Dampak RUU Cipta Kerja sampai hari ini (22/10/2020), perdebatan mengenai mana draf Rancangan UU Cipta Kerja (“RUUCK). Yang bisa dijadikan rujukan analisa secara resmi masih menjadi tanda tanya. Turunnya berbagai elemen masyarakat dalam pelbagai aksi menolak. RUUCK di berbagai daerah di Indonesia seolah melegitimasi fakta bahwa ada yang salah pada negeri ini.
Dari versi pertama sejumlah 905 halaman tanggal 5 Oktober, versi kedua 1.052 halaman di tanggal 9 Oktober. Versi ketiga 1.035 di tanggal 12 Oktober pagi dan. Versi keempat 812 halaman pada 12 Oktober. Malam yang menurut penuturan wakil ketua DPR, Azis Syamsudin dalam konferensi pers (13/10/2020) adalah draf final. Dampak RUU Cipta Kerja merupakan rentetan drama nirfaedah yang pada akhirnya membawa rakyat dalam pusaran kebingungan. Terkini, per hari ini 22 Oktober bahkan muncul draf terbaru versi 1.187 halaman sebagaimana dituturkan oleh. Mensesneg Pratikno dan Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas.
Jujur, ketidakpastian draf mana yang digunakan berhasil membuat saya dan para praktisi hukum lain bingung dalam melakukan riset. Meskipun jika dilihat dari kacamata hukum, secara legalitas Dampak RUU Cipta Kerja ini memenuhi semua unsur sebagaimana diatur dalam UU 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan (UU PPUU) sebab RUUCK dibentuk melalui mekanisme dan prosedur pembentukan suatu UU dimulai dari perencanaan dalam prolegnas (program legislasi nasional), sampai dengan pengesahan pada rapat ditingkat paripurna.
RUUCK ini kehilangan legitimasi
Hal ini ditandai dengan meningkatnya gejolak di tengah masyarakat terkait interpretasi terhadap RUUCK sehingga masyarakat kehilangan ‘rasa memiliki’ terhadap produk hukum a quo. Padahal akomodasi keterlibatan masyarakat dalam proses pembentukan UU sesungguhnya sudah tertuang dalam UU PPUU. Dalam bab X pasal 88 terkait penyebarluasan RUU dijelaskan, proses penyebarluasan harus dilakukan sejak penyusunan prolegnas. Hal tersebut untuk memberikan informasi dan masukan dari masyarakat.
Bahkan, dalam bab XI terkait partisipasi masyarakat diatur, masyarakat berhak memberikan masukan, baik lisan maupun tulisan. Tidak cukup hanya itu, RUU semestinya dapat dengan mudah diakses oleh masyarakat mengingat UU dengan konsep Omnibus Law yang notabenenya menyederhanakan ratusan pasal dari sekian puluh UU menjadi satu UU masih asing di telinga masyarakat awam. Maka menjadi aneh jika pembentukan RUUCK ini disamakan dengan UU lain yang bukan berkonsep Omnibus Law.
perbedaan persepsi terkait isi RUU
Dengan demikian, seharusnya tidak wajar perbedaan persepsi terkait isi RUU tersebut jika mekanisme tadi berjalan dengan baik. Keterlibatan masyarakat menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam proses pembentukan suatu UU. Sebab seluruh produk akan bermuara pada proses kesejahteraan masyarakat. Keberadaan aspirasi masyarakat dalam pembentukan UU akan meningkatkan legitimasi, transparansi, serta responsivitas sehingga UU yang dihasilkan akan melahirkan kebijakan yang akomodatif.
Dan jika masyarakat tidak merasa memiliki UU Cipta Kerja, saya rasa tidak berlebihan kiranya jika menyebut bahwa RUUCK ini sudah kehilangan legitimasinya.
Kondisi ini tentu relevan dengan pertanyaan inti yang akan dijawab dari tulisan saya kali ini, yakni apa dampak dari RUUCK terhadap hidup kita? Dan mengapa para pekerja kerah putih yang notabenenya merupakan pekerja kelas menengah perlu menyadari apa dampak dari RUUCK?
Hasil Riset merugikan pegawai yang diklaim final DPR
Dibawah ini adalah sedikit hasil riset saya hanya pada ketentuan yang merugikan pegawai secara langsung menggunakan draf yang diklaim final oleh DPR berjumlah 812 hal dengan UU 13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (UUK).
tabel perbedaan pendapat mengenai isi pasal atau ayat undang-undang
Untuk memudahkan anda membaca dan membandingkan, saya akan membuat tabel yang berisikan sampel perbedaan dan pendapat saya mengenai isi pasal maupun ayat.
No | Isu | UU Ketenagakerjaan | RUU Cipta Kerja (versi 812 hal) |
1. | PKWT Jika Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (“PKWT”/ pegawai kontrak) dibuat secara lisan, maka demi hukum PKWT tadi tidak berubah menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (“PKWTT”/ pegawai tetap)Dampak: Merugikan pegawai, karena perusahaan bisa sewenang-wenang membuat PKWT secara lisan dan menimbulkan ketidakpastian hukum jika terjadi. | Pasal 57 (2) (….) (2) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang dibuat tidak tertulis bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dinyatakan sebagai perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu. | Pasal 57 (2) dihapus |
2. | PKWT Tidak ada lagi pembaharuan PKWT, tidak ada pengaturan setingkat UU terkait batasan waktu maupun jangka waktu. Yang ada hanya penyebutan ‘perpanjangan’ PKWT.Dampak: Merugikan pegawai, karena kepastian hukum mengenai jangka waktu maupun batas waktu seharusnya diatur setingkat UU, sebab jika diatur dalam peraturan pelaksana (peraturan pemerintah), dikhawatirkan terjadinya penyelundupan pasal yang menyimpang secara ekstreme dari konsep maksimal kontrak selama 5 (lima) tahun sebagaimana diatur dalam UUK | Pasal 59 (….) (3) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu dapat diperpanjang atau diperbaharui. (4) Perjanjian kerja waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diadakan untuk paling lama 2 (dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun. (5) Pengusaha yang bermaksud memperpanjang perjanjian kerja waktu tertentu tersebut, paling lama 7 (tujuh) hari sebelum perjanjian kerja waktu tertentu berakhir telah memberitahukan maksudnya secara tertulis kepada pekerja/buruh yang bersangkutan. (6) Pembaruan perjanjian kerja waktu tertentu hanya dapat diadakan setelah melebihi masa tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari berakhirnya perjanjian kerja waktu tertentu yang lama, pembaruan perjanjian kerja waktu tertentu ini hanya boleh dilakukan 1 (satu) kali dan paling lama 2 (dua) tahun. (…..) | Ketentuan Pasal 59 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 59 ….. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaan, jangka waktu, dan batas waktu perpanjangan perjanjian kerja waktu tertentu diatur dalam Peraturan Pemerintah. |
3. | Alasan PHK diperluas tanpa batas Adanya pasal ‘karet’ yang memberi kewenangan maksimum kepada perusahaan untuk melakukan PHKDampak: Merugikan pegawai. Karena ini merupakan pasal ‘karet’ yang memberi ketidakpastian hukum terhadap situasi ketenagakerjaan dan memberi kewenangan berlebihan kepada perusahaan untuk melakukan PHK diluar dari alasan yang tertera dalam RUUCK | Tidak diatur | Penambahan Pasal 154A (2) (2) Selain alasan pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat ditetapkan alasan pemutusan hubungan kerja lainnya dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1). (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemutusan hubungan kerja diatur dalam Peraturan Pemerintah. |
4. | Uang penggantian hak ketika di PHK dihapus Setiap pegawai di PHK, maka pegawai mendapat 3 komponen hak finansial, yakni uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak (“UPH”). Pada komponen terakhir yakni UPH, UUK menjelaskan bahwa perhitungan ini merupakan hak penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima belas perseratus) dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syaratDampak: Merugikan pegawai. Ketiadaan UPH membuat hak finansial yang diperoleh oleh pegawai berkurang | Pasal 156 (4) huruf c (4) Uang penggantian hak yang seharusnya diterima sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi: (….) c. penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima belas perseratus) dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat; (…….) | Pasal 156 (4) huruf c dihapus |
Dari 4 sampel dari temuan saya tersaji di atas, apakah sebagai pekerja kerah putih (white collar) anda akan menyangkal jika alih-alih melindungi pegawai, RUUCK ini justru minim keberpihakan kepada pegawai? Saya harap anda menjawabnya dengan bijak. Karena siapapun rentan terdampak RUUCK. Baik secara langsung maupun tidak langsung.
Bagaimana pemerintah dan DPR bersekutu menciptakan kegaduhan
Pertarungan isu poin-poin dalam draf Dampak RUU Cipta Kerja menjadi hiasan lini massa media sosial belakangan ini. Turunnya aksi penolakan di berbagai daerah di Indonesia seolah menggambarkan masyarakat yang terprovokasi oleh draf RUU yang salah. Bahkan, presiden sampai jajaran menterinya berulang kali mengutarakan, jangan mudah termakan isu hoaks RUUCK. Namun bagi saya, bukan itu titik masalahnya.
Merujuk pada data yang diunggah di situs https://www.kemkes.go.id/ yang diakses pada 22/10/2020 pukul 01:46 WIB, Kasus positif virus corona (Covid-19) di Indonesia bertambah 4.267 orang. Dengan demikian, total telah ada 373.109 kasus positif virus corona di tanah air sejak kasus pertama kali diumumkan pada 2 maret lalu.
Maka, siapa yang akan mengelak bahwa setiap hari penambahan kasus positif disertai kasus meninggal mengalami pelonjakan yang sigifikan?. Belum lagi fakta bahwa Indonesia tengah berada pada jurang resesi ekonomi ditandai dengan pertumbuhan minus di dua kuartal berturut-turut. Pertumbuhan ekonomi terus menurun hingga menyentuh level minus 5 persen lebih. Tak hanya itu, pertumbuhan kredit perbankan juga sangat rendah yakni 0,6 persen year-on-year per Agustus 2020 (data Bank Indonesia). Padahal bank sudah dibantu dengan penempatan dana pemerintah.
Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK)
Ketidakmampuan pemerintah dalam menangani pandemi disebut-sebut sebagai salah satu penyebab dari memburuknya kondisi ekonomi. Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) juga terjadi akibat pandemi. Menurut Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, diperkirakan sekitar 6 juta lebih pekerja kena PHK atau dirumahkan. Jumlah tersebut diprediksi akan terus bertambah selama pandemi.
Pasalnya, UMKM di Indonesia terus melakukan pengurangan pegawai. Padahal, selama ini UMKM menjadi tulang punggung perekonomian nasional dan menjadi jaring pengaman saat krisis terjadi. Contohnya pada saat krisis ekonomi 1998.
Artinya, bukankah perekonomian (dapat dikatakan) tengah berada di bibir jurang keruntuhan karena pemerintah yang tidak sanggup mengendalikan pandemi? Lantas mengapa diperlukan UUCK yang notabene-nya bukan merupakan hal yang urgent untuk diundangkan? Apakah empati pemerintah (sebagai inisiator UUCK) dan DPR telah tiada karena mempertontonkan proses pengundangan yang memiliki isu super-sensitif.
Sehingga yang paling ingin saya pertanyakan adalah, apakah dengan ditunda nya proses pengundangan UUCK (misalnya 2-3 tahun lagi) menjadikan negara rugi puluhan trilyunan rupiah sehingga kita diharuskan terburu-buru dalam prosesnya? Sebenarnya apa yang menjadi urgensi? Lalu siapa sebenarnya yang membuat gaduh? Masyarakat? atau pemerintah dan DPR?.
adagium cipta Cicero
Sampai pada sederet pertanyaan tadi saya justru teringat satu adagium ciptaan Cicero yang nampaknya baik pemerintah maupun DPR tengah menggunakan gaya sentrifugal (adalah gaya yang menjauhi pusat putaran) pada visi besarnya dalam menginisiasi UUCK (investasi) yang justru menciptakan antiklimaks berupa kegaduhan di tengah pandemi.
“salus populi suprema lex esto” (keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi)
Proses pembemtukan undang-undang
Saya bersaksi bahwa saat ini seluruh mata dari masyarakat awam, akademisi, praktisi, professional, dlsb yang menyaksikan proses pembentukan peraturan-perundang-undangan ini memiliki pandangan yang identik, yakni pandangan yang menyatakan bahwa pembentukan ini dilakukan dengan amat sangat tidak berdasar dan sangat meludahi semangat pembentukan perundang-undangan dalam UU 12 2011 tentang pembentukan peraturan-perundangan.
Dimana letak kesalahan fatalnya?
Jawabnya: perubahan substansi
Pada klaster ketenagakerjaan dalam RUUCK, Kompas menemukan 3 pasal yang berubah dari draf awal yang disahkan dalam rapat paripurna DPR pada tanggal 5 Oktober 2020 (905 halaman) dengan versi terakhir yang diklaim DPR final yakni versi 12 Oktober 2020 (812 halaman) terdiri dari pasal 79, pasal 88A dan pasal 154A (1).
Menambahkan temuan kompas a quo, saya hanya perlu mencantumkan satu temuan ‘kecil’ yang bagi saya sudah sangat fatal karena terbukti menghapus satu frasa yang sebelumnya banyak ditentang banyak pihak (termasuk saya), yakni pasal 156 ayat 2 khususnya pada frasa ‘paling banyak’ melalui tangkapan layar dibawah ini:
Perlu diketahui bahwa dahulu UUK mencantumkan frasa ‘paling sedikit’. Kemudian pada draf 905 halaman berubah menjadi ‘paling banyak’. Lalu pada versi draf 812 halaman frasa tersebut dihapus.
hukum secara formil dalam proses pembentukan sebuah UU
Ini tentu merupakan cara yang tidak lazim di parlemen manapun di seluruh dunia dan cenderung cacat hukum secara formil dalam proses pembentukan sebuah UU, sebab ketika sebuah Dampak RUU Cipta Kerja disahkan melalui rapat tertinggi di tingkat paripurna, maka sudah sepatutnya sebuah draf tidak dirubah secara substansi. Proses labil yang terang benderang ini tentu meludahi UU PPUU yang telah dibentuk secara sakral oleh mereka sendiri.
Padahal, pembentukan UU adalah produk hukum yang bersifat publik. Tetapi mengapa prosesnya bahkan jauh lebih buruk dari produk hukum yang bersifat privat di level terbawah masyarakat?
Terus terang, bagi saya ini betul-betul perbuatan yang sangat pantas untuk digolongkan dalam perbuatan kejahatan. Mengutak-atik titik atau koma saja sudah berbeda maknanya. Apalagi mengubah kata. Terlebih ini dilakukan pasca pengesahan pada rapat Paripurna 5 Oktober 2020.
Bayangkan misalnya, jika anda dan saya sudah menyepakati sebuah perjanjian jual beli, lalu dengan seenak jidat saya mengubah perjanjian tanpa sepengetahuan anda. Apakah anda akan diam? Maka tentu saja anda sepakat bahwa ini merupakan perbuatan yang sangat fatal.
Temuan BBC dalam laporannya
Namun tentu bukan DPR namanya jika tidak membuat ‘kegaduhan’ dalam menyelundupkan pasal ilegal. Temuan BBC dalam laporannya bertajuk #BBCIndonesiaMembahas menjelaskan dengan sederhana betapa terpampang jelas rekam jejak DPR dalam menyelundupkan pasal, diantaranya penyelundupan pasal kretek dalam draf RUU Kebudayaan tahun 2015, penambahan pasal dalam UU Penyelenggaraan Pemilu tahun 2007 dan terakhir perubahan ketentuan dalam pasal yang mengatur usia pimpinan KPK pada tahun 2019.
Silahkan pilih jalan anda. Semoga tulisan saya kali ini bermanfaat.
Pernyataan sanggahan: Publikasi ini dimaksudkan untuk tujuan informasi dan bukan merupakan saran Hukum. Setiap pandangan yang tertuang merupakan pandangan pribadi dan tidak mewakili organisasi manapun. Setiap penggunaan materi yang terkandung di dalamnya adalah risiko anda sendiri dan penulis dibebaskan dari segala risiko hukum.