Meta Yuridis apa yang tidak dapat kita lihat, tidak dapat kita baca bukan berarti tidak ada. Barangkali karena membuktikan keberadaannya, eksistensinya, harus dengan cara yang berbeda. Hal-hal semacam ini kita temukan di berbagai bidang. Sosial, politik, hukum, kesehatan, pendidikan, kebudayaan, dan sebagainya.
Apa yang ada dibalik kalimat dalam undang-undang, kadangkala berusaha dijelaskan dalam penjelasannya. Namun apakah aspek-aspek yang menjadi dasar perumusan norma itu telah seutuhnya dijelaskan atau tidak, kita tidak pernah tahu. Yang benar-benar tahu hanya pembuatnya.
Begitu juga dalam pilihan penyidik atau penuntut umum dalam menentukan ketentuan pidana yang disangkakan atau didakwakan. Atau ketika hakim menentukan jenis pidana yang dijatuhkan, berapa lama pidana penjara yang akan dijatuhkan, apakah argumentasi yang mendasarinya telah termuat dalam produk yang dapat kita lihat, kita baca? Jawabannya bisa iya bisa tidak.
Jika hal-hal yang sebenarnya berpengaruh, misalnya dalam dakwaan, surat tuntutan, putusan, dalam berbagai produk hukum yang dikeluarkan oleh penegak hukum dalam sub sistem peradilan pidana, tetapi tidak terbaca di dalam produk itu, maka ini yang sering disebut oleh akademisi sebagai meta. Ada juga yang menyebut meta hukum atau meta yuridis.
Berbahayakah hal semacam ini? Bisa ya, bisa tidak. Jika meta ini memunculkan ketidakadilan, maka dia berbahaya. Tapi jika tidak, maka dia dapat dianggap hanya kekurang mampuan sang operator dalam menyatakan pemikirannya.
Cara menyadari adanya hal-hal yang meta ini?
Barangkali perlu kita perhatikan apa yang pernah diungkapkan salah satu Praktisi Keamanan Teknologi Informasi yang tersohor di dunia asal Indonesia. Jim Geovedi, yang berhasil menemukan kelemahan sistem keamanan satelit kliennya dan kemudian mengubah orbit dan rotasi satelit itu, sehingga kliennya sedikit panik.
Kata dia : “itu semua total insting. Semakin sering anda mempelajari kasus, jika berhadapan dengan kasus lain, anda akan bisa melihat adanya kesamaan pola. Kalau anda sudah melihat kesamaan pola, maka anda akan tahu”
Lalu ada hal menarik yang dia ungkapkan selanjutnya ketika menjawab pertanyaan bagaimana dia mengatasi godaan dengan kemampuan seperti itu. Dia mengatakan :
“Kalau mau, saya bisa mengontrol internet seluruh Indonesia. Saya bisa mengalihkan lalu lintas data, saya bisa mengamati lalu lintas data yang keluar ataupun masuk Indonesia. Saya bisa memodifikasi semua transaksi keuangan. Dengan kapasitas saya itu, mungkin saja dilakukan. Tapi buat apa? Saya termasuk orang yang bersyukur atas apa yang saya punya. Saya tidak punya interest berlebihan soal materi”