Kumpulan para Advokat yang sedang mengajukan uji materil terhadap. Perpres 75 2019 Tentang Perubahan Perpres 82 2018. Tentang Jaminan Kesehatan menyatakan jika permohonannya sampai saat ini belum menerima Nomor Register Perkara dari Mahkamah Agung Republik Indonesia. Padahal, seluruh berkas dan persyaratan telah lengkap sesuai dengan yang tercantum oleh. Pasal 31A Undang-Undang No 5 Tahun 2004 Tentang Mahkamah Agung.
Steven Albert, salah seorang pemohon uji materil menyarankan Mahkamah Agung Republik Indonesia agar segera memeriksa dan memutus. Perkara ini karena berkaitan dengan kepentingan public. Ia juga menegaskan jika seharusnya Mahkamah Agung lebih serius menangani Permohonan Hak Uji Materiil yang telah kita terima.
Sebagai informasi, Permohonan Hak Uji Materiil terhadap Perpres 75/2019 yang kita ajukan pada. Kumpulan Advokat para Advokat yaitu Indra Rusmi dkk telah menerima tanggal 25 November 2019 oleh Bagian Pranata dan Tata Laksana TUN.
Adapun alasan-alasan keberatan yang kita ajukan bahwa Perpres 75/2019 bertentangan dengan. Pasal 5 dan 6 UU 12/2011 karena mengabaikan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan.