Pekerja Anda Terkena Kasus Pidana? Ini Langkah Lanjutannya!

admin

Pekerja Anda Terkena Kasus Pidana Ini Langkah Lanjutannya

Pekerja Anda Terkena Kasus Pidana ini merupaka perselisihan antara seseorang yang mengakibatkan terjadinya hukuman pidana, mungkin bukanlah hal yang wajar. Namun, tak jarang ini juga menimpa kepada seorang pekerja pada suatu tempat.

Tahukah Anda, jika seorang pekerja yang menduga melakukan tindak pidana. Dan bukan atas pengaduan pengusaha, maka pengusaha tidak wajib membayar upah pekerja tersebut?

Ya, pengusaha memang tidak wajib memberikan upah, namun tetap wajib memberikan bantuan kepada keluarga pekerja yang menjadi tanggungannya. Sayangnya bantuan ini tidak mereka berikan selamanya kepada keluarga pekerja. Bantuan ini hanya akan mereka berikan selama 6 bulan terhitung sejak pekerja terkena hukuman tahanan oleh pihak yang berwajib.

UU Ketenagakerjaan

Tentunya hal ini sudah ada pada aturan UU Ketenagakerjaan, dan dengan ketentuan sebagai berikut :

  1. Jika pekerja yang mendapatkan pidana memiliki 1 orang tanggungan, maka perusahaan wajib memberikan 25% dari upah pekerja.
  2. Jika pekerja yang mendapatkan pidana memiliki 2 orang tanggungan, maka perusahaan wajib memberikan 35% dari upah pekerja.
  3. Jika pekerja yang mendapatkan pidana memiliki 3 orang tanggungan, maka perusahaan wajib memberikan 45% dari upah pekerja.
  4. Jika pekerja yang mendapatkan pidana memiliki 4 orang tanggungan, maka perusahaan wajib memberikan 50% dari upah pekerja.

Meskipun perusahaan wajib untuk memberikan bantuan selama 6 bulan kepada keluarga pekerja. Setelah itu perusahaan akan mereka perbolehkan untuk memutus hubungan kerja kepada pekerja tersebut.

Hal ini karena pada peraturan tertuang bahwa perusahaan dapat memutus hubungan kerja. Jika setelah 6 bulan pekerja tidak dapat melakukan pekerjaannya sebagaimana mestinya.

Namun ketika setelah 6 bulan pekerja tersebut mendapat tindak pidana, dan kemudian pendailan putuskan bahwa pekerja tersebut tidak bersalah. Maka perusahaan wajib mempekerjakan kembali pekerja tersebut lho. Jadi pekerja tersebut tidak perlu khawatir kehilangan pekerjaannya.

Ketika pengadilan memutuskan perkara pidana sebelum masa 6 bulan, dan pekerja pengadilan nyatakan tidak bersalah. Maka pengusaha wajib mempekerjakan kembali pekerja tersebut.

Namun jika pengadilan memutuskan perkara pidana sebelum masa 6 bulan, dan pekerja mereka nyatakan bersalah. Maka pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja kepada pekerja yang bersangkutan. Pemutusan hubungan kerja dapat kita lakukan tanpa penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Meskipun Pekerja Anda Terkena Kasus Pidana dapat melakukan pemutusan hubungan kerja, perusahaan tetap wajib memberikan uang penghargaan dan uang penggantian hak kepada pekerja. Pengusaha wajib membayar kepada pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja, dengan uang penghargaan masa kerja 1 kali sesuai dengan ketentuan UU Ketenagakerjaan Pasal 156 ayat (3), dan uang penggantian hak sesuai ketentuan dalam Pasal 156 ayat (4). Ketentuan ini pun sudah tertulis pada Pasal 160 ayat (7).