Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia disuratin Tim Advokasi Amicus

admin

Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia disuratin Tim Advokasi Amicus

Melalui perwakilannya Johan Imanuel. “betul Tim Advokasi Amicus akan mengirimkan surat tertulis kepada Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma). Demi penegasan terhadap definisi penasehat hukum sehingga memberikan kepastian hukum kepada pihak yang berperkara di Peradilan Pidana”

Perwakilan lainnya, Novli Harahap menerangkan, surat ini yang menyampaikan dengan melatar belakangi banyak sorotan terkait status.

Penasehat Hukum Terdakwa Dalam Kasus Novel Baswedan apakah patut beracara dan mengenakan toga Advokat atau tidak. Maka dalam surat yg kita buat oleh Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia disuratin Tim Advokasi Amicus nantinya yg akan kita uji dengan Para Advokat” tentang.

Definisi Penasehat Hukum untuk Pengadilan Pidana kami mengharapkan hal ini dapat menegaskan melalui Perma oleh MA.

Sehingga penegasan tersebut menyatakan Penasehat Hukum dalam Perkap Nomor 2 Tahun 2017 harus berkesesuaian dengan UU No 18 Tahun 2003.

Tentang juncto UU Nomor Tahun 1981 Tentang KUHAP (vide Pasal 1 angka 13 juncto Pasal 54) karena baik UU Advokat maupun. KUHAP sudah berelaborasi menyatakan bahwa. Pemberian Bantuan Hukum hanya bisa kita berikan oleh penasehat hukum dan tidak ada orang dapat bertindak sebagai penasehat hukum di dalam peradilan Pidana.” Tandas Novli selanjutnya, “Perma tersebut juga harus menerangkan bahwa Advokat yang sah secara Undang-Undan.

Advokat adalah yang telah terverifikasi sebagai Anggota Organisasi Advokat dan Mempunyai Berita Acara Sumpah berdasarkan peraturan hukum yang berlaku dalam semua lingkup peradilan.” Tutup Johan