Not Legal Advice: “Restrukturisasi Semi Publik” (Pre-package restructuring)

admin

Not Legal Advice= “Restrukturisasi Semi Publik” (Pre-package restructuring)

Restrukturisasi Semi Publik kami sudah membaca laporan credit rating Indonesia yang dikeluarkan salah satu lembaga pemeringkat ternama di dunia. Ada presentasi terkait restructuring, yang sepertinya akan lebih banyak lagi dilakukan (perbankan/lembaga keuangan) kita di beberapa waktu ke depan.

Situasi sekarang ini sulit, banyak usaha harus berhenti. Semakin lama situasi ini, akan semakin banyak usaha yang berguguran. Market tiba-tiba hilang karena orang secara serentak mengurangi kegiatan secara mendadak. Omzet usaha terjun bebas. Bagi yang masih bisa bertahan, selain efisiensi, perubahan model bisnis, restrukturisasi kewajiban pembayaran diperlukan.

Terkait restrukturisasi, kebetulan akhir april lalu, MA juga baru keluarin Surat Keputusan mengenai pedoman penanganan Kepailitan dan PKPU di Pengadilan. SK ini merevisi SK sebelumnya yang terbit bulan Januari kemarin. SK yang baru ini “mencabut” setidaknya 2 hal substantif yang berpotensi mengganggu lembaga perbankan lakukan restrukturisasi melalui lembaga pengadilan. Pedoman ini perlu untuk meminimalisir perbedaan antar hakim pengawas dalam praktiknya.

MA tentu patut diapresiasi. Perbankan membutuhkan segala macam instrumen yang mendukung mereka menjaga keberlangsungan usaha. Aturan POJK kemarin memang membantu. Restrukturisasi melalui pengadilan tentu akan melengkapi skema restrukturisasi model bilateral.

Keuntungan Melakukan Restrukturisasi Semi Publik

Meskipun banyak keuntungan melakukan restrukturisasi melalui PKPU/Pailit, kita rasanya tetap perlu mengelaborasi model lain di luar PKPU, namun tetap melibatkan pengadilan (semi-publik).

Belakangan model restrukturisasi dengan campur tangan pengadilan, namun tetap dilakukan secara privat, lagi laris di UK.

Sejak diformalkannya (part 26 Companies Act 2006) model “scheme of arrangement” dalam legislasi mereka, meski sedari awal dirasa ndak menarik, belakangan, terkhusus tahun 2019, model ini naik daun. Banyak transaksi akuisisi dengan nominal raksasa dilakukan dengan skema ini.

Belanda sendiri juga tampaknya akan adopsi model ini (ACPRP proposal). Rencana mereka di 2020. Secara historis, pre-package restrukturisasi memang sudah lama menjadi kebiasaan di eropa, sekalipun belum formal.

Meskipun mirip-mirip, France-Belgium-Dutch punya variasi pelaksanaannya. Negara-negara eropa lain juga terinspirasi model ini.

Pengadilan Untuk Skema Restrukturisasi Semi Publik

Dengan penggunaan cramdowns approach model chapter 11 US, diharapkan restrukturisasi akan lebih mudah, “berbiaya ringan”, dan yang paling penting tetap dilakukan secara privat untuk menjaga nilai ekonomis saham dan perusahaan, sekalipun tetap minjam tangan pengadilan untuk eksekusi skema restrukturisasinya.

Singapura dan Australia juga sudah adopsi model scheme of arrangement-nya UK. Khusus Singapura, sejak 2016. Saya belum riset mengenai praktiknya seperti apa di sana. Tapi rasanya, mengikuti praktik di UK, dan mengingat Singapura juga masuk salah satu “hub” pasar finansial, sudah melakukannya.

Bagi perusahaan yang sedang kesulitan keuangan, namun bisnisnya masih menjanjikan, model scheme of arrangement memang akan memudahkan perusahaan target untuk menurunkan “tembok” pengambilan keputusan. Seperti di UK, hanya diperlukan 75% suara kreditor.

Kesulitan transaksi akuisisi kerap kali karena butuh persetujuan hingga 90% pemegang saham. Tak mudah bagi direksi untuk mendapatkan itu. Ada saja shareholders yang “membatu” sekalipun kita kasih penjelasan beragam. Kadang-kadang “permasalahan pribadi” mengganggu judgment-nya: biarin saja perusahaan ini hancur!

Dengan pinjam tangan pengadilan ditambah pembagian class of creditors (tentu kualitas kreditor biasa dengan pemegang saham berbeda), pengubahan saham menjadi ekuitas (debt to equity), pelibatan CFO restrukturisasi, investor masuk dengan model.

“Pembatalan saham pemegang saham lama” (cancellation) atau “pemindahan saham” (transfer) maka Restrukturisasi Semi Publik dalam skema akuisisi jadi lebih mudah (feasible and flexible) untuk dilakukan.

Setidaknya berdasarkan pengalaman UK tadi. Kreditor yang tak setuju akan diberikan kompensasi yang “fair & reasonable”, atas persetujuan pengadilan.

Model ini, sekalipun melibatkan pengadilan, tetap dilakukan dalam konteks bisnis, bukan konteks “insolvency” yang menimbulkan persepsi buruk bagi kredibilitas perusahaan. Kalaupun masuk pemberitaan, sepertinya ndak senegatif kalau masuk restrukturisasi dalam kerangka insolvency.

Memahami Strukturisasi Restrukturisasi

Saya kurang tahu, apakah model ini sudah bisa kita adopsi dalam RUU Kepailitan dan PKPU kita. Mungkin perlu studi lanjutan untuk itu. Tapi ketika pusat-pusat keuangan dunia dan negara-negara yang lebih maju mengadopsi model ini (dengan beragam penyesuaian), sebaiknya kita pun setidaknya tetap “update”.

Indonesia jelas merupakan negara demokrasi yang stabil, punya SDA yang cukup, SDM melimpah, ekonomi masih bertumbuh, sangat menjanjikan, sehingga saya yakin masih akan jadi tujuan penanaman modal lembaga-lembaga keuangan atau private equity raksasa.

Bagi profesional hukum, jangan sampai market ini diambil penuh singapura. Karena mereka sudah terapkan dan faktanya banyak perusahaan kita sekarang yang induk atau pemegang sahamnya berbadan hukum Singapura.

Kita tetap perlu menengok Belanda sebagai rujukan, karena UU PKPU-Pailit kita yang ada sekarang banyak diadopsi dari mereka. Jadi kalau mereka sudah sejak beberapa tahun silam mempertimbangkan untuk memformalisasi skema ini, kita juga jangan ketinggalan kereta. Masa diskusi soal PKPU or Kepailitan, di tahun 2020, masih seputar larangan kreditur separatis atau preferen ajukan PKPU.

Tantangan terbesarnya tentu saja pada kesiapan hakim-hakim kita, karena pengetahuan dan kapabilitasnya memahami struktur transaksi yang fair dan reasonable harus kuat. Hakim akan berada pada posisi sentral dalam pendekatan cramdowns. Meskipun kita bisa “jembatani” dengan pengangkatan ahli. Kalau pelaku dan profesional bisnis, rasanya sudah jauh lebih siap.

Organisasi profesi, entah advokat maupun kurator tampaknya harus mulai memperkenalkan konsep ini. Didiskusikan secara intens. Semakin banyak diskusi, akan memberikan banyak masukan untuk penerapannya nanti di Indonesia (ius constituendum).

Kerja-kerja Restrukturisasi Semi Publik tentu saja butuh profesional hukum yang mumpuni. Kerja seperti ini sulit untuk diambil oleh komputer super canggih (artificial intelligence) karena tetap memerlukan sentuhan strategis dan pengalaman, tak cukup koleksi data.

Masa depan profesi hukum, (sebenarnya) masih sangat menjanjikan.