PKWT atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu adalah sebuah istilah perjanjian kerja yang dilakukan antara pekerja dengan perusahaan, untuk melakukan hubungan kerja dalam kurun waktu tertentu, atau kurun waktu yang telah ditentukan bersama.
Hal ini seperti yang ditulis dalam Putusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 100/MEN/IV/2004 mengenai Pelaksanaan Waktu Tertentu. Isi dari PKWT, membahas aturan individual tentang hubungan yang terjadi antara pekerja dengan perusahaan ataupun pengusaha, misalnya mengenai posisi dan jabatan, gaji pokok atau upah yang akan diterima, fasilitas dan tunjangan yang akan diberikan saat bekerja, serta hal lain yang fungsinya untuk mengatur hubungan kerja atau kontrak kerja antara karyawan dan perusahaan.
Dengan kata lain PKWT adalah pekerja yang berstatus bukan sebagai karyawan tetap melainkan hanya menjadi karyawan untuk waktu tertentu sesuai dengan kesepakan antara pekerja dengan perusahaan atau biasa dikenal dengan karyawan kontrak.
Syarat Kontrak Perjanjian Kerja Waktu Tertentu
Dalam sebuah perjanjian kerja waktu tertentu, kontraknya harus memenuhi syarat seperti:
- Didasarkan pada jangka waktu paling lama 3 tahun atau selesainya suatu pekerjaan tertentu.
- Dibuat secara tertulis dalam 3 rangkap, yang mana dimaksudkan untuk pekerja (buruh), pengusaha dan Disnaker.
- Jika dibuat secara lisan, maka PKWT akan dinyatakan sebagai PKWT tidak tertentu.
- Dibuat dalam Bahasa Indonesia dan huruf latin atau Bahasa Indonesia dan bahasa asing dengan Bahasa Indonesia sebagai yang utama.
Jenis Pekerjaan PKWT
Berdasarkan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Pasal 59 mengenai Ketenagakerjaan menjelaskan jika PKWT hanya dapat dibuat untuk pekerjaan yang menurut jenis dan sifatnya akan dapat selesai dalam kurun waktu tertentu dan tidak dapat diterapkan pada pekerjaan yang sifatnya tetap. Jenis-jenisnya seperti berikut:
- Pekerjaan yang sekali selesai atau hanya bersifat sementara.
- Pekerjaan yang kemungkinan selesai dalam waktu yang tidak terlalu lama, atau maksimal selama tiga tahun.
- Pekerjaan musiman
- Pekerjaan harian atau pekerjaan lepas
- Pekerjaan yang terkait dengan produk baru, produk tambahan yang masih dalam tahap uji coba dan kegiatan baru.
Jangka Waktu PKWT
PKWT hanya dapat dilakukan dengan waktu maksimal selama dua tahun. Jika pihak perusahaan mengingingkan perpanjangan, maka harus dilakukan paling lama 7 hari setelah PKWT berakhir, jika pengusaha atau perusahaan tidak memberitahukan untuk memperpanjang PKWT maka kontrak tersebut batal sesuai dengan hukum dan menjadi Kontrak Kerja Waktu Tak Tentu (PKWTT). Sesuai dengan UU Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 59, perpanjangan PKWT hanya dapat dilakukan paling banyak satu kali dan dengan jangka waktu paling lama satu tahun. PKWT yang melebihi waktu 3 tahun maka perjanjian kerjanya akan batal dan menjadi Perjanjan Kerja Waktu Tak Tentu (PKWTT).
Pembaharuan PKWT
Terkait dengan pembaharuan perjanjian kerja yang ada didalam PKWT, dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 59 ayat 6, pembaharuan perjanjian kerja hanya dapat dilakukan satu kali dan paling lama dua tahun. Pembaharuan ini dapat dilakukan setelah lebih dari 30 hari setelah PKWT berakhir. Contohnya jika pekerjaan belum dapat terselesaikan maka perusahaan dan karyawan dapat melakukan pembaharuan perjanjian. Jika PKWT tidak melalui waktu tenggang selama 30 hari sejak berakhirnya perjanjian, maka PKWT berubah menjadi PKWTT.
Berakhirnya Perjanjian Kerja Waktu Tertentu
Berdasarkan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 61 Ayat 1 menyatakan bahwa perjanjian kerja berakhir apabila:
- Pekerja meninggal dunia
- Berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja
- Adanya putusan pengadilan dan/atau putusan atau penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
- Adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja
Sebagai seorang pegawai, Anda harus pandai mengenali apa yang menjadi hak dan kewajiban Anda dalam sebuah perusahaan. Sebelum Anda menandatangani sebuah kontrak kerja, ingatlah untuk membaca dengan detail apa saja yang tertuang di dalam kontrak tersebut atau yang belum tertuang dan Anda harus paham sebelumnya terkait kontrak kerja apa yang akan Anda terima itu. Untuk memahami hukum PKWT, PKWTT, ataupun Perjanjian Kerja Outsourcing, Anda dapat mendalaminya melalui sebuah pelatihan? yang dapat membantu Anda untuk menguasai seluk beluk kontrak kerja tersebut beserta mekanisme penyelesaian sengketanya.