Uang Ini Untuk Pekerja yang di PHK

admin

Uang Ini Untuk Pekerja yang di PHK

Pekerja yang di PHK atau pemecatan menjadi musuh terbesar bagi para pekerja. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akan dianggap sebagai hal yang memalukan dan merugikan. Mengapa? Karena tentunya pekerja akan kehilangan mata pencahariannya, dan juga dianggap tidak memenuhi kriteria perusahaan sehingga dilakukan pemecatan. Jika setiap harinya pekerja terbiasa bekerja dan menerima upah di setiap bulannya, dengan dikenakannya. PHK akan membuat pekerja rela untuk kehilangan pemasukan bulanan dan meninggalkan kegiatan kesehariannya di tempat kerja.

Namun sebenarnya, PHK tidak semenakutkan itu. Karena setiap pekerja yang di-PHK akan menerima uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja. Dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima, sesuai dengan ketentuan yang sudah dibuat pemerintah pada Undang-undang Ketenagakerjaan.

PERHITUNGAN UANG PESANGON UNTUK PEKERJA YANG DI PHK

Untuk menghitung besarnya pesangon yang akan di dapatkan oleh pekerja yang terkena PHK, perhitungannya sebagai berikut:

  1. Jika masa kerja kurang dari 1 tahun, maka pekerja berhak menerima pesangon sebesar 1 bulan upah.
  2. Jika masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun, maka pekerja berhak menerima pesangon sebesar 2 bulan upah.
  3. Jika masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun, maka pekerja berhak menerima pesangon sebesar 3 bulan upah.
  4. Jika masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun, maka pekerja berhak menerima pesangon sebesar 4 bulan upah.
  5. Jika masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun, maka pekerja berhak menerima pesangon sebesar 5 bulan upah.
  6. Jika masa kerja 5 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 tahun, maka pekerja berhak menerima pesangon sebesar 6 bulan upah.
  7. Jika masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun, maka pekerja berhak menerima pesangon sebesar 7 bulan upah.
  8. Jika masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun, maka pekerja berhak menerima pesangon sebesar 8 bulan upah.
  9. Jika masa kerja 8 tahun atau lebih, maka pekerja berhak menerima pesangon sebesar 9 bulan upah.

uang reward untuk pekerja

Kemudian ada juga uang penghargaan masa kerja, dengan perhitungan sebagai berikut:

  1. Jika masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun, maka pekerja berhak menerima pesangon sebesar 2 bulan upah.
  2. Jika masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun, maka pekerja berhak menerima pesangon sebesar 3 bulan upah.
  3. Jika masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun, maka pekerja berhak menerima pesangon sebesar 4 bulan upah.
  4. Jika masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun, maka pekerja berhak menerima pesangon sebesar 5 bulan upah.
  5. Jika masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun, maka pekerja berhak menerima pesangon sebesar 6 bulan upah.
  6. Jika masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun, maka pekerja berhak menerima pesangon sebesar 7 bulan upah.
  7. Jika masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun, maka pekerja berhak menerima pesangon sebesar 8 bulan upah.
  8. Jika masa kerja 24 tahun atau lebih, maka pekerja berhak menerima pesangon sebesar 10 bulan upah.

UANG PENGGANTI YANG HARUS PEKERJA PHK TERIMA

Perlu diingat, uang pesangon dan uang penghargaan ini tertulis dan atau. Sehingga ada 3 kemungkinan yang akan terjadi. Pertama, pekerja yang di PHK akan menerima uang pesangon. Kedua, pekerja yang di PHK akan menerima yang penghargaan.

Kemudian kemungkinan ketiga adalah pekerja yang di PHK akan menerima uang pesangon sekaligus uang penghargaan.
Selain itu, pekerja yang di PHK pun berhak menerima uang penggantian hak yang seharusnya diterima, seperti:

1. Uang pengganti cuti tahunan

Jika belum mengambil dan belum gugur. Setiap pekerja pasti memiliki hak cuti, paling tidak 12 hari dalam 1 tahun. Sehingga perusahaan wajib membayar uang cuti Anda sesuai dengan hari yang belum Anda gunakan. Misalnya, gaji Anda selama 1 bulan adalah Rp 12.000.000,-. Kemudian Anda masih memiliki sisa cuti sebanyak 10 hari. Maka perusahaan wajib membayarkan uang senilai Rp 10.000.000,- untuk mengganti cuti tersebut. Namun ada juga perusahaan yang memberikan uang hak cuti dengan membagi ke 25 hari kerja. Misalnya gaji Anda adalah Rp 12.000.000,-, kemudian dibagi 25 hari kerja, dan hasilnya adalah Rp 480.000,-. Sisa cuti Anda adalah 10 hari, maka Rp 480.000,- akan dikali 10 hari, menjadi Rp 4.800.000,-.

2. Biaya atau ongkos pulang

Untuk pekerja dan keluarganya ke tempat dimana pekerja diterima bekerja. Misalnya, awal Anda bekerja di perusahaan tersebut di cabang Jakarta. Kemudian Anda dipindah tugaskan ke Surabaya, dan memboyong keluarga Anda (istri/suami, dan anak, misal berjumlah 4 orang). Sehingga perusahaan wajib menyediakan biaya pemulangan Anda, berupa tiket pesawat dari Surabaya ke Jakarta.

3. Penggantian perumahan serta pengobatan

Pekerja mendapatkan pergantian perumahan, pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat.

Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Jadi misalnya, upah bulanan Anda adalah Rp 12.000.000,- dengan masa kerja 5 tahun. Kemudian diasumsikan kebijakan perusahaan Anda akan memberikan uang pesangon, uang penghargaan, dan uang penggantian hak. Sehingga perhitungan uang yang akan Anda terima adalah:

  1. Uang pesangon = 5 bulan upah = Rp 60.000.000,-
  2. Uang penghargaan = 2 bulan upah = Rp 24.000.000,-
  3. Uang penggantian hak
  4. Hal-hal lain misalnya Rp 2.000.000,-
  5. Uang pengganti cuti = Rp 4.800.000,-
  6. Uang transportasi = Rp 10.000.000,-

Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan = 15% dari uang. Pesangon dan atau. Uang penghargaan = 15% x (Rp 60.000.000 (uang pesangon) + Rp 24.000.000,- (uang penghargaan)) = 15% x Rp 84.000.000,- = Rp 12.600.000,-

Maka uang yang akan. Anda terima adalah = Rp 60.000.000,- + Rp 24.000.000,- + Rp 4.800.000,- + Rp 10.000.000,- + Rp 12.600.000,- + Rp 2.000.000,- = Rp 113.400.000,-.