Seharusnya tulisan ini membahas film 12 Angry Men dan membongkar kembali makna kebenaran yang sering diterima tanpa soal. Terima kasih kepada beberapa teman yang antusias pada tulisan sebelumnya sekaligus memberikan pekerjaan rumah untuk membahas film itu. Namun, saya belum bisa memenuhinya karena ada persoalan yang menginterupsi.
Persoalannya sebenarnya tidak terlalu penting tetapi cukup meresahkan:
Keraton Agung Sejagat. Sebuah kumpulan orang yang dipimpin Raja dan Ratu bermarkas di Purworejo, Jawa Tengah, yang bertujuan mendirikan kerajaan (dalam satu video, Sang Raja menyebut Keraton ini adalah junta) sebagai pusat seluruh negara-negara dan kerajaan-kerajaan di dunia. Dalam beberapa video dan foto, Sang Raja, Ratu, dan para pengikutnya dengan totalitas yang penuh menggunakan atribut-atribut kebesaran bercorak monarki-militer.
Respon bentuk sistem peradilan hukum pidana
Hal yang meresahkan tentu saja bukan karena pendirian dan deklarasi kerajaan itu yang cukup ambisius dan halu. Namun, respons negara dalam bentuk pengaktifan sistem peradilan pidana.
Sang Raja dan Ratu ditangkap dengan tuduhan menyebarkan berita bohong dan melakukan penipuan. Tidak sampai di situ, TNI juga dikabarkan ikut terlibat menelusuri klaim Keraton itu. Pemerintah daerah setempat dan para tokoh masyarakat juga bertemu beberapa kali dan mengupayakan penutupan markas Keraton dan aktivitasnya. Semua respons ini membawa saya pada satu kesimpulan: lebay.
1. Menggantang asap
Penggunaan sistem peradilan pidana tidak hanya untuk tujuan menanggulangi kejahatan. Sistem peradilan pidana adalah mekanisme yang bersifat monopoli dan negara dapat mengerahkan kuasa dalam genggamannya secara total dan dominan dengan tujuan kontrol terhadap perilaku masyarakat (Garland: 1991, 1996).
Dari sisi kuasa, pengaktifan sistem peradilan pidana bersifat koersif (paksaan dan kekerasan yang terlegitimasi) (van Keppeler: 1996). Contoh sederhana, kalau saya menempatkan orang lain dalam kamar dan saya kunci, maka bisa jadi itu penyekapan atau penculikan yang notabene kejahatan. Namun, jika tindakan itu dilakukan oleh negara, maka itu bernama penangkapan dan itu absah secara hukum meskipun terdapat peluang diuji keabsahannya.
Oleh karena bersifat paksaan dan kekerasan sekalipun terlegitimasi, maka negara harus bisa menahan diri dalam mengaktifkan mekanisme hukum pidana. Sekali ia diaktifkan, maka pasti ada luka yang tertinggal. Bahkan secara harafiah, beberapa sarjana menyatakan kata “pidana” itu sendiri berarti paksaan, deraan, atau penderitaan.
Dalam prinsip yang dipelajari dalam buku teks hukum pidana, batasan untuk menahan diri ini dinamakan dengan prinsip ultimum remedium. Hukum pidana adalah pilihan paling terakhir setelah pilihan lain dijalankan.
Dan, dari semua konsep yang tampak berat di atas, perlukah mekanisme hukum pidana aktif memberikan respons untuk hal-hal seperti ini? Untuk merespons sekumpulan orang yang sedang “bermain kerajaan-kerajaan” dengan seru dan bahagia?
2. Pasang pasal belakangan
Respons ini membawa saya pada pertanyaan bagaimana seharusnya negara menghadapi kejahatan. Dalam banyak kasus, saya curiga suatu perbuatan ditetapkan dulu sebagai perbuatan yang salah dan menyimpang kemudian mencari pasal yang dapat digunakan.
Dengan kondisi negara yang terus-menerus memproduksi ketentuan pidana untuk mengatur semua bidang kehidupan, tentu ini bukan pekerjaan yang sulit. Seperti polisi lalu lintas yang punya tabel daftar pelanggaran berikut pasalnya ketika menilang pengendara. Dipandang salah, lihat pasal, klik, dan jadilah perbuatan pidana.
cara membawa pulang ketidak tepatan pengenaan pasal atau delik
Cara demikian membawa peluang masalah ketidak tepatan pengenaan pasal atau delik. Lihat saja dalam kasus Keraton Agung Sejagat, delik yang dikenakan adalah penyebaran kabar bohong dan penipuan.
1. Penyebaran Kabar Bohong
Delik ini diatur dalam Pasal 14 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Intinya harus ada unsur penyebaran berita bohong dan menimbulkan keonaran di masyarakat. Kedua unsur itu tidak terpenuhi karena berita bohong apa yang timbul dari orang yang mendirikan kerajaan dan secaya yakin dan benar bahwa ia adalah Raja dan Ratunya. Keonaran masyarakat juga tidak terpenuhi karena bisa jadi kita semua berbahagia dan merasa Keraton Agung Sejagat adalah parade orang-orang dengan busana dan narasi yang lucu.
2. Penipuan
Delik ini diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Terdapat perbedaan pengertian penipuan secara hukum dan pengertian sehari-hari. Secara hukum pidana, penipuan adalah penggunaan nama atau martabat palsu dengan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan, tentu saja tidak bisa berhenti di sini, untuk menggerakkan orang lain menyerahkan sesuatu atau memberi hutang atau menghapus piutang.
Saya tidak menganjurkan untuk mencari pasal yang lebih tepat karena apa yang dilakukan Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat sejauh ini bukan tindak pidana. Negara tidak perlu berletih-letih mengerahkan sumber dayanya untuk merespons hal-hal receh ini. Kecuali, dengan mendirikan kerajaan, sang raja dan ratu merugikan pihak lain secara materil dan imateril, misalnya benar memperdaya para pengikutnya agar menyerahkan upeti.
Lagipula, jika negara tidak bisa menghadirkan kebahagiaan dalam banyak hal, kenapa harus mengambil kebahagiaan dari orang-orang yang sedang bersenang-senang menjadi Raja dan Ratu serta anggota kerajaan? Dari kasus ini, selera humor negara sebenarnya sedang ditakar. Dan, sampai saat ini, dengan mengaktifkan hukum pidana, negara sama sekali sedang tidak lucu.