8 Hal Penting dalam Rencana Revisi UU Ketenagakerjaan

admin

8 Hal Penting dalam Rencana Revisi UU Ketenagakerjaan

Isu revisi UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) memang sedang hangat. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 13 Tahun 2003 (RUU Ketenagakerjaan) memang masuk dalam Prolegnas 2015-2019. Sangat disayangkan prosesnya sampai saat ini masih tarik ulur. Sehingga timbul pertanyaan bagaimana nasib RUU Ketenagakerjaan selanjutnya?

Usulan revisi terhadap UU Ketenagakerjaan memang sering didengar dikarenakan UU Ketenagakerjaan saat ini belum cukup menyelesaikan persoalan-persoalan yang dapat dikatakan baru dan belum tercakup dalam UU Ketenagakerjaan saat ini. Ada beberapa persoalan yang penting untuk dibahas menurut sudut pandang secara praktis.

1. Hubungan Industrial

Mengenai Hubungan Industrial terkait dengan implementasi 4.0, perlu dipikirkan bagaimana tetap membentuk pembangunan ketenagakerjaan saat ini dengan dilandasi. Pancasila dan UUD 1945 dengan revolusi industri 4.0 dengan mengedapankan prinsip saling menguntungkan antara pihak pemerintah, pekerja dan pengusaha.

Selain penerapan metode triple skilling, Pemerintah juga tetap harus memikirkan lapangan pekerjaan baru sebagai bentuk mengatasi tingkat pengangguran yang mungkin timbul akibat penerapan 4.0.

2. Perjanjian Kerja/Kontrak Kerja

Mengenai Perjanjian Kerja, sudahkah memadai Perjanjian Kerja yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan. Saat ini yang mana belum dapat di implementasikan dengan sempurna karena masih memiliki celah misalnya :

Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang terus menerus terhadap jabatan tertentu dan bagaimana kedudukan outsourcing sejauh ini pasca Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 27/PUU-IX/2011.

revisi UU Ketenagakerjaan

Berikut beberapa revisi undang-undang ketenagakerjaan yaitu :

  1. Hubungan kerja antara perusahaan outsourcing dengan pekerja menggunakan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)
  2. Aabila hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) diharuskan menerapkan prinsip pengalihan tindakan perlindungan bagi pekerja (TUPE / Transfer of Undertaking Protection of Employment) yang bekerja pada perusahaan outsourcing.
  3. Mengenai Tenaga Kerja Asing, apakah sudah cukup memadai peraturan perundang-undangan saat ini untuk melindungi pekerja Indonesia sehingga tidak tersaingi oleh tenaga kerja asing dalam segi pengupahan (atau bahkan revisi ketentuan pengupahan) serta bagaimana perlindungan hukum yang ideal jika terjadi perselisihan hubungan industrial.
  4. Mengenai Keselamatan Kerja, sudah seharusnya dipikirkan bersama bahwa penerapan Keselamatan Kerja harus dikedepankan bukan hanya dari segi perusahaannya akan tetapi harus di segi pekerja baik pekerja formal maupun non formal sehingga dapat mencegah terjadi kecelakaan kerja.
  5. Mengenai Kartu Pra Kerja, kalau memang ini akan direalisasikan maka perlu ditegaskan dalam revisi UU Ketenagakerjaan sehingga Kartu Pra Kerja ini dapat berlaku secara nasional.
  6. Mengenai perlindungan kesehatan pekerja, saat ini memang Indonesia sedang menuju kepesertaan semesta melalui BPJS Kesehatan, akan tetapi disayangkan seringkali BPJS Kesehatan malah mengalami defisit, sehingga diperlukan alternatif dalam perlindungan kesehatan terhadap pekerja tidak semata-mata digantungkan kepada BPJS Kesehatan yang perlu ditegaskan dalam revisi UU Ketenagakerjaan.
  7. Mengenai pengawasan ketenagakerjaan, pengawasan ketenagakerjaan sebaiknya dalam revisi UU Ketenagakerjaan tidak terbatas untuk sektor formal namun dapat mencakup pula untuk sektor non formal .
  8. Mengenai penyesuaian hal-hal yang telah diuji dan dikabulkan materi yang diuji sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi harus dimasukan dalam revisi UU Ketenagakerjaan.

Beberapa persoalan diatas perlu menjadi perhatian dalam revisi UU Ketenagakerjaan. Memang persoalan revisi undang-undang itu tidak mudah membalik telapak tangan. Alur proses pembentukan perundang-undangan sendiri setidaknya memerlukan tahapan-tahapan yang diatur dalam. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011. Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU 12/2011) antara lain Pasal 16 sampai dengan Pasal 23 (Perencanaan Undang-Undang).

Pembahasan Rancangan Undang-undang yang di ajukan dpr

Pasal 43 sampai dengan Pasal 51 (Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan), Pasal 65 sampai dengan Pasal 71 (Pembahasan Rancangan Undang-Undang). Dan Pasal 72 sampai dengan Pasal 74 (Pengesahan Undang-Undang). Dalam pemberitaan telah berkembang usulan-usulan revisi UU Ketenagakerjaan, namun sampai dengan saat ini belum ada titik terang.

Dalam situs prolegnas, usulan RUU Ketenagakerjaan tercantum nomor 123, Pengusul adalah Pemerintah. Tentunya Rancangan Undang-Undang ini harus disertai Naskah Akademik (Pasal 43 ayat (3) UU 12/2011). Kemudian Rancangan Undang-Undang diajukan ke DPR untuk dilakukan pembahasan dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari. Terhitung sejak diterima (Pasal 50 ayat (1) dan (3) UU 12/2011).

Pembahasan dilakukan melalui dua tingkat pembicaraan (Pasal 66 UU 12/2011). Pembicaraan tingkat pertama dilakukan dalam rapat komisi, rapat gabungan komisi, rapat Badan Legislasi, rapat Badan Anggaran, atau rapat panitia khusus (Pasal 67 ayat (1) UU 12/2011).

Sedangkan pembicaraan tingkat II dilakukan di rapat paripurna yang berisi: penyampaian laporan tentang proses, pendapat mini fraksi, pendapat mini DPD. Dan hasil Pembicaraan Tingkat I: pernyataan persetujuan. Atau penolakan dari tiap-tiap fraksi dan anggota secara lisan yang diminta oleh pimpinan rapat paripurna dan pendapat akhir. Presiden yang disampaikan oleh menteri yang mewakilinya (Pasal 69 ayat (1) UU 12/2011).

Pernyataan persetujuan pada pembicaraan tingkat II apabila tidak dicapai secara musyawarah untuk mufakat. Pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak (Pasal 69 ayat (2) UU 12/2011).

Jika disetujui bersama oleh DPR dan Presiden disampaikan oleh Pimpinan DPR kepada Presiden untuk disahkan menjadi Undang-Undang. Penyampaian dalam jangka waktu tujuh hari terhitung sejak tanggal persetujuan bersama (Pasal 72 UU 12/2011).

Kemudian Pengesahan Rancangan Undang-Undang ditegaskan dalam Pasal 73 UU 12/2011 meliputi. Rancangan UU disahkan oleh Presiden dengan membubuhkan tanda tangan dalam jangka waktu paling lama tiga puluh hari terhitung sejak. Rancangan Undang-Undang disetujui bersama oleh DPR dan Presiden.

Pengesahan RUU Ketenagakerjaan

Apabila Rancangan Undang-Undang tersebut tidak ditandatangani oleh Presiden dalam jangka waktu paling lama tiga puluh hari sejak Rancangan Undang-Undang disetujui bersama. Rancangan Undang-Undang tersebut sah menjadi Undang-Undang dan wajib diundangkan untuk kemudian dimasukan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Kembali ke RUU Ketenagakerjaan, jika masih terjadi tarik ulur yang alot dari Pemerintah sebagai pengusul dengan pihak-pihak yang berkepentingan maka arah dari. RUU Ketenagakerjaan bisa jauh panggang dari api.

Idealnya memang RUU Ketenagakerjaan tetap mempertahankan semangat pembangunan ketenagakerjaan yang berdasarkan. Pancasila dan UUD 1945 sehingga kedepannya dapat memenuhi kepentingan pengusaha. Pekerja dan pemerintah sebagai pelaku yang memiliki peran langsung dalam hubungan industrial.

Hal ini penting agar tidak menjadi persoalan yang berlarut-larut dalam pengesahan RUU Ketenagakerjaan menjadi Undang-Undang asalkan tetap mewujudkan tujuan hukum menurut Gustav Radburch yaitu keadilan (gerechtigheit). Kemanfaatan (zwechmaerten), dan kepastian (rechtssicherkeit).