Apa yang terjadi pada Kinan dalam hukum drama series “Layangan Putus” adalah sebuah ketidakberuntungan yang sangat disayangkan.
Namun ada upaya preventif dari sudut pandang hukum yang berlaku di Indonesia. Terutama bagi kaum perempuan yang masih single, belum menikah, dan bagi perempuan yang akan melangsungkan pernikahan. Agar apa yang dialami oleh Kinan dalam drama tersebut dapat ia antisipasi sebelum akad nikah kelak diresmikan. Tujuannya adalah meminimalisir kerugian baik dari segi psikis maupun materi.
Begini, dalam hukum dikenal dengan istilah Perjanjian Pra Nikah (Prenuptial Agreement). Perjanjian pra-nikah ini dibuat sebelum berlangsungnya pernikahan dan mengikat kedua belah pihak calon pengantin yang akan menikah.
Perjanjian Pra-Nikah
Acapkali terjadi perbedaan makna antara perspektif hukum dengan pemahaman yang dimiliki masyarakat. Tak jarang, masyarakat beranggapan bahwa perjanjian pra-nikah cukup disepakati dan diucapkan antara pasangan calon pengantin saja tanpa harus dituangkan diatas kertas. Pemahaman seperti ini lah yang lazim beredar di masyarakat.
Di samping itu, perjanjian pranikah pun dapat diubah sepanjang keduanya setuju. Beda dengan perjanjian taklik yang tak dapat dicabut. Sehingga menjadi alasan perceraian bila dilanggar.
Secara hukum, untuk memenuhi syarat sahnya perjanjian pra-nikah harus dibuat secara tertulis dan perjanjian ini harus disahkan pula oleh Notaris. Kemudian dicatatkan di Kantor Catatan Sipil (Non Islam)/ KUA (bagi yang muslim) sesuai dengan domisili masing-masing WNI. Selain itu perjanjian pra-nikah akan berlaku sejak pernikahan dilangsungkan.
Perjanjian pra-nikah sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, KUHPerdata. Dan juga dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI). Ditambah lagi dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69 Tahun 2015. Perjanjian perkawinan kini boleh dibuat pada waktu, sebelum, atau selama dalam ikatan perkawinan.
Sayangnya perjanjian pra-nikah ini masih dianggap sesuatu yang tabu dikalangan masyarakat luas. Seolah-olah dengan melakukan perjanjian ini berharap akan terjadi perceraian pada suatu hari nanti dalam hubungan pernikahan. Padahal perjanjian pra-nikah ini sangat berguna terutama untuk melindungi perempuan dari permasalahan yang tidak diharapkan muncul kedepannya.
Serial Drama “Layangan Putus”
Dalam serial drama “layangan putus” sosok seorang Aris ditampilkan sebagai pemuda berpenampilan menarik, baik, pebisnis yang mapan dan sukses. Calon suami idaman sekaligus sempurna di mata Kinan sejak awal pertemuan mereka. Seiring waktu berjalan, lambat laun topeng Aris pun terbuka. Ternyata Aris bukanlah sosok suami yang setia dan tidak memegang komitmen dalam rumah tangga.
Di kehidupan dunia nyata, bisa saja sosok Aris dijumpai disekitar kita. Dengan topeng terbaiknya, menebar segala bujuk dan rayu kepada perempuan dengan janji-janji surga. Setelah pernikahan berlangsung barulah terbukti apa yang dijanjikan sebelumnya ternyata palsu belaka.
Dengan adanya perjanjian pra-nikah, secara legal perempuan dapat melindungi hak-haknya. Hal-hal yang disepakati tergantung kedua belah pihak, secara garis besar selama tidak bertentangan dengan batas-batas hukum, agama dan norma kesusilaan yang hidup dalam masyarakat maka diperbolehkan.
Hal-hal apa saja yang umumnya biasa dituangkan dalam perjanjian pra-nikah. Sebagai contoh :
- Harta Benda
- Utang sebelum menikah menjadi tanggung jawab masing-masing pihak.
- Pembagian beban tanggung jawab biaya rumah tangga, pendidikan anak.
- Apa yang boleh atau tidak boleh (misal tidak boleh poligami, tidak boleh KDRT (kekerasan dalam rumah tangga).
- Hak bagi istri untuk bekerja setelah menikah.
- Hak pengasuhan anak
- Pemisahan harta suami dan istri atau dapat juga penyatuan harta suami dan istri
Dari kisah Kinan di layar kaca pada drama “Layangan Putus”, setidaknya perempuan Indonesia bisa belajar pendidikan hukum secara populis untuk menghadapi problematika yang sesungguhnya dalam kehidupan berumah tangga dan seringkali pula kita tidak menyadari bahwa dalam kehidupan kita sehari-hari ternyata selalu bersentuhan dengan hukum baik dalam kehidupan individu maupun di dalam kehidupan sosial bermasyarakat.