Alasan No 6 Harus Hati – Hati

admin

Alasan No 6 Harus Hati – Hati

Alasan No 6 Harus Hati – Hati hukum di negara kita mengatur, suami atau istri yang ingin bercerai, hanya bisa mengajukan gugatan perceraian atas dasar salah satu alasan atau beberapa alasan di bawah ini :

  1. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan
  2. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya.
  3. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung.
  4. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain.
  5. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/isteri.
  6. Antara suami dan isteri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga. (Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975).

Alasan Nomor 1, 2, 4, 6, rasanya mudah diterima, sekalipun alasan Nomor 2 mengenai “hal lain di luar kemampuannya” itu masih perlu penafsiran yang tegas. Tapi yang nomor 3 dan 5, menurut saya pribadi agak sulit diterapkan. Banyak hal yang perlu dipertimbangkan. Banyak variabel yang dapat muncul dalam keadaan seperti itu.

Selama karir saya, alasan nomor 3 dan 5 ini tidak pernah saya temui. Meskipun putusan perkara yang menggunakan alasan itu ada di daerah yg lain.

ALASAN YANG PALING SERING UNTUK GUGATAN CERAI

Tapi yang akan kita bicarakan adalah alasan nomor 6, yakni antara suami dan isteri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga. Ini alasan yang paling sering digunakan suami/ istri untuk mengajukan gugatan cerai.

Sepatutnya, alasan ini digunakan dengan hati-hati. Karena yang disyaratkan bukan hanya adanya pertengkaran dan perselisihan. Tetapi perselisihan dan pertengkaran itu harus terus menerus dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.

Tapi yang akan kita bicarakan adalah alasan nomor 6, yakni antara suami dan isteri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga. Ini alasan yang paling sering digunakan suami/ istri untuk mengajukan gugatan cerai.

Sepatutnya, Alasan No 6 ini digunakan dengan hati-hati. Karena yang disyaratkan bukan hanya adanya pertengkaran dan perselisihan. Tetapi perselisihan dan pertengkaran itu harus terus menerus dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.