaimana mewujudkan cita-cita luhur bangsa (UUD 1945 RI Pasal 34 ayat 2 dan 3). Membangun masyarakat yang sehat, cerdas, mandiri dan bermartabat.”

“Sebagai negara hukum sudah sepatutnya mematuhi putusan peradilan dan hukum. Tidak seharusnya tindakan pemerintah ini bisa kita lakukan karena sudah jelas amar Putusan MA no 7/P/HUM/2020.

Bagaimana bisa dalam pelaksanaannya akan belokkan kembali seolah tidak pro rakyat? Kita ketahui bersama masa pandemi ini membuat sebagian besar pekerja di PHK. Kemudian mereka akan menekankan adanya kenaikan iuran BPJS Kesehatan kembali pada saat pandemi belum berakhir.

Memungkinkan akan mereka ajukan lagi JR ke MA atas Perpres no.64/2020. Yang kita harapkan adalah konsistensi putusan MA oleh pemerintah yg akan meningkatkan kepercayaan publik/ rakyat terhadap peradilan di Indonesia. Dengan mengurangi tingginya arus perkara yang masuk ke MA.” Tutup Indra