Paspor dan visa menjadi dokumen penting ketika Anda melakukan perjalanan ke luar negeri. Ada bebagai macam jenis paspor yang harus anda ketahui. Mungkin, bagi Anda yang sudah biasa bepergian ke luar negeri, istilah paspor sudah tidak asing lagi di telinga Anda.
Tapi beberapa orang awam atau orang yang belum pernah ke luar negeri masih belum bisa membedakan paspor, serta masih belum memahami jenis-jenisnya.
Apa Itu paspor?
Paspor menurut Pasal 1 ayat (16) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian (UU? Keimigrasian), adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada warga negara Indonesia. Untuk melakukan perjalanan antarnegara yang berlaku selama jangka waktu tertentu.
Dalam hal ini, pejabat imigrasi (Direktorat Jendral Imigrasi. Kementrian Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI) atau pejabat pada perwakilan Indonesia di luar negeri lah yang berwenang untuk menerbitkannya.
Paspor harus ditunjukkan ketika memasuki perbatasan suatu negara, meskipun di beberapa negara ada perjanjian. Sehingga warga negara tertentu dapat memasuki negara lain dengan dokumen selain paspor.
Bentuk paspor adalah sebuah buku kecil yang berisi biodata pemiliknya yang isinya meliputi :
- Foto pemegang paspor
- Tanda tangan si pemegang
- Tempat dan tanggal kelahiran
- Informasi kewarganegaraan dan terkadang juga beberapa informasi lain mengenai identifikasi individual.
Paspor akan diberi cap (stempel) atau disegel dengan visa yang dilakukan oleh petugas imigrasi negara tempat kedatangan.
Jenis PASPOR
Menurut Pasal 24 ayat (2) UU Keimigrasian, paspor terdiri atas:
1. Paspor biasa
Berdasarkan Pasal 26 ayat (1) UU Keimigrasian, paspor biasa? diterbitkan untuk warga negara Indonesia. Paspor ini merupakan paspor standar yang dikeluarkan oleh pemerintah Republik Indonesia kepada Warga Negara Indonesia.
Sebagai dokumen yang bisa di gunakan sebagai alat untuk ijin masuk ke negara lain saat melakukan perjalanan ke negara lain. Paspor ini biasanya berbentuk buku kecil dengan sampul berwarna hijau yang memiliki masa berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang .
2. Paspor diplomatik
Berdasarkan Pasal 25 ayat (1) UU Keimigrasian, paspor diplomatik diterbitkan bagi warga negara Indonesia yang akan melakukan perjalanan keluar. Wilayah Indonesia dalam rangka penempatan atau perjalanan tugas yang bersifat diplomatik.
Jenis paspor ini digunakan oleh para pegawai pemerintahan yang akan melakukan perjalanan khusus ke luar negeri yang berhubungan dengan pemerintahan. Contohnya seperti staf Kementrian Luar Negeri yang akan melakukan perundingan di negara sahabat.
3. Paspor dinas
Berdasarkan Pasal 25 ayat (2) UU Keimigrasian, paspor dinas diterbitkan bagi warga negara Indonesia yang akan melakukan perjalanan keluar. Wilayah Indonesia dalam rangka penempatan atau perjalanan dinas yang tidak bersifat diplomatik.
Jenis paspor ini dikeluarkan bagi PNS dan konsulatan pemerintahaan yang ingin melakukan perjalanan dinas ke luar negeri. Pemegang paspor yang memiliki sampul berwarna biru ini akan mendapatkan beberapa kemudahan yang tidak didapatkan oleh pemegang paspor biasa. Biasanya mereka mengadakan kunjungan kerja, studi banding, atau rapat antar instansi negara.
Pembuatan paspor
Untuk pembuatan paspor baru secara manual bisa dilakukan dengan datang langsung ke kantor imigrasi setempat yang ada di wilayah kabupaten atau kota tempat Anda tinggal. Usahakan datang pagi hari sebelum pukul 12.00, sebab jumlah pemohon hanya dibatasi 200 orang setiap harinya. Setelah tiba di kantor imigrasi, Anda diharuskan untuk mengisi formulir permohonan paspor yang tersedia di loket permohonan paspor.
Jika sudah selesai, Anda bisa menyerahkan formulir tersebut ke loket untuk pembuatan paspor baru. Untuk mendapatkan bukti tanda terima serta jadwal pengambilan sidik jari dan foto.
Setelah itu, Anda akan melewati tahap wawancara untuk memverifikasi dokumen asli dengan keterangan yang ditulis di formulir. Pembuatan paspor serta Anda diharuskan untuk melakukan pembayaran.
Namun dewasa ini, telah hadir aplikasi untuk antrian pembuatan paspor secara online. Hal ini tentu saja sangat bermanfaat untuk Anda yang ingin menghindari antrian panjang saat membuat paspor. Anda dapat mengunduh aplikasi Antrian Paspor Online resmi pada handphone Anda.
Setelah mengisi identitas lengkap dan telah mendapatkan verifikasi melalui email. Anda dapat login kembali dan memilih kantor imigrasi terdekat serta memilih tanggal rencana pengurusan paspor.
Jika sudah disetujui, langkah selanjutnya Anda tinggal datang ke kantor imigrasi dan menunjukkan barcode.
Nah, terkait dengan pembuatan paspor, berikut beberapa persyaratannya:
- Akta lahir asli serta fotokopinya, tetapi jika Anda tidak memilikinya, Anda bisa menyertakan buku nikah dan ijazah sebagai gantinya berikut dengan fotokopinya juga
- Kartu keluarga yang asli beserta fotokopiannya
- KTP Anda yang asli beserta fotokopiannya
- Mengisi formulir permohonan pembuatan paspor yang bisa Anda dapatkan langsung di kantor imigrasi
- Materai
Prosedur pembuatan paspor baru dan Prosedur penerbitan paspor lama dapat dilihat di Direktorat Jenderal Imigrasi