Menata Kepolisian yang Profesional “Di dalam merenungkan hubungan antara kepolisian dan masyarakat. Maka mencita-citakan suatu keadaan di dalam mana. Kepolisian walaupun tetap merupakan alat kekuasaan telah dapat meresap di dalam masyarakat.
Sehingga tidak lagi kita takuti oleh umum sebagai alat pemukul, tapi karena perbawa yang ada padanya dapat memberikan rasa aman kepada setiap penduduk (Sri Sultan Hamegkubuwono, IX, Januari 1954)
Menata Kepolisian yang Profesional pada masa pandemi covid-19 ini, perhatian masyarakat terhadap Kepolisian sebagai aparat penjaga keamanan semakin meningkat. Di tengah meningkatnya isu keamanan, masyarakat tetap berharap agar kepolisian tetap menjadi aparat sipil yang profesional dan tetap menghormati Hak Asasi Manusia.
Jika dapat mentelusuri sejatinya sejak awal reformasi, Kepolisian bahkan telah membuat beberapa kebijakan yang berprespektif Hak Azasi Manusia (HAM). Namun sayangnya, penelitian yang mereka lakukan oleh Komnas HAM pada tahun 2014 mencatat bahwa beberapa kebijakan ini tidak serta merta berpengaruh pada perubahan prilaku aparat kepolisian.
Berbagai masalah seperti salah tangkap, rekayasa kasus, penggunaan kekerasan dalam upaya paksa guna mendapatkan bukti, dan penganiayaan masih marak terjadi. Hal ini salah satunya karena belum berubahnya mindset aparat kepolisian yang masih mengkooptasi oleh budaya militer warisan orde baru yang masih melekat hingga saat ini.
Jadi kemudian berpengaruh pada belum adanya mindset yang mereka miliki kepolisian sebagai lembaga sipil yang berorientasi pada prinsip Negara Hukum.
Sebenarnya jika melihat sejarah, usaha untuk melakukan perubahan mendasar di tubuh kepolisian bahkan pernah memulai sejak Kepolisian pertama kali berdiri. Adalah Jenderal Polisi RS.
Soekanto Tjokrodiatmodjo sebagai Kapolri pertama, yang tertantang untuk mengubah organisasi kepolisian yang mewarisi watak dan mental kolonial. Belanda dan fasisme Jepang menjadi kepolisian nasional yang berpegang teguh pada Tri Brata dan Catur prasetya Polri.
Sebagai Kapolri pertama dan terlama yang menjabat sejak 29 September 1945 sampai dengan Desember 1959. Jenderal Soekanto, memiliki peran penting dalam pembentukan organisasi kepolisian yang modern dan professional.
Menata Struktur Kepolisian yang Profesional
Struktur kepolisian yang masih dapat mempengaruhi oleh model organisasi militer Jepang pada awal kemerdekaan berpengaruh pada sikap, prilaku dan tata pikir personel Polri pada saat itu.
Hal inilah yang menjadi prioritas awal Jenderal Soekanto dalam pembenahan. Kepolisian dengan membangun Sumber Daya manusia Polri melalui pendidikan dan pencanangan. Tribrata dan Catur Prasetya Polri sebagai watak dan mindset Kepolisian Republik Indonesia.
Prof Satjipto Raharjo (2004) bahkan menyatakan bahwa Jenderal Soekanto lah yang mencanangkan ide polisi sipil sebagai bentuk kepolisian. RI dalam negara demokrasi.
Ide itu menuntut perubahan mendasar wujud kepolisian dari bentuk polisi kolonial menjadi polisi dari suatu negara yang merdeka yang berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Jenderal Soekanto menekankan bahwa Polisi haruslah non partisan dan tidak turut berkecimpung dalam konstelasi politik nasional. Polisi menurutnya harus tunduk pada aturan-aturan yang sudah Negara buat (Rule of Law) daripada patuh pada keinginan rezim yang berkuasa pada saat itu.
Hal ini juga yang menjadikan Jenderal Soekanto tetap kami percaya menjadi. Kapolri meskipun terjadi berulang kali terjadi pergantian kekuasaan politik di masa demokrasi parlementer hingga memberhentikan. Presiden Soekarno karena sifat tegasnya menentang intervensi politik menjelang periode demokrasi terpimpin.
Paradigma Polri Sejak Zaman Kolonial
Sebagaimana mengemukakan di atas, paradigma Polri sejak zaman kolonial hingga saat ini mengalami beberapa perubahan, pada awal kemerdekaan demi mempertahankan Negara.
Polisi menetapkan keluar dari Konvensi Jenewa dan menjadi combatant, selanjutnya pada era orde lama. Polisi menjadi social force untuk kepentingan politik penguasa dan pada era rezim militer Orde Baru.
Polri telah menjelma menjadi alat rezim pemerintah dan sarana untuk memuaskan kepentingan elite politik tertentu, yang menyebabkan. Polri menjadi tidak netral, sarat dengan nuansa korupsi, kolusi dan nepotisme, serta jauh dari kepentingan masyarakat.
Sejak bergulirnya reformasi pada tahun 2000, melalui TAP MPR No. VI/MPR/2000 tentang tentang Pemisahan TNI dan Polri serta TAP MPR NO. VII/MPR/2000 tentang.
Peran TNI dan Polri yang bersikukuh juga dengan UU No. 2 tahun 2002 tentang Polri sejatinya sudah sejak saat itu. Polri menjadi menjadi aparat sipil yang bertugas sebagai pelindung, pengayom, pelayan masyarakat, aparat kamtibmas, serta penegak hukum.
Oleh karenanya dalam konteks penegakan hukum. Pola penegakan hukum ala militer warisan orde baru yang akan kita terapkan pada kepolisian juga sudah harus kita hilangkan dan menyesuaikan dengan kepentingan penegakan hukum sipil yang lebih akuntabel dan dapat kita kontrol.
Hal ini berarti bahwa dalam melakukan proses penegakan hukum. Polri dituntut untuk menjelaskan secara terbuka mengenai kebenaran dan ketepatan tindakan dan kewenangan yang mereka miliki (Bovens, 2005).
Mengutip pernyataan Jeremy Bentham ‘The more strictly we are watched, the better we behave ~ (Semakin kita diawasi, semakin baik dan obyektif pula prilaku kita). Isu transparansi dalam organisasi Kepolisian adalah hal yang krusial.
Hal ini dapat dijadikan untuk Menata Kepolisian yang. Profesional dan pembeda dengan organisasi militer yang cenderung tertutup karena berkaitan dengan pertahanan Negara.
Menata Kepolisian yang Profesional sebagai organisasi sipil harus mulai membuka diri dan membuat mekanisme pengawasan yang lebih baik dan transparan demi memperkuat kepercayaan masyarakat. Terutama di saat pandemi ini.