Apakah Kasus Pidana Dapat Di Damaikan?

admin

Apakah Kasus Pidana Dapat Di Damaikan

Bolehkah Kasus Pidana di damaikan? Dapatkah perkara yang dilaporkan dihentikan?

Sebelum kita membahas Kasus Pidana bisa atau tidak suatu perkara pidana di damaikan, mari kita pahami dua jenis delik dalam hukum pidana yakni delik biasa dan delik aduan. Dalam suatu perkara pidana, pemrosesan perkara digantungkan pada jenis deliknya yaitu delik aduan dan delik biasa.

Pertama

Pada delik aduan (klachtdelic) penuntutan terhadap pelaku tidak harus menunggu laporan dari korban ataupun orang lain sehingga penegak hukum akan bersifat pasif disini. Sehingga apabila penegak hukum mengetahui suatu kejadian yang merupakan tindak pidana dengan delik aduan, maka ia tetap tidak boleh berinisiatif melakukan penuntutan. Contohnya, pencurian di dalam keluarga, pencemaran nama baik, penghinaan. Sehingga ketika adanya kesepakatan perdamaian antara pihak yang berperkara polisi sudah tentu tidak akan melanjutkan proses perkara.

Kedua

Bagaimana jika perdamaian antara keduabelah pihak pada delik biasa? Penuntutan terhadap pelaku, tidak harus menunggu laporan dari korban atau laporan dari orang lain, sehingga penegak hukum harus bersifat aktif. Sehingga walaupun korban telah mencabut laporannya kepada pihak yang berwenang, penyidik tetap berkewajiban untuk memproses perkara tersebut. Misalnya, pencurian, penganiayaan, penipuan, penggelapan. Apakah dapat di damaikan?

Jika kita menilik kembali, pada dasarnya tindak pidana yang memiliki unsur delik biasa tetap harus diproses oleh pihak yang berwajib, akan tetapi tidak jarang tindak pidana yang memiliki unsur delik biasa memilih berdamai tanpa menyelesaikan ke meja hijau.

mENYELESAIKAN pERKARA PIDANA DENGAN JALAN DAMAI

Penyelesaian perkara pidana melalui jalan damai tersebut dapat kita kenal sebagai bentuk perwujudan dari restorative justice. Saat ini Kapolri sudah menyediakan sarana untuk menempuh jalur restorative justice yakni dengan dikeluarkannya Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana. Sehingga berdasarkan Perkapolri tersebut para pihak dapat menempuh jalan damai untuk menyelesaikan kasus pidana. Akan tetapi hal ini tidak dapat dilakukan serta merta tanpa memenuhi syarat formil dan materiil.

Berdasarkan Pasal 12 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana. Proses penyidikan dilakukan keadilan restorative apabila memenuhi kedua unsur.

Pertama

Unsur materil meliputi tidak menimbulkan kerasahan masyarakat atau tidak ada penolakan masyarakat. Tidak berdampak konflik sosial. Adanya pernyataan dari semua pihak yang terlibat untuk tidak keberatan dan melepas hak menuntutnya dihadapan hukum. Prinsip pembatas pada pelaku (tingkat kesalahan pelaku relatif tidak berat, yakni kesalahan dalam bentuk kesengajaan dan pelaku bukan residivis) dan perdamaian hanya boleh dilakukan jika perkara berada dalam proses penyelidikan atau penyidikan (SPDP belum dikirim ke Penuntut Umum).

Kedua

Syarat formil yang harus ditempuh adalah membuat surat perdamaian antara kedua belah pihak (pelapor dan terlapor). Surat pernyataan perdamaian (akte dading) dan penyelesaian perselisihan para pihak yang berperkara diketahui oleh atasan penyidik. Berita acara pemeriksaan tambahan pihak yang berperkara setelah dilakukan penyelesaian perkara melalui keadilan restorative; rekomendasi gelar perkara khusus yang menyetujui penyelesaian keadilan restorative; dan pelaku tidak keberatan dan dilakukan secara sukarela atas tanggungjawab dan ganti rugi.

Sehingga berdasarkan ulasan diatas, dapat dikatakan bahwa kasus pidana dapat saja menempuh perdamaian menggunakan keadilan restorative.

Nah, tapi jika Anda tertimpa kasus pidana dan ingin menyelesaikan melalui jalur perdamaian. Apakah sudah siap untuk mengurus keperluan formil seperti yang berbentuk dokumen seperti surat kesepakatan perdamaian, surat pernyataan perdamaian? Jangan khawatir!

Saat ini Anda dapat mengakses dokumen tersebut di dokumenhukum.id adalah aplikasi yang dikembangkan. Dengan tujuan membantu masyarakat khususnya kelompok marjinal termasuk penyandang disabilitas. Kelompok perempuan dan masyarakat dengan taraf ekonomi rendah dalam menyusun kontrak atau perjanjian. Surat klaim, atau bentuk pengaduan lainnya yang dapat diakses secara gratis!

Program ini didukung oleh Digital Access Programme (DAP) dari Pemerintah Inggris