Profesi Advokat memang jauh dari hingar bingar dan selebrasi. Pengadilan Arbitrase Permanen (The Permanent Court of Arbitration) di Den Haag menjadi tuan rumah simposium di. Peace Palace untuk meluncurkan the new Hague Rules on Business and Human Rights Arbitration pada 12 Desember 2019. Aturan-aturan ini memberikan rasionalisasi arbitrase perselisihan mengenai kegiatan bisnis yang mempengaruhi hak asasi manusia.
Prinsip dan Panduan PBB Mengenai Bisnis dan Hak Asasi Manusia
Tujuannya untuk mengisi celah pemulihan hukum dan penyelesaian sengketa dibawah. Prinsip-Prinsip Panduan PBB Mengenai Bisnis dan Hak Asasi Manusia ( UN Guiding Principles for Business and Human Rights/UNGPs).
Aturan tersebut berdasarkan. The UNCITRAL Arbitration Rules yang dimodifikasi untuk mengatasi perbedaan karakteristik perselisihan bisnis dan hak asasi manusia dengan perselisihan komersial.
Sebelumnya pada 28 Mei 2016, Asosiasi Pengacara Internasional (The International Bar Association /IBA). Dalam resolusinya mengadopsi Panduan Praktis IBA tentang Bisnis dan Hak Asasi Manusia untuk Pengacara Bisnis.
Dengan buku pegangan ini, harapannya dapat membantu praktisi hukum untuk mengintegrasikan pertimbangan Bisnis dan Hak Asasi Manusia ke dalam saran yang mereka berikan kepada klien. Dengan cara yang konsisten dengan tugas profesional hukum mereka serta UNGPs.
tIGA PILAR KERANGKA KERJA un
Hal tersebut seakan menegaskan UNGPs sebagai instrument soft law atau hukum lunak tidak dapat dipandang remeh lagi. UNGP didasarkan pada tiga pilar Kerangka Kerja UN ‘Protect, Respect and Remedy:
- Negara memiliki tugas untuk melindungi terhadap pelanggaran hak asasi manusia oleh pihak ketiga. Termasuk bisnis, melalui kebijakan, undang-undang, peraturan, dan ajudikasi yang tepat
- Semua perusahaan bisnis memiliki tanggung jawab untuk menghormati hak asasi manusia. Yang berarti menghindari pelanggaran terhadap hak-hak orang lain dan untuk mengatasi dampak negatif yang dengannya mereka terlibat
- Ada kebutuhan untuk akses ke pemulihan yang efektif bagi para korban pelanggaran hak asasi manusia yang terkait dengan bisnis.
Secara praktis saat ini Uni Eropa telah mengakui UNGPs. Sebagai ‘kerangka kerja kebijakan otoritatif’ yang menangani tanggung jawab sosial perusahaan (CSR). Dan telah meminta negara-negara untuk mengimplementasikannya melalui rencana aksi nasional.
Seperti yang dicatat The Council of Bars and Law Societies of Europe (CCBE) dalam. Tanggung Jawab Sosial Korporat dan Profesi Hukum:
Pedoman II. Komisi Uni Eropa mengharapkan semua perusahaan Eropa untuk memenuhi Tanggung Jawab Sosial Perusahaan untuk menghormati. Hak Asasi Manusia sebagaimana didefinisikan dalam Prinsip-Prinsip Panduan PBB.
Lebih jauh dalam Pratik yang lebih global, Group of Seven (G7) memiliki menyatakan ‘dukungan kuat’ untuk UNGPs dan juga menyambut upaya negara untuk mengembangkan rencana aksi nasional.
perusahaan multinasional
Sejak itu UNGPs telah memberikan pengaruh yang kuat pada standar internasional lainnya (secara kolektif, ‘standar bisnis dan hak asasi manusia lainnya’). Misalnya, bab hak asasi manusia baru di 2011 dari Pedoman OECD tentang Perusahaan Multinasional didasarkan sepenuhnya pada artikulasi uji tuntas hak asasi manusia SRSG, yang tertanam dalam dan didukung oleh mekanisme penegakan (National Contact Points).
Hal lain adalah Pedoman ISO 26000: 2010 tentang tanggung jawab sosial bab HAM juga sangat dipengaruhi oleh uji tuntas hak asasi manusia yang didekati tertanam dalam UNGPs, bersama dengan masalah lain yang relevan dengan CSR.
Instrumen kebijakan global maupun Eropa akan berdampak pada tatanan aturan main yang ada di Indonesia. Cepat atau lambat berkembangnya instrumen termasuk dari organisasi-organisasi profesi termasuk organisasi advokat akan berdampak dengan aturan main di Indonesia, mengingat banyak sekali koroprasi dari negara-negara tersebut yang beroperasi di Indonesia.
Hal ini menjadi pertanda bahwa profesi advokat di Indonesia tidak boleh tutup mata, baik individu, firma maupun organisasi advokat perlu mempelajari konsep dan aturan main baru ini mulai dari sekarang. Dunia berubah dan satu-satu cara bertahan adalah menjadi relevan di setiap zaman.
G7 adalah organisasi ekonomi antar pemerintah internasional yang terdiri dari tujuh negara utama: Kanada, Prancis, Jerman, Italia, Jepang, Inggris, dan Amerika Serikat
Special Representative of the UN Secretary-General on Business and Human Rights