Pro Kontra Hukuman Mati

admin

Pro Kontra Hukuman Mati

Pro Kontra Hukuman Mati di Indonesia yang merupakan Negara hukum siapa pun tidak boleh membantahkan akan hal itu. Hal ini di dasari pada pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang jelas menyebutkan Indonesia adalah Negara hukum. Bukan lagi the rule of law ataupun rechtstaat jadi seharusnya hukumlah yang menjadi panglima tertinggi di Negara tercinta ini.

Sistem hukum the rule of law lebih sering kita kenal pada kalangan. Negara anglo saxon dengan salah satu ciri khasnya adalah mempunyai kedudukan yang sama pada mata hukum atau equality before of the law.

Sedangkan rechtstaat lebih kita kenal di Negara Eropa kontinental dengan salah satu cirinya adalah adanya peradilan administrasi yang berdiri sendiri. Negara Indonesia sendiri mengadopsi keduanya, dengan adanya peradilan administrasi yang mandiri yang sudah mereka atur pada Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986.

Sehingga menjamin kedudukan yang sama di depan hukum yang sudah mereka jelaskan pada pasal 27 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Permasalahan di negara ini, khususnya permasalahan yang berkaitan dengan hukum semakin banyak terjadi. Tindakan pelanggaran hukum yang paling sering terjadi adalah perbuatan kriminal. Tingkat kriminalitas yang semakin tinggi tentunya harus mendapatkan perhatian yang serius seperti penegakan hukum yang sungguh-sungguh untuk dapat mengatasinya. Sebenarnya negara ini sudah memiliki instrumen yang cukup baik untuk mengatasi hal tersebut.

Negara ini sudah memiliki penegak hukum yang bisa kita katakan mumpuni meskipun masih banyak kekurangannya. Menurut keilmuan hukum, ada hukum pidana yang dapat kita gunakan sebagai ilmu untuk mengatasai persoalan tersebut. Hukum Pidana sebenarnya merupakan istilah yang mempunyai banyak pengertian.

Aturan-Aturan Pro Kontra Hukuman Pidana

Penjelasan terhadap pengertian hukum pidana kita rasa sangat urgen. Oleh kerena itu istilah hukum pidana merupakan istilah yang mempunyai lebih dari satu makna. Hukum pidana dapat kita definisikan sebagai bagaian dari keseluruhan hukum yang berlaku di suatu Negara, yang mengadakan dasar-dasar dan aturan-aturan untuk :

  • Menentukan Perbuatan-perbuatan mana yang tidak boleh kita lakukan dan yang melanggar. Dengan kita sertai sanksi atau ancaman yang berupa pidana tertentu bagi barang siapa melanggar larangan tersebut.
  • Menentukan kapan dan dalam hal apa kepada mereka yang telah menggar larangan-larangan itu dapat kita kenakan atau jatuhi pidana sebagaimana yang telah kita ancamkan.
  • Menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan apabila ada orang yang dissangka telah melanggar larangan tersebut.

Sementara pengertian hukum secara keseluruhan adalah keseluruhan kumpulan peraturan-peraturan atau kaedah-kaedah dalam suatu kehidupan bersama.

Keseluruhan peraturan tentang tingkah laku yang berlaku dalam suatu kehidupan bersama yang mereka paksakan pelaksanaannya dengan suatu sanksi. Orang yang melanggar peraturan akan mereka kenakan hukuman sesuai dengan perbuatan yang bertentangan dengan hukum. Segala peraturan tentang pelanggaran dan kejahatan sudah adea aturannya yaitu oleh Hukum Pidana.

Apa Itu Hukum Pidana?

Hukum Pidana ini termasuk dalam ranah hukum publik yang artinya hukum pidana mengatur hubungan antara warga Negara dengan menitik beratkan kepada kepentingan umum atau kepentingan publik.

Terkait dengan penjatuhan pidana atau pengenaan pidana, tentunya tidak lain adalah berbicara mengenai sanksi pidana. Dalam hal ini hukum pidana memiliki beberapa jenis sanksi pidana yang dapat kita atur di dalam pasal 10 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Salah satunya yang paling berat adalah pidana mati. Sependek pengetahuan penulis sampai saat ini pidana mati masih berlaku dalam sistem hukum di Indonesia. Meskipun terdapat Pro Kontra Hukuman Mati terhadap penerapan pidana tersebut. Banyak kalangan bahkan dari ahli hukum sendiri terdapat perbedaan pendapat, ada yang setuju dan ada yang tidak setuju dengan penerapan pidana mati.

Berbagai macam alasan yang mereka kemukaan terkait dengan setuju dan tidaknya pidana mati. Ada yang berasalah setuju untuk memberikan efek jera yang jitu, ada yang mengatakan setuju supaya tidak timbul atau muncul penjahat potensial, sehingga tujuan hukum pidana bisa tercapai dengan baik.

Selain itu ada juga yang berasalah hukuma mati sah-sah saja karena memang masih berlaku di negara ini. Kemudian dari pihak yang tidak setuju lebih sering beralasan karena hukuman mati bertentangan dengan HAM, ada juga yang mengatakan hukuman mati bertentangan dengan Konstitusi kita.

Memang sudah dalam aturan jika dalam pasal 28 A UUD 1945 yang berbunyi “Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya”. Dengan demikian berarti memang tidak lah berlebihan jika pihak yang menolak hukuman mati karena bertentangan dengan Konstitusi.

Jika kita hanya memahai pasal 28 A mungkin hal tersebut bisa jadi benar. Untuk itu sangat wajar jika sangat banyak Pro Kontra Hukuman Mati yang terkait ketika kita tinjau dari Konstitusi.

Pengujian Pro Kontra Hukuman Mati

Akan tetapi jika kita tinjau lebih luas lagi khususnya dari segi hukum ketatanegaraan. Ada pihak yang sudah pernah mengajukan uji review di Mahkamah Konstitusi terkait dengan apakah hukuman mati bertentangan dengan Konstitusi atau tidak. Terhadap uji review tersebut akhirnya lahirlah Putusan Nomor 2-3/PUU-V/2007.

Pengujian tersebut mereka ajukan oleh pihak yang beberapa seperti seorang terpidana mati kasus narkotika yang hendak mereka eksekusi. Dalam putusan tersebut dari pihak pemohon sendirir intinya adalah meraka menganggap bahwa hukum mati sangat bertentangan dengan Konstitusi.

Pemberlakuan hukuman mati akan mereka anggap sebagai pelanggaran terhadap Konstitusi. Sehingga mereka mengatakan bahwa dengan adanya pasal 28 A terasebut harus lah hukuman mati segera di hapuskan. Sehingga sudah tidak ada lagi hal yang bertentangan dengan Konstitusi.

Selain itu mereka juga beranggapan bahwa Konsitusi itu adalah hukum yang tertinggi, hendaknya peraturan yang berada mereka bawahnya yang akan mendapatkan nilai melanggar atau bertentangan dengan Konstitusi untuk supaya tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

Pendapat MK dan Hakim

Memang secara hukum, sah-sah saja mereka mempunyai argument yang demikia, tetapi pada kenyataannya MK mengatakan melalui putusannya tersebut bahwa hukuman mati tidak lah bertentangan dengan Konstitusi. Meskipun di dalam putusan tersebut terdapat perbedaan pendapat diantara para hakim.

Bisa kita simpulkan jika hal ini memiliki perbedaan pendapat terkait dengan hukuman mati yang sudah terjadi berabad-aba. Bahkan dalam persidangan di MK antara para hakim juga terdapat perbedaan pendapat dengan argumentasi masing-masing. Tetapi putusan MK tetap lah harus kita hormati.

Meskipun kasus yang kita ajukan adalah terkait dengan hukuman mati dalam tindak pidana narkotika, tetapi menurut penulis hal ini sudah dapat mereka jadikan contoh terhadap pidana mati pada umumnya. Sudah jelas menurut MK bahwa pidana mati tidak bertentangan dengan Konstitusi.

Sementara para hakim yang lain, memiliki perbedaan pendapat bahwa hukuman mati memang bertentangan dengan Konstitusi. Mereka beralasan bahwa hukuman mati sudah jelas-jelas bertentangan dengan hak seseorang untuk hidup.

Filosofi Moral Konstitusi

Sedangkan mereka juga ada yang mengatakan bahwa secara filosofi moral Konstitusi tidak memberikan wewenang kepada negara untuk memberlakukan hukuman mati.

Selain itu, ada yang berpendapat jika hukum pidana bukan lah hukum yang sempurna karena sering terjadi kesalahan dalam penegakannnya, untuk itu hukuman mati hendaknya di dijatuhkan.

Bahkan ada juga hakim yang berpendapat bahwa tidak hanya hukuman mati yang ada di UU narkotika, tetapi seruluh hukuman mati yang ada di UU mana pun harusnya dihapus karena sudah bertentangan dengan Konstitusi.

Indonesia sangat menghargai adanya perbedaan pendapat. Untuk itu sangat wajar jika di antara para pakar hukum pun terjadi perbedaan pendapat. Apalagi bagi kita sebagai masyarakat luas dengan berbagai latar belakang suku, dan agama, serta adat kebiasaan yang berbeda. Tentu aka nada banyak sekali perbedaan pendapat, khususnya terkait dengan penrapan hukuman mati.

Secara subyektif penulis sendiri sebenarnya tidak setuju dengan pemberlakukan hukuman mati. Sebagai penulis setuju dengan pendapat hakim yang berbeda pendapat dalam putusan a quo. Penulis merasa memang hukum pidana yang sangat luhur dan mulia, tetapi dalam pelaksanaanya masih jauh dari kata “mulia”. Penulis melihat masih banyak oknum penegak hukum yang secara terang-terangan “menjual” hukum untuk kepentingan pribadi mereka.

Hal ini tentu sangat buruk bagi dunia penegakan hukum di Indonesia. Apa lagi jika terkait dengan pidana mati. Jika penegak hukum salah, atau lalai atau tidak jeli, tetapi tersangka sudah dieksukusi mati, lalu bagaimana semua ini dapat mereka pertanggung jawabkan?.

Apakah penulis sebagai seorang praktisi hukuk harus mengatakan berarti penegak hukum telah melakukan delik “karena kelalaiannya sehingga menyebabkan hilangnya nyawa seseorang”. Tentunya kan tidak lucu jika demikian.

Penulis akan dianggap orang yang tidak paham hukum. Tetapi kekawatiran ini lah yang penulis rasakan. Jadi menurut penulis penerapan hukuman mati bertentangan dengan Konstitusi.

Terkait dengan Pro Kontra Hukuman Mat. Hendaknya lebih baik kita semua behati-hati dalam bertindak. Baik dari pihak yang setuju atau pun tidak semua mempunyai argumen masing-masing yang penulis yakin itu dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.