Salah Kaprah Penggunaan Meterai

admin

Salah Kaprah Penggunaan Meterai

Salah Kaprah Penggunaan Meterai ada kesalahan persepsi di lingkungan Masyarakat dan Pemerintah perihal penggunaan “Meterai”. Saya tadi unduh dokumen lampiran persyaratan untuk mengajukan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta.

Terdapat 2 (dua) jenis SIKM, yaitu :

  1. Izin untuk sekali perjalanan dinas bagi yang berdomisili di DKI Jakarta.
  2. Izin untuk beberapa kali perjalanan untuk non-domisili DKI Jakarta.

Bagi penduduk yang berdomisili di Jakarta diwajibkan membuat Surat Pernyataan Sehat yang dibubuhi Meterai. Sedangkan bagi penduduk yang non-domisili DKI Jakarta diwajibkan membuat Surat Pernyataan Sehat, Surat Jaminan Keluarga. Dan Surat Jaminan Tempat Kerja yang semuanya wajib dibubuhi Meterai. Artinya terdapat beban biaya Meterai sebesar Rp.6000,- untuk penduduk domisili DKI Jakarta, dan Rp 18.000,- untuk penduduk non-domisili DKI Jakarta.

Berdasarkan data di Dinas Kependudukan DKI Jakarta, populasi penduduk usia kerja/produktif, umur 20-54 adalah sebesar 5,8 juta. Jika kita asumsikan 20% dari total tersebut melakukan 1 (satu) kali perjalanan dinas. Maka beban biaya Meterai yang harus dikeluarkan masyarakat kurang lebih sebesar Rp 7 Milyar untuk 1 (satu) kali perjalanan dinas.

Keabsahan Surat Pernyataan Regulasi

Kemudian jika kita asumsikan ada sekitar 1 juta penduduk non-domisili DKI Jakarta adalah pekerja di DKI Jakarta, maka beban biaya Meterai yang harus dikeluarkan masyarakat  sebesar Rp 18 Milyar untuk perjalanan berulang.

Bahwa keabsahan surat pernyataan, perjanjian, maupun akta di bawah tangan lainnya tidaklah bergantung pada Meterai. Dalam regulasinya (UU Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai) sudah dibuat ketentuan dokumen2 apa saja yang wajib dibubuhi Meterai.

Kalaupun, jika di kemudian hari dokumen, pernyataan, perjanjian, maupun akta di bawah tangan lainnya itu dibutuhkan untuk menjadi alat bukti di muka Pengadilan/Persidangan, maka bisa dilakukan proses ‘Nazegelen (Pemateraian Kemudian)’ di Kantor Pos Pusat ataupun Kantor Pos yang terdapat di Pengadilan.

Akibat Salah Kaprah Penggunaan Meterai/persepsi ini, menimbulkan biaya yang sebenarnya tidak perlu dikeluarkan oleh masyarakat. Surat pernyataan, perjanjian, maupun akta di bawah tangan lainnya adalah tetap sah dan berlaku walaupun tidak dibubuhi Meterai.