Hak-hak Sipil LGBTQ dan Mahkamah Agung Amerika Serikat

admin

Hak-hak Sipil LGBTQ dan Mahkamah Agung Amerika Serikat

Hak-hak Sipil LGBTQ dengan munculnya ini di Amerika mungkin tidak banyak yang memperhatikan kejadian yang sedang heboh di negara tersebut. Kemarin, Mahkamah Agung negeri ini mengeluarkan keputusan penting.

Lembaga penafsir UU tertinggi di negeri ini memutuskan bahwa orientasi seksual sebagai Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, dan Queer (LGBTQ) adalah termasuk dalam hak sipil sehingga tidak boleh didiskriminasi.

Hak-hak Sipil LGBQ ini mereka ambil berdasarkan gugatan bahwa banyak orang yang memiliki orientasi seksual sebagai LGBTQ didiskriminasi dari pekerjaan mereka. Banyak perusahan memecat pekerjanya ketika mereka mengetahui pegawainya adalah LGBTQ.

Keputusan ini sangat penting karena merefleksikan perubahan pandangan dalam masyarakat Amerika (dan banyak negara-negara maju di dunia) akan orientasi seksual. Diskriminasi berbasis orientasi seksual banyak mereka lakukan oleh orang-orang konservatif khususnya kaum agama.

Konservatif Kristen

Perusahan seperti Chick-fil-A yang menjual sandwich ayam, misalnya. Perusahan ini dengan tegas menyatakan jika dia sebagai konservatif Kristen yang tutup pada hari Minggu dan mengharuskan pegawainya hidup dengan aturan Kristen. Begitu juga dengan toko kerajina Hobby Lobby.

Keputusan MA ini mereka rasakan sebagai “gempa besar” oleh kalangan konservatif Kristen. Mereka telah lama berusaha untuk menentang hak-hak sipil LGBTQ. Mereka berusaha merintangi perkawinan sesama jenis. Namun pada tahun 2015, MA memutuskan bahwa perkawinan sesama jenis adalah sah.

Kaum konservatif juga berusaha untuk mengubah keputusan yang membolehkan tindakan aborsi. Di berbagai negara bagian yang merupakan kaum konservatif Kristen kuat, pemerintah lokal berusaha menutup berbagai klinik aborsi. Mulai dari sinilah pertempuran antara “pro-life’ dengan ‘pro-choice’ berlangsung.

Yang menarik untuk saya adalah bahwa keputusan MA Amerika ini mengambilnya dengan pemungutan suara 6-3. Untuk Anda yang tidak tahu, MA Amerika beranggotakan 9 Hakim Agung. Presiden menujuk mereka sehingga senat menyetujuinya. Di dalam MA ada dua kubu: Liberal dan Konservatif.

Saat ini perimbangannya 5-4 (5 konservatif, 4 liberal). Ketua MA, John Roberts sebenarnya adalah seorang konservatif. Namun dia seringkali bertindak independen terutama kalau dia melihat sebuah keputusan akan memberikan dampak yang sangat besar untuk bangsa.

Keputusan MA kemarin itu 6-3. Artinya ada 2 Hakim Agung konservatif ikut 4 Hakim Agung liberal. Beberapa hakim Agung konservatif itu adalah John Roberts (Ketua MA) dan Neil Gorsuch merupakan hakim Agung yang di naikan oleh Presiden Trump.

Keputusan Gorsuch untuk menyeberang ke kubu liberal sangat mengejutkan kaum konservatif, terutama konservatif Kristen. Lebih khusus kaum Katolik dan Kristen Evangelis — dua basis Kristen konservatif di Amerika.

Siapa itu Gorsuch?

Gorsuch sendiri adalah hakim yang sudah sejak lama menjadi perbincangan oleh kaum konservatif. Bersama Bret Kavanaugh (hakim agung yang saat pencalonannya mereka tuduh melakukan pelecehan seksual), dia tamatan dari sekolah Jesuit yang sangat prestisius, Georgetown Prep School.

Bagaimana pun juga, keputusan ini mencerminkan perubahan pandangan masyarakat Amerika tentang LGBTQ. Orientasi seksual adalah sebuah identitas — sekalipun sekarang lebih berwarna liberal. Hal ini juga memperlihatkan bahwa konservatisme (dalam pengertian tradisional di Amerika Serikat) telah usang dan harus buat ulang.

Fundamen dari nilai-nilai konservatif adalah keluarga. Apakah sebuah keluarga dengan dua orangtua sesama jenis itu lebih buruk dari orangtua hetero? Dari pengalaman pribadi saya, tidak pernah saya temukan orangtua sesama jenis yang menelantarkan anak-anaknya seperti yang kerap terjadi pada orangtua yang hetero.

Nah, mungkin orang akan bertanya, apa relevansinya untuk Indonesia atau untuk negara-negara lain di dunia? Saya kira, akan ada banyak relevansinya. LGBTQ akan menjadi semakin normal. Kita tidak bisa memutar jarum jam ke belakang dengan mendiskriminasi mereka yang memiliki identitas seksual lain. Banyak negara mulai menangani masalah ini secara serius. Hampir semua negara maju mengakui perkawinan sesama jenis.

Di Indonesia mungkin pengakuan dari negara tidak akan dengan serta merta terjadi. Namun, sekalipun demikian, kaum muda Indonesia tampaknya lebih simpatik terhadap kaum LGBTQ sekalipun sepuluh tahun ini (dimulai sejak jaman SBY) kaum konservatif yang mendukung oleh para politisi semakin meningkatkan pengganyangan terhadap LGBTQ.

Pada akhirnya, Indonesia toh harus bergaul dengan masyarakat dan bangsa lain di dunia. Saya kira akan tiba masanya bahwa bukan para LGBTQ ini yang dianggap sebagai masalah kemasyarakatan. Tetapi justru mereka yang konservatif — seperti di Amerika Serikat sekarang ini.