A Rudyanto Asapa sehari setelah wafatnya almahurm saya tergerak untuk menuliskan sosok dan kiprah almarhum dalam kancah gerakan masyarakat sipil dan pemerintahan. Alasanya sederhan saja yakni untuk merawat ingatan kita sekaligus mengenang jasa almarhum.
Awal Perkenalan A Rudyanto Asapa
Saya mengenal nama A. Rudyanto Asapa pertama kali saat masih mahasiswa awal di Fakultas Hukum Unhas. Pagi itu di awal 90-an usai jam Kuliah pertama saya bergeser ke perpustakaan fakultas. Maklum sebagai mahasiswa hukum baru lagi ranum-ranumnya berburu bacaan dan referensi selain pengajaran langsung dari para dosen di depan ruang kuliah.
Seperti jamaknya perpustakaan hukum dimana rak-rak lemari dipenuhi oleh sebagian besar buku-buku dan referensi perundang-undangan termasuk versi bahasa Belanda. Secara tak sengaja saya menelisik katalog skripsi, karena tertarik dengan judulnya saya meraih salah satunya. Jika tidak salah judulnya “penerapan Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 …” (kajian normatif:kepustakaan) ditulis oleh A. Rudyanto Asapa.
Setelah itu di penhujung akhir studi, beberapa kali bertemu dan mulai berinteraksi dengan sosok almarhum. Saat itu LBH menjadi salah satu tempat di luar kampus yang “aman” untuk kami melakukan pertemuan dan berdiskusi atas issu-issu hukum dan politik. Bahkan ketika itu Kantor LBH menjadi tempat berlindung sebagian aktivis mahasiswa dari intain atau kejaran aparat keamanan. Beberapa kali kami “menculik” dan membawa aktivis LBH Ujung Pandang maupun aktivis YLBHI ke dalam kampus Tamalanrea diantaranya Adnan Buyung Nasution, Teten Masduki, Hendardi.
Siapa Pendiri ketua Koordinator Presidum KIPP Sulsel?
Intensitas interaksi saat menjadi relawan Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) dimana almahum adalah pendiri dan ketua Koordinator Presidum KIPP Sulsel tahun 1997. Mulai dari pelatihan relawan yang saat itu dibubarkan oleh intel hingga proses pemantuan dugaan pelnaggaran pemilu. Almarhum A Rudyanto Asapa dengan setia mengkoordinir langusng pengurus dan mengorganisir kami sebagai relawan. Karena ketika itu suasana masih represif dan tidak bebas berkumpul kerja-kerja pemantauan pun masih dilakukan secara silent dan underground. Termasuk saat proses input data dugaan pelanggaran, lampu kantor LBH sengaja dipadamkan sebagian untuk menghindari incaran para intel.
Setelah itu paska Orde Baru, almarhum memilih terjun di kanca politik yang kemudian membawanya terpilih menjadi Bupati Sinjai dua periode. Kendatipun demikian Interaksi masih terus terjalin dalam kapasitasnya sebagai salah satu dewan pembina YLBHI-LBH.
Dari NGO ke Pemerintahan
Kiprahnya A Rudyanto Asapa di gerakan masyarakat sipil (CSO) tidak bisa dilepaskan dari kepemimpinannya sebagai direktur YLBHI-LBH Makassar di era Orde Baru. Latar belakangnya sebagai pengacara profesional tidak menyurutkan komitmen almarhum pada penegakan hukum dan Demokrasi yang ditunjukkan lewat pemihakannya pada masyarakat miskin dan marjinal. Era kepemimpinan almarhum di LBH awal 90-an issu kebebasan sipil menjadi issu dominan. Saat itu kekerasan militer dan kebebasan berekspresi mulai meningkat seiring dengan desakan perubahan format politik.
Saat menjabat sebagai bupati, issu sosial politik (Sipil) mulai menurun seiring dengan telah terjadinya perubahan format politik lewat reformasi. Issu pemenuhan hak-hak warga ( Ekosob: ekonomi, sosial dan Budaya).
Kebijakan Pendidikan, Kesehatan, dan Bantuan Hukum Gratis Meluncur
Karena latar belakang almarhum A Rudyanto Asapa tersebut di atas, pengetahuan, pengalaman dan komitmenya diwujudkan dalam kebijakan-kebijakannya terutama dalam pemenuhan hak-hak dasar warga. Karenanya kemudian almarhum dikenal sebagai salah satu tokoh dan pemimpin daerah yang merintis pendidikan gratis, kesehatan gratis serta batuan hukum gratis di Indonesia. Jauh sebelum kebijakan populis ini menjadi jualan atau program para calon pemimpin kepala daerah ketika Pilkada.
Inisiasi dan Keberhasilan kebijakan tersebut mendapatkan apresiasi dan penghargaan. Walaupun di Sulsel sendiri prestasi tersebut tidak begitu menggema di publik. Tapi nyatanya selama menjabat bupati 2003 hingga 2013 almarhum beberapa kali diundang sebagai natasumber utama oleh berbagai pihak terutama pemerintah pusat dan pihak donor. Kab. Sinjai menjadi salah satu daerah yang kerap menjadi pilihan studi Bandung daerah-daerah lainnya di Indonesia.
Kebijakan pendidikan gratis saat itu mendahului implementasi kebijakan di tingkat provinsi. Sebelum menjadi peraturan daerah alamarhum telah mengimplemetasikan dalam program kerjanya di periode awal jabatannya. Selanjutnya pada tahun 2010 kemudian dituangkan dalam Perda No.6 tahun 2010 tentang pembebasan biaya pendidikan.
Gagasan Awal Almahum A Rudyanto Asapa
Demikian juga halnya kebijakan bantuan hukum gratis. Sebelum lahir UU No 16 /2011 tentang bantuan hukum Kab. Sinjai lebih dahulu menerapkan kebijakan bantuan hukum gratis lewat Perbub No. 8 tahun 2010. Hanya berselang setahun dengan kebijakan yang sama oleh Pemkot Makassar. Makanya dua daerah ini merupakan pioner dalam kebijakan lokal bantuan hukum di Sulsel.
Atas inisiasi dan penerapan dua kebijakan tersebut telah lahir berbagai penelitian dan buku. Adalah tidak dipungkiri pula bahwa gagasan awal almahum A Rudyanto Asapa banyak dijadikan inspirasi dan acuan serta pembelajaran bagi para pemimpin daerah baik yang sementra menjabat maupun para calon-calon kepala daerah.
Dalam konteks A. Rudyanto Asapa pembelajaran kiprah almahum bisa menjadi “kompas” bagi para penggiat masyarakat sipil yang kemudian akan memilih jalur politik atau pemerintahan. Tidak bisa dipungkiri beberapa pemimpin dan wakil rakyat dari latar belakang masyarakat sipil justru tidak bisa menjadi “champion’ bahkan sebaliknya tergerus atau terbawa arus dalam pusaran pemerintahan yang banal-koruptif.