Problematika Aksi Demonstrasi Di Tengah Pandemi

admin

Problematika Aksi Demonstrasi Di Tengah Pandemi

Problematika Aksi Demonstrasi saat itu Negara menyampaikan pendapat di tempat umum merupakan Hak setiap warga negara indonesia. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1998 dalam pasal 1 ayat (1) menjelaskan. “ Kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan. Dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “.

Sejak pandemi kegiatan menyampaikan di tempat umum seakan menjadi hal yang aparat penegak hukum larang. Sebagai contoh aksi demonstrasi di Kabupaten Lebak Provinsi Banten pada 26 juli 2021. Yang sedang masa lakukan dengan menamakan dirinya. Social Justice menuntut transparansi dana penanganan Covid-19 dan meminta petugas gabungan satgas Covid-19 tidak represif saat bertugas.

Aksi ini sudah aparat polisi bubarkan, Menurut Kabid Humas Polda Banten Kombes Edy Sumardy. “ Pembubaran tersebut melanggar aturan PPKM dan tidak memiliki izin”. (Sumber: CNN Indonesia, Polisi Membubarkan, Demo Tolak PPKM di Lebak Banten Ricuh).

Pertanyaan Mengenai Izin kepolisian saat melakukan demonstrasi

Meninjau dari kasus di atas maka ada beberapa pertanyaan yang patut kita selidiki yaitu:

  1. Apakah perlu izin kepolisian pada saat melakukan Demonstrasi ?
  2. Apakah selama pandemi Demonstrasi dilarang?

Perihal pertanyaan izin kepolisian pada saat melakukan Demonstrasi. Menurut, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1998. Tentang Kemerdekaan menyampaikan pendapat pada tempat umum pasal 10 ayat (1) “Penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana dimaksud dalam. Pasal 9 wajib mereka beritahukan secara tertulis kepada Polri”. Pemberitahuan tertulis ini berupa surat pemberitahuan demonstrasi yang termuat dalam pasal 11. Merajuk pada pertanyaan yang ada apabila melihat pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1998. Tentang Kemerdekaan menyampaikan pendapat pada tempat umum kepolisian tidaklah memiliki hak untuk memberikan izin atau tidaknya aksi demonstrasi tersebut.

Hal ini karena tidak tertuang dalam kewajiban polisi sebagaimana pada pasal 13 ayat (1). “ Setelah menerima surat pemberitahuan sebagaimana yang mereka maksud dalam. Pasal 11 Polri wajib:

  1. segera memberikan surat tanda terima pemberitahuan;
  2. berkoordinasi dengan penanggung jawab penyampaian pendapat di muka umum;
  3. berkoordinasi dengan pimpinan instansi/lembaga yang akan menjadi tujuan penyampaian pendapat;
  4. mempersiapkan pengamanan tempat, lokasi, dan rute.

Menko Polhukam Mahfud Md pada saat sesi wawancaranya kepada. Merdeka.com 19 oktober 2020 mengatakan bahwa pemberitahuan kepada aparat kepolisian itu sudah cukup. “Tidak harus minta izin, cukup memberi tahu tempat kejadian dan berapa massa yang akan mereka bawa perkiraannya dan harap tertib”.

Hal senada yang Kombes katakan. Pol. Drs. Yusri Yunus selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya mengutip dari Kliping Berita Ketenagakerjaan pada. laman Kementerian Ketenagakerjaan tertanggal 6 Oktober 2020. “Pelaksanaan demonstrasi tidak memerlukan izin dari pihak kepolisian. Sebab untuk dapat melaksanakan aksi demonstrasi, pemimpin/penanggungjawab kelompok hanya wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Polri”.

Pertanyaan Tentang LARANGAN demonstrasi saat pandemi

Perihal pertanyaan larangan demonstrasi saat pandemi hal yang patut kita lihat adalah dasar hukum itu sendiri yaitu:

  1. Undang-Undang 1945. Pasal 28 E ayat (3) menyebutkan “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat”.
  2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan menyampaikan pendapat pada tempat umum.
  3. Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021. Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat  Darurat Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Jawa Dan Bali.

Melihat dari dasar hukum Undang-Undang 1945 pasal 28 E ayat (3) dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1998. Tentang Kemerdekaan menyampaikain pendapat pada tempat umum.

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan masyarakat

Memang pada dasarnya Demonstrasi tidak mereka larang dan sudah merupakan hak warga negara. Namun, melihat dasar hukum ketiga yaitu Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021. Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat  Darurat Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Jawa Dan Bali. Telah di tegaskan bahwasannya pemerintah melarang adanya kegiatan yang menimbulkan keramaian dan kerumunan masyarakat. Hal ini demi mengurangi lonjakan angka kematian akibat Covid-19 yang bersumber pada keramaian dan kerumunan masyarakat.

Negara saat ini sedang mengalami Problematika Aksi Demonstrasi dan krisis akibat pandemi yang sudah menginjak 1 tahun lamanya. Aksi penyampaian aspirasi atau demonstrasi tidak mereka larang. Namun, di situasi pandemi ini keramaian massa sangat rawan terjadi penyebaran virus lantaran mengabaikan penerapan standar protokol kesehatan.