Keabsahan Alat Bukti Elektronik Dalam Pembuktian Perkara Pidana

Perkiraan Waktu Membaca: 12 menit
4.3
(22)

Apakah bukti eletronik memiliki kekuatan sebagai alat bukti?

Pembuktian merupakan proses penting untuk menentukan salah atau tidaknya seseorang dan juga terang atau tidak terangnya suatu perkara, pengetian pembuktian adalah suatu perbuatan membuktikan. Membuktikan berarti memberikan atau memperlihatkan bukti, melakukan sesuatu kebenaran, melaksanakan menandakan menyaksikan dan meyakinkan. Menurut Prof. Dr. Eddy O.S. Hiariej dalam bukunya “ Teori dan Hukum Pembuktian” hukum pembuktian sebagai ketentuan-ketentuan mengenai pembuktian yang meliputi alat,bukti, barang bukti, cara mengumpulkan dan memperoleh bukti sampai pada penyampaian bukti di pengadilanserta kekuatan pembuktian dan beban pembuktian.

Alat Bukti

Mau meningkatkan kapasitas dan skil serta pengetahuan dengan cara mudah dan terjangkau? Mulai dari IDR 50 ribu/bulan, anda dapat mengikuti beragam pelatihan virtual dan kelas pengetahuan mandiri tanpa batas.

Segera daftarkan diri anda dalam program Amica@NgertiHukumID

Alat bukti dapat didefinisikan sebagai segala hal yang dapat digunakan untuk membuktikan perihal kebenaran suatu peristiwa di pengadilan. KUHAP menganut sistem pembuktian secara negatif (Negatief Wettelijk Stelsel) sebagaimana ketentuan Pasal 183 KUHAP bahwa “Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia peroleh keyakinan bahwa suatu tidak pidana benar-benar terjadi dan terdakwalah yang bersalah melakukannya”. Adapun alat bukti yang sah menurut Pasal 184 Ayat (1) KUHAP adalah “Keterangan saksi, Keterangan ahli, Surat, Petunjuk dan Keterangan Terdakwa”.

Kemudian bagaimanakah dengan bukti elektronik? Bagaimana pengaturan bukti elektronik dapat menjadi suatu alat bukti di pengadilan?

Dasar Hukum

Bukti elektronik peetama kali diperkenalkan dalam Pasal 26A Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kemudian pengaturan bukti elektronik diatur lebih rinci lagi pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 atau Selanjutnya disebut UU ITE.

Bukti Elektronik

Menurut The of Europe Convention on Cybercrime, barang bukti sebagai bukti yang dapat dikumpulkan secara elektronik dari suatu tindak pidana. Menurut ISO/IEC 27073:2012 Information technology -Security-Guidelinesfor Identification, Colletion, Acquaisition, and Preservation of Digital Evidence memberikan definisi Mengenai digital evidence sebagai informasi atau data, disimpan atau dikirim dalam bentuk biner (bineryform) yang diandalkan sebagai bukti. Dalam Buku “Bukti Elektronik Dalam Praktik Peradilan” karangan Dr. Eddy Army, pengertian bukti elektronik adalah data tersimpan yang ditransmisikan melalui sebuah perangkat elektronik, jaringan atau sistem komunikasi. Jadi data-data yang tersimpan inilah yang dibutuhkan untuk membuktikan adanya suatu tindak pidana yang terjadi, yang pembuktiannya akan diuji kebenarannya di depan persidangan.

Secara prinsip Internasional penanganan bukti elektronik secara Terpeliharanya integritas data, adanya personel yang kompeten, terpeliharanya chain of custody, kepatuhan terhadap regulasi. Berbeda dengan alat bukti menurut Pasal 184 KUHAP, bukti elekronik memiliki karakteristik yang khusus yakni tak terlihat, sangat rapuh karena mudah berubah, mudah rusak karena sensitive terhadap waktu, dan mudah dimusnahkan atau mudah dimodofikasi (rekayasa). Bukti elektronik juga dapat berpindah dengan mudah, serta jika akan melihat atau membacanya memerlukan bantuan alat, baik alat yang berupa perangkat keras (hardware) maupun perangkat lunak (software).

Alat Bukti Elektronik

Sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, dalam Pasal 1 angka 1 Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk, tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, Elektronic Data Inter change (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, telecopy, atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode, akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.

Menurut Pasal 1 angka 4 UU ITE, Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya yang dapat dilihat, ditampilkan dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik termasuk tetaoi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode, akses, symbol atau perfokasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang mampu memahaminya.

Pasal 5 UU ITE dijelaskan, alat bukti elektronik merupakan alat bukti yang sah dalam persidangan.

(1) Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetakannya merupakan alat bukti yang sah.

(2) Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan hukum acara yang berlaku di Indonesia.

(3) Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dinyatakan sah apabila menggunakan Sistem Elektronik sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang ini.

(4) Ketentuan mengenai Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Eletronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk: a. Surat yang menurut Undang-Undang harus dibuat dalam bentuk tertulis; dan b. Surat beserta dokumennya yang menurut Undang-Undang harus dibuat dalam bentuk Akta Notaris atau Akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta.

Dalam buku Dr. Eddy Army “Bukti Elektronik dalam Praktik Peradilan” menjelaskan beberapa jenis bukti-bukti elektronik, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menggolongkan jenis bukti elektronik mengaju kepada Scientific Working Group on Digital Evidence Tahun 1999 yakni: 1. E-mail, alamat E-mail (surat elektronik), 2. File Word Processor/Spreedsheet,3. Source Code perangkat lunak, 4. File berbentuk Image (jpeg, tip, dan lain-lain), 5.  Web Browser Booksmark, 6. Cookies, Kalender, to-do list.

Menurut ISO/IEC 27073:2012 Information technology-Security techniques-Guidelines for Identification, Collection, Acquisition and Praservation of Digital  Evidance mengkategorikan bukti elektronik, yaitu: 1. Computer, peripheral devices, and digital storage media. 2. Network devices, 3. Closed Circuit Television (CCTV).

Association of Chief Police (ACPO), dalam Good Practice, Guide for Computer Based Electronic Evidence, mengkategorikan jenis bukti elektronik, yaitu: 1. Computers, 2. Network, 3. Video & Closed Circuit Television (CCTV), 4. Mobile Phone. Muhammad Neil El Himam menggolongkan bukti elektronik dapat bersumber  pada:

  1. Komputer, yang terdiri atas; a. E-mail, b. Gambar digital, c. Dokumen elektronik, d. Spreadsheets, e. Log chat. f. Software illegal dan materi HaKI lainnya.
  2. Hard Disk, yang terdiri atas: a. Files, baik yang aktif, dihapus maupun berupa fragmen, b. Metadata File, c. Slack File, d. Swap File, e. Informasi Sistem, yang terdiri atas Registry, Log, dan Data Konfigurasi.
  3. Sumber lain, yang terdiri atas: a. Telepon Seluler, yaitu berupa SMS, Nomor yang dipanggil, Panggilan Masuk, Nomor Kartu Kredit/Debit, Alamat E-mail, Nomor Call Forwarding; b. PDAs/Smart Phones, yang terdiri atas semua yang tercantum dalam Telepon Selular ditambah kontak, eta, gambar, password, dokumen, dan lain-lain.
  4. Video Game; a. GPS Device yang berisikan Rutes/Rute; b. Kamera Digital, yang berisikan Foto, Video, dan Informasi lain yang mungkin tersimpan dalam memory card (SD, CF, dan lain-lain).

Perolehan Bukti Elektronik

Pada tindakan penggeledahan dan penyitaan sistem elektronik diatur dalam Pasal 43 Ayat (2), (3) dan (4) UU ITE, penggeledahan atau penyitaan terhadap sistem elektronik harus dilakukan atas izin ketua pengadilan negeri setempat, pengeledahan dan/atau penyitaan terhadap sistem elektronik yang terkait dengan tindak pidan di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana serta dalam melakukan tindakan pengeledahan dan/atau penyitaan terhadap sistem elektronik penyidik wajib menjaga terpeliharanya kepentingan pelayanan umum. Dan merujuk Pasal 75 Ayat (1) huruf K untuk setiap tindakan yang dilakukan berdasarkan UU ITE dibuatkan Berita Acara, Berita Acara sebagai suatu dokumen bagi hakim untuk mengetahui cara suatu bukti diperoleh penyidik secara sah atau tidak serta sebagai bukti apakah benar bukti tersebut dapat dihadirkan dalam rangka pembuktian.

Pemeriksaan Bukti Elektronik

Bukti elektronik yang dihadirkan ke persidangan haruslah terjaga keabsahannya, yakni telah diperiksa sesuai prosedur yang benar apabila bukti elektronik terjaga keabsahannya makai ia mempunyai nilai kekuatan pembuktian serta dapat menjadi alat bukti yang sah sesuai ketentuan Pasal 5 UU ITE. Sebagaimana yang diatur dalam Pasal 15 dan 16 UU ITE bahwa sistem elektronik haruslah :

  1. andal, aman, dan bertanggung jawab.
  2. dapat menampilkan kembali Informasi atau Dokumen Elektronik secara utuh.
  3. dapat melindungi ketersediaan, keutuhan, keotentikan, kerahasiaan, dan keteraksesan Informasi Elektronik.
  4. dilengkapai dengan prosedur atau petuntunjuk dan dapat beroperasi sesuai prosedur atau petunjuk yang telah ditetapkan tersebut.

Keabsahan sebagai Alat Bukti

Sebagaimana yang diketahui Pasal 184 KUHAP menyatakan alat bukti yang sah adalah: keterangan saksi; keterangan ahli; surat; petunjuk; dan keterangan terdakwa. Namun dengan lahirnya UU ITE melahirkan alat bukti baru berupa dokumen eletronik. Sesuai Pasal 5 Ayat (1) UU ITE “Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah”. Maksud sah tersebut apabila menggunakan Sistem Elektronik sesuai ketentuan UU ITE (Pasal 5 Ayat (3)),

Berdasarkan penjelasan diatas maka tidak ada keraguan terhadap Informasi Elektronik dan Dokumen Elektronik bahwa sah digunakan sebagai alat bukti guna proses persidangan di pengadilan. Namun tehadap bukti elektronik ini masih membutuhkan pengaturan yang lebih rinci terkait bagaimana prosedur penggeledahan dan penyitaan serta mekanisme perolehan bukti elektronik, serta hal-hal lain yang dapat memperkuat keabsahan bukti elektronik yang dapat memiliki nilai pembuktian dipersidangan.

Sumber:

Eddy Army, 2020, Bukti Elektronik dalam Praktik Peradilan, Jakarta: Sinar Grafika.

Eddy O.S. Hiariej, 2012, Teori dan Hukum Pembuktian, Jakarta: Erlangga.

Undang-Undang Nomor Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016

Apakah Bahasan ini Menarik?

Klik untuk memberikan penilaian!

Rata - rata penilaian 4.3 / 5. Penilaian terhitung: 22

Belum ada penilaian! Berikan penilaian anda untuk bahasan ini.

Karena anda telah memberikan nilai...

Jangan lupa bagikan di media sosial!

Zaki Bunaiya, S.H. merupakan Alumni Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala Banda Aceh lulusan Tahun 2018 dengan Predikat Cum Laude
Saat ini sebagai Analis Penuntutan/Calon Jaksa pada Kejaksaan Negeri Banda Aceh

3 Replies to “Keabsahan Alat Bukti Elektronik Dalam Pembuktian Perkara Pidana”

Leave a Reply