Sarjana Hukum dari Luar Negeri, Apakah Bisa Menjadi Advokat di Indonesia?

admin

Sarjana Hukum dari Luar Negeri, Apakah Bisa Menjadi Advokat di Indonesia

Kuliah di luar negeri mungkin akan menjadi impian sebagian orang di Indonesia. Mengapa tidak? Selain berkuliah, tentu Anda bisa sambil berjalan-jalan, dan juga belajar kultur yang ada di negara tersebut dan menjadi sarjana hukum.

Apalagi kalau berbicara tentang fakultas hukum di luar negeri, katakanlah di Belanda. Dimana Belanda masih menjadi sumber hukum yang sampai sekarang masih dianut oleh hukum Indonesia. Sehingga belajar hukum di luar negeri adalah cara yang bagus untuk mendapatkan gelar dari universitas bergengsi.

Apakah Sarjana Luar Negeri bisa Menjadi Advokat di Indonesia?

Eitss, bagaimana dengan lulusan sarjana hukum dari luar negeri, apakah nantinya bisa menjadi seorang advokat di Indonesia? Hingga saat ini, rumor ini masih simpang-siur.

Di dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan juga Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 95/PUU-XIV/2016. Dikatakan bahwa yang dapat diangkat sebagai advokat adalah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum dan telah mengikuti pendidikan khusus profesi advokat.

Sayangnya secara spesifik tidak disebutkan apakah latar belakang pendidikan tinggi hukum ini boleh dari luar negeri atau tidak.

Sebagian mengatakan tidak boleh, namun sebagian mengatakan boleh, dan dalam hal ini, kami sebagai penulis juga tidak dapat mengatakan boleh atau tidak boleh.

Bagi sebagaian yang mengatakan tidak boleh, dasarnya adalah pada tidak adanya penyebutan sarjana lulusan dari luar negeri di dalam peraturan tersebut. Sedangkan bagi yang mengatakan boleh, bersumber dari adanya penyetaraan ijazah dari asal universitas di luar negeri dengan kurikulum yang berlaku di Indonesia.

Pertanyaannya apakah Kemendikbud sudah siap dengan penyetaraan ijazah ini? Kemendikbud sudah menyediakan layanannya, hanya saja apakah ini sudah berjalan dengan baik atau belum, dan apakah prosesnya tidak sulit, itu yang belum kita ketahui.

Dalam hal boleh atau tidak boleh ini, perlu adanya penegasan oleh Pemerintah di dalam peraturan yang telah mereka tetapkan.

Perlu ada pasal khusus yang menyatakan apakah hanya lulusan dari dalam negeri saja yang boleh menjadi advokat di Indonesia. Ataukan Warga Negara Indonesia (WNI) yang berkuliah sarjana hukum di luar negeri pun boleh menjadi pengacara di Indonesia.

Lalu bagaimana cara menjadi advokat di Indonesia:

Hal pertama yang harus Anda lakukan adalah kuliah tingkat Sarjana di Fakultas Hukum suatu Universitas dan lulus! Dengan pernyataan bahwa Anda telah lulus dan menjadi sarjana hukum, langkah selanjutnya yang Anda bisa lakukan adalah dengan mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA).

Ikutilah pendidikan ini dengan baik sehingga Anda akan mendapatkan sertifikat untuk menlanjutkan ke tahap berikutnya.

Ketika Anda sudah dinyatakan lulus dalam PKPA, selanjutnya Anda dapat melanjutkan ke proses Ujian Profesi Advokat. Dalam proses ujian ini, Anda akan dihadapkan dengan ratusan pertanyaan dan Anda harus menjawabnya dengan benar. Anda hanya memiliki peluang kesalahan menjawab 20-30% saja, tergantung dari Organisasi Advokat yang menyelenggarakan ujian tersebut.

Selulusnya Anda dalam UPA, langkah selanjutnya yang harus Anda ambil adalah dengan mengikuti Sumpah dan Pelantikan Advokat, yang disertakana dengan surat keterangan magang selama 2 tahun di kantor hukum tertentu. Proses magang ini dapat Anda lakukan sejak Anda dinyatakan lulus dari pendidikan sarjana hukum.

Dan ketika Anda sudah dilantik dan disumpah, barulah Anda bisa berpraktik sebagai seorang advokat di Indonesia. Lalu kembali ke pertanyaan awal, apakah sarjana hukum lulusan dari luar negeri bisa menjadi advokat di Indonesia?

Mari kita doakan bahwa penyamarataan kurikulum luar negeri dan kurikulum di Indonesia akan berjalan dengan efisien. Sehingga para Rekan-rekan kita yang sudah berjuang menempuh pendidikan sarjana hukum di luar negeri akan mampu bersaing dan menjadi advokat yang andal di Indonesia.