Omnibus Law Cipta Kerja: Selamat Tinggal Hans Kelsen! (Bagian Akhir)

admin

Omnibus Law Cipta Kerja = Selamat Tinggal Hans Kelsen = Bagian Akhir

Omnibus Law Cipta Kerja Cipta Kerja oleh wejangan Hans Kelsen sebelumnya menunjukkan bahwa sistem norma merupakan suatu kesatuan. Yang tersusun secara berjenjang dan tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Kelsen menggambarkan struktur sistem norma itu sebagai “hierarki norma” (Stufenbau).

Sehingga norma pada tingkat yang lebih tinggi mengabsahkan (authorized) atau mendelegasikan (delegated) pembentukan norma pada tingkat yang lebih rendah. Sebaliknya, norma yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan norma yang lebih tinggi.

bEBERAPA TEORI MENURUT HANS NAWIASKY DAN HAMID ATTAMIMI

Teori Kelsen ini dikembangkan lebih lanjut oleh Hans Nawiasky yang kemudian dikenal sebagai “theorie von stufenufbau der rechtsordnung”.

Teori ini memberikan penjelasan tentang jenjang norma sebagai berikut:

  1. Norma fundamental negara (Staatsfundamentalnorm)
  2. Aturan dasar negara (staatsgrundgesetz)
  3. Undang-undang formal (formell gesetz)
  4. Peraturan pelaksanaan dan peraturan otonom (verordnung en autonome satzung).

Hamid Attamimi mengaplikasikan teori. Nawiasky itu ke dalam struktur hierarki peraturan perundang-undangan yang berlaku di. Indonesia dengan tata urutan sebagai berikut:

  1. Staatsfundamentalnorm: Pancasila (Pembukaan UUD 1945)
  2. Staatsgrundgesetz: Batang Tubuh UUD 1945, Tap MPR, dan Konvensi Ketatanegaraan
  3. Formell gesetz: Undang-Undang
  4. Verordnung en Autonome Satzung: secara hierarkis mulai dari Peraturan Pemerintah hingga Keputusan Bupati atau Walikota.

Dalam struktur hierarki norma yang diajukan oleh Attamimi di atas, Tap MPR diposisikan dalam kedudukan yang setara dengan UUD 1945. Yakni sebagai aturan dasar negara (staatsgrundgesetz). Akan tetapi, kategorisasi yang dilakukan oleh Attamimi ini dilakukan pada saat kedudukan. MPR masih sebagai lembaga tertinggi negara atau sebelum amandemen UUD 1945.

Dalam sistem Omnibus Law Cipta Kerja peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini, Tap MPR tidak lagi memiliki kedudukan yang setara dengan UUD 1945. Melainkan berada di bawah UUD 1945. Saat ini.

JENIS DAN HIERARKI NORMA HUKUM INDONESIA

Jenis dan hierarki norma hukum di Indonesia diatur dalam UU No. 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Khususnya dalam Pasal 7 sebagai berikut:

1. Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas

  • Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  • Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
  • Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
  • Peraturan Pemerintah;
  • Peraturan Presiden;
  • Peraturan Daerah Provinsi; dan
  • Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

2. kEKUATAN HUKUM PERATURAN UNDANG-UNDANG SESUAI HIERARKI

Berdasarkan ketentuan Pasal 7 UU No. 12 Tahun 2011 di atas. Tap MPR tidak lagi memiliki kedudukan yang setara dengan UUD 1945. Melainkan berada di bawah UUD 1945. Namun memiliki kedudukan yang lebih tinggi daripada Undang-Undang (UU)/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu). Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (Perpres) dan Peraturan Daerah (Perda).

Dengan demikian, dalam struktur hierarki norma yang berlaku saat ini. Jenis peraturan perundang-undangan yang memiliki kedudukan tertinggi adalah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).

Kembali kepada persoalan Pasal 70 RUU Cipta Kerja. Pemberian kewenangan kepada Peraturan Pemerintah (PP). Untuk mengubah ketentuan Undang-Undang (UU) jelas bertentangan dengan asas hierarki norma yang berlaku dalam sistem hukum nasional. Pemberian kewenangan kepada PP untuk mengubah UU ini jelas melampui kewenangan yang seharusnya dimiliki oleh peraturan perundang-undangan setingkat PP.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 5 jo. Pasal 12 UU No. 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya. Materi muatan Peraturan Pemerintah berisi materi untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya. Dengan demikian, kewenangan PP sebagai peraturan pelaksanaan atau Verordnung en Autonome Satzung hanya sebatas menjalankan ketentuan UU, bukan sebaliknya malah mengubah ketentuan UU.

menimbulkan konsekuensi yuridis

Ketentuan Pasal 70 RUU Cipta Kerja ini dapat menimbulkan sejumlah konsekuensi yuridis yang sangat berbahaya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Pertama

Pemberian kewenangan kepada PP untuk mengubah UU sama saja dengan memberikan kewenangan yang kelewat besar kepada eksekusif untuk menyusun kebijakan hukum sesuai dengan selera dan preferensi subjektif pemerintah. Ini sama saja hendak mengubah negara berdasarkan hukum (rechtstaat) menjadi negara berdasarkan kekuasaan (machtstaat).

Kedua

Pemberian kewenangan kepada PP untuk mengubah UU sama saja dengan mendegradasi kewenangan DPR sebagai legislator yang mewakili aspirasi dan kepentingan rakyat.

Ketiga

Pemberian kewenangan kepada PP untuk mengubah UU dapat menimbulkan konflik norma (norm conflict) dan kekacauan hukum (legal disorder) dalam sistem hukum nasional.

Sejak semula, penyusunan RUU Cipta Kerja memang sudah bermasalah lantaran tidak melibatkan partisipasi publik dalam proses perumusannya. Sejak penyusunan Naskah Akademik hingga menjadi RUU yang kemudian diserahkan ke DPR, proses perumusan RUU Cipta Kerja sepenuhnya diserahkan secara eksklusif kepada Satgas Pemerintah dan KADIN berdasarkan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesai Nomor 378 Tahun 2019 Tentang Satuan Tugas Bersama Pemerintah dan KADIN Untuk Konsultasi Publik Omnibus Law.

Demonstrasi buruh

Meskipun Pasal 4 Kepmenko Perekonomian itu menyatakan bahwa Satgas dalam pelaksanaan tugasnya dapat melibatkan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian, pemerintah daerah, pemangku kepentingan, akademisi serta pihak lain yang dipandang perlu, namun dalam kenyataannya banyak pemangku kepentingan yang tidak dilibatkan dalam proses perumusan RUU Cipta Kerja. Hal ini terindikasi dari adanya sejumlah demonstrasi buruh di berbagai tempat yang meneriakkan penolakan terhadap RUU tersebut.

Dengan demikian, aspirasi dan kepentingan kaum buruh sama sekali absen dan tidak terakomodir dalam proses perumusan RUU Cipta Kerja. Alhasil, RUU Sapu Jagat yang sedianya dimaksudkan untuk mewujudkan kebajikan publik justru tidak senafas dengan Doa Sapu Jagat yang selalu rakyat panjatkan selepas sholat: “Rabbana atina fi al-dunya hasanah wa fi al-akhirati hasanah wa qina ‘adzab al-nar” (Ya Tuhan kami, berilah kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat dan peliharalah kami dari siksa neraka).

Duh Gusti, jauhkanlah kami dari siksa negara korporasi yang dikuasai segelintir oligarki. Amin.