Batasan Ahli Waris Pengganti dalam KHI

admin

Batasan Ahli Waris Pengganti dalam KHI

Ahli Waris Pengganti KHI menurut di lingkungan Peradilan Agama. Penerapan tentang batasan ahli waris pengganti sebagaimana diatur dalam Pasal 185 ayat 1 Kompilasi Hukum Islam (KHI) masih beragam.

Keragaman tersebut terkait dengan siapakah yang dapat menjadi ahli waris pengganti, apakah mencakup keturunan dalam garis lurus ke bawah. Ke samping, dan ke atas, atau hanya ke bawah, atau ke bawah dan ke samping. Keragaman yang demikian akan mengantarkan kepada ketidakpastian hukum tentang siapa saja yang dapat menjadi ahli waris pengganti.

Mahkamah Agung, dalam hal ini Kamar Agama, telah memberikan pedoman berdasarkan Rakernas tahun 2010 di Balikpapan. Bahwa ahli waris pengganti hanya dibatasi sampai derajat cucu, yang kemudian dituangkan dalam. SEMA No. 3 Tahun 2015 dengan tambahan ketentuan bahwa jika pewaris tidak memiliki anak.

Tetapi memiliki saudara kandung yang meninggal lebih dahulu, maka anak laki-laki dari saudara kandung sebagai ahli waris. Sedangkan anak perempuan dari saudara kandung diberikan bagian dengan wasiat wajibah. Namun demikian, dalam praktik di pengadilan masih terdapat keragaman dalam penerapan ketentuan hukum terkait ahli waris pengganti.

bATASAN AHLI WARIS PENGGANTI khi

Terkait pembahasan tentang batasan ahli waris pengganti ini, setidaknya telah terdapat beberapa tulisan. Raihan A. Rasyid dalam artikel berjudul.

“Pengganti Ahli Waris dan Wasiat Wajibah” yang dimuat dalam Jurnal Mimbar Hukum, No. 23, Tahun VI, Jakarta : Yayasan al-Hikmah. 1995, halaman 63, berpendapat bahwa penggantian ahli waris hanya diberlakukan dalam garis lurus ke bawah. Itupun jika ahli warisnya hanya antara anak dan cucu. Sementara pemberlakuan yang lebih luas ke garis menyamping dapat diberlakukan. Dengan syarat mendapat persetujuan dari ahli waris lain yang akan berkurang bagiannya.

Djafar Abdul Muchith, dalam tulisan berjudul “Hukum Kewarisan Islam menurut Kompilasi Hukum Islam (Kajian Implementasi Pasal 178 ayat 2. Pasal 181, 182 dan Pasal 185 Kompilasi Hukum Islam).” Telah membahas tentang batasan ahli waris pengganti dalam KHI.

Menurut Muchith, ahli waris pengganti dibatasi pada ahli waris berdasarkan hubungan darah dalam keturunan garis lurus ke bawah (bunuwah). Hingga derajat cucu, dan ahli waris pengganti dapat diduduki oleh baik anak laki-laki maupun anak perempuan.

Ahli waris dalam kompilasi hukum islam dan pemecahnya

Sementara Firdaus Muhammad Arwan, dalam tulisan berjudul “Silang Pendapat Tentang Ahli Waris Pengganti dalam Kompilasi Hukum Islam Dan Pemecahannya.” Berpendapat bahwa ahli waris pengganti mencakup ahli waris dalam garis keturunan ke bawah (anak dan keturunannya). Dan ahli waris dalam garis keturunan ke samping (anak saudara atau paman), baik anak laki-laki maupun perempuan.

Pendapatnya didasarkan pada argumentasi bahwa sistem kewarisan KHI adalah bilateral. Sehingga tidak ada pembedaan kedudukan antara laiki-laki dan perempuan sampai garis hukum manapun. Oleh karena itu jika KHI konsisten menghapuskan diskriminasi tersebut, maka mau tidak mau jangkauan penggantian ahli waris ini harus. Meliputi seluruh garis hukum. Menurut Arwan.

Ketentuan Pasal 185 ayat (1) secara harfiah sudah memberikan makna bahwa jangkauan penggantian ahli waris itu meliputi. Seluruh garis hukum baik ke bawah maupun menyamping. Kata ahli waris dalam Pasal tersebut mencakup seluruh ahli waris tidak terbatas kepada ahli waris tertentu. Dan kata anaknya memberi pengertian anak dari semua ahli waris baik dari garis ke bawah maupun menyamping.

Akhir-akhir ini, dalam pembinaan yang dilakukan secara online oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama pada 12 Juni 2020. Hakim agung Edi Riadi. Dengan berdasarkan pada Quran Surat An-Nisa ayat 7. Berpendapat bahwa yang tidak dapat menjadi ahli waris pengganti hanya suami, istri, ayah, dan ibu. Sedangkan yang lain dapat menjadi ahli waris pengganti, baik keturunan dalam garis lurus ke bawah, ke samping, maupun ke atas.

lembaga ahli waris pengganti

Bahkan dalam hal seorang janda meninggal lebih dahulu dari suaminya yang kedua, dan memiliki anak bawaan. Maka anak bawaan janda tersebut dapat menjadi ahli waris pengganti dari ibunya (janda tersebut) ketika suami kedua meninggal dunia kemudian. Dengan demikian, menurut Edi Riadi, tidak ada batasan hubungan darah untuk dapat menjadi ahli waris pengganti.

Perlu diketahui bahwa lembaga ahli waris pengganti tidak hanya berlaku di Indonesia. Tetapi juga telah lebih dahulu berlaku di Pakistan berdasarkan. The Muslim Family Law Ordinance 1961. Menurut tokoh pemikiran Islam dari Pakistan, Fazlur Rahman, sebagaimana dikutip oleh Muchith dalam tulisan di atas. Latar belakang pelembagaan ahli waris pengganti adalah bahwa prinsip waris klasik yang menjadikan cucu terhalang mendapat warisan.

Dan mempengaruhi praktek masyarakat dengan kesukuan masyarakat pra-Islam dalam mana ketua suku berkewajiban mengurus angota sukunya yang tidak mampu. Pada abad pertengahan, para paman mengurus dan mengasuh keponakan-keponakan yang yatim, sehingga keponakan tersebut tidak mendapat hak waris dari kakeknya. Sementara pada zaman modern ini situasi kekeluargaan sudah jauh berbeda.

Para paman semakin tidak menyukai tanggung jawabnya untuk mengurusi dan mengasuh keponakannya yang yatim dan yang terhalang. Sebagaimana yang telah dimasyarakatkan di Pakistan. Maka kedudukan cucu yatim untuk mendapatkan bagian waris dari kakek neneknya dengan cara menempatkan mereka. Para cucu pada posisi/kedudukan orang tuanya yang telah meninggal. Hal ini sesuai dengan semangat Al-Quran mengenai kepedulian atas kesejahteraan anak yatim dan fakir miskin. Hal ini tidak bertentangan dengan sunnah dan memenuhi sosio ekonomi Islam.

Dari beberapa pendapat di atas, penulis lebih cenderung untuk mengikuti pendapat yang memberikan batasan ahli waris pengganti. Sebagai ahli waris yang memiliki hubungan darah dengan pewaris. Dalam keturunan garis lurus ke bawah maupun menyamping, baik anak laki-laki maupun anak perempuan.

Beberapa argumentasi penulis tentang ahli waris pengganti khi

Penulis memiliki beberapa argumentasi sebagai berikut :

pertama

Hubungan darah ini bersifat alami, kodrati, sehingga lebih dekat jika dibandingkan dengan hubungan perkawinan sebagai dasar hubungan waris yang lain.

Hubungan darah ini menjadi dasar bagi hubungan dalam garis keturunan yang tidak dapat diputuskan. Berbeda dengan hubungan perkawinan yang dapat diputuskan. Oleh karena itu, hanya ahli waris berdasarkan hubungan darah ini yang patut dan layak. Untuk dapat menjadi ahli waris pengganti bagi ahli waris yang lebih dahulu meninggal dari pewaris.

kedua

Keturunan dalam garis lurus ke bawah atau ke samping. Pada umumnya, keturunan atau generasi penerus memiliki usia harapan hidup yang lebih lama dan memiliki kebutuhan yang lebih untuk mempersiapkan masa depannya. Oleh karena itu, keturunan dan generasi penerus perlu diprioritaskan untuk memperoleh perlindungan ekonomi di masa depan agar tidak menjadi keturunan yang lemah dan dikhawatirkan kesejahteraannya, sesuai dengan Quran Surat An-Nisa ayat 9 yang masih memiliki hubungan (munasabah) dengan ayat-ayat kewarisan dalam Surat An-Nisa.

ketiga

Tidak membedakan antara anak laki-laki dan perempuan. Hal ini selaras dengan ajaran dasar (fundamental) Al-Quran tentang kesetaraan antara laki-laki dan perempuan, yang dalam hukum kewarisan baik laki-laki maupun perempuan sama-sama memiliki hak atas harta warisan sebagaimana tercantum dalam Surat An-Nisa ayat 7, meski besar bagian waris yang diterima dapat saja berbeda antara laki-laki dan perempuan sesuai dengan situasi dan kondisi yang berlaku dalam masyarakat pada suatu waktu.

Demikian sedikit catatan dari penulis terkait batasan ahli waris pengganti dalam KHI, semoga dapat memberikan sebuah perspektif hukum untuk dapat mengantarkan kepada common sense menuju kepastian hukum dalam penerapan ahli waris pengganti di lingkungan Peradilan Agama.