Bolehkah Perusahaan Menahan Ijazah Pekerjanya?

admin

Bolehkah Perusahaan Menahan Ijazah Pekerjanya

Perusahaan Menahan Ijazah merupakan surat yang menyatakan bahwa seseorang telah menyelesaikan dan berhasil mempelajari suatu tingkatan ilmu dan pelajaran. Ijazah akan mereka berikan di setiap tingkatan, mulai dari ijazah PAUD, TK, SD, SMP, SMA, hingga.

Universitas yang merupakan bukti tertulis bahwa seseorang telah menyelesaikan pendidikannya dan mereka anggap sudah memahami ilmu-ilmu yang telah mereka ajarkan.

Nah, karena itu ijazah merupakan surat berharga dan penting karena untuk mendapatkannya membutuhkan. Kerja keras dan pengorbanan yang baik tenaga, pikiran, waktu, dan biaya. Namun, bagaimana apabila ijazah yang telah kita dapatkan dengan perjuangan keras itu pihak perusahaan atau lembaga tempat kita bekerja menahannya?

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan). Sejatinya tidak ada aturan yang memperbolehkan perusahaan untuk menahan surat-surat berharga milik karyawan, termasuk ijazah. Penahanan ijazah oleh perusahaan ini kerap terjadi saat telah ada kesepakatan antarkedua belah pihak.

Kesepakatan Antara Pekerja dan Pengusaha

Kesepakatan antara pekerja dan pengusaha ini biasa kita tuangkan dalam perjanjian kerja yang mengikat pekerja dan pengusaha dalam hubungan kerja. Baik secara lisan maupun tertulis.

Jadi, hak untuk menahan ijazah pekerja lahir dari perjanjian atau kesepakatan kerja bukan peraturan ketenagakerjaan. Maka dari itu, apabila ada klausul penahanan ijazah dalam perjanjian kerja yang kemudian pekerja sepakati. Maka penahanan ijazah tersebut adalah sah menurut hukum.

Mengapa? Karena berdasarkan Pasal 1320 BW yang mengatur tentang syarat sahnya perjanjian, ?adanya kesepakatan kedua belah pihak? menjadi salah satu diantaranya.

Namun sayangnya dalam kondisi seperti ini, posisi si pekerja menjadi lemah dan merasa rugi. Karena sering kali terjadi situasi dimana ijazah pekerja tetap mereka tahan dan tidak akan mereka kembalikan. Saat yang bersangkutan memutuskan untuk berhenti bekerja. Bahkan terkadang perusahaan menahan ijazah pekerjanya tersebut untuk meminta ganti rugi saat si pekerja ini berhenti bekerja.

Karena hal inilah kemudian si pekerja kehilangan kesempatannya memperoleh pekerjaan yang lebih baik dan ia harus membayar penalti. Sebagai uang tebusan untuk mendapatkan ijazahnya kembali bilamana ia mengundurkan diri sebelum masa kontrak berakhir.

Penahanan ijazah ini merupakan penahanan atas benda jaminan karena dalam kasus ini ijazah menggunakan sebagai jaminan kontrak kerja antara perusahaan dan pekerja. Hal ini merupakan wujud dari perkembangan benda jaminan yang telah mengalami penafsiran ekstensif, karena pada dasarnya benda jaminan adalah sesuatu yang memiliki sifat kebendaan yang mereka aihkan dan memiliki nilai ekonomis, yang mana saat ini tidak tampak adanya kenyataan bahwa ijazah dapat mereka alihkan maupun memiliki nilai jual.

Peraturan Eksplisit

Selain itu, faktor belum adanya peraturan eksplisit yang secara tegas mengatur hal ini menjadikan pekerja sangat lemah karena posisinya dan sangat rugi atas kekosongan hukum ini. Lalu, upaya apa yang dapat anda tempuh saat ijazah anda ditahan oleh perusahaan sedangkan anda memutuskan untuk berhenti bekerja?

Pertama anda harus memeriksa dahulu perjanjian kerja anda dengan perusahaan yang telah anda sepakati dulu. Anda perlu mengecek apakah memang ada klausul mengenai penahanan ijazah itu atau tidak. Jika ada, maka anda dapat mengupayakan cara-cara kekeluargaan terlebih dahulu dengan membicarakan secara baik-baik kepada atasan anda dan mencoba mencari jalan keluar bersama agar kedua belah pihak tidak menanggung kerugian yang berarti.

Namun jika di dalam perjanjian tidak ada klausul tentang penahanan ijazah tapi perusahaan tetap melakukannya, maka anda dapat menggugat perusahaan anda tersebut atas dasar perbuatan melawan hukum atau melaporkan ke polisi atas tuduhan penggelapan.

Mengapa perbuatan melawan hukum? Karena penahanan ijazah oleh perusahaan merupakan perbuatan yang bertentangan dengan hukum pada umumnya. Si pekerja menderita kerugian yang perusaha timbulkan dari perbuatan melawan hukum yang perusahaan lakukan melalui penahanan ijazah yang tidak ada dalam klausul perjanjian kerja.

Tentu saja, kerugian yang calon pekerja derita ini ada hubungannya secara langsung dengan kesalahan pembuat, yang dalam hal ini adalah perusahaan.

Lalu, mengapa penggelapan? Karena perbuatan menahan ijazah yang oleh pihak perusahaan lakukan hal ini termasuk dalam perbuatan penggelapan. Perlu kita pahami bahwa penggelapan adalah perbuatan mengambil barang milik orang lain (sebagian atau seluruhnya) sehingga penguasaan atas barang itu sudah ada pada pelaku, tapi penguasaan itu terjadi secara sah.

Tentu saja, Perusahaan Menahan Ijazah yang mungkin sebelumnya meminta pekerja untuk memberikan ijazah asli untuk keperluan administrasi atau semacamnya kemudian melakukan penahanan terhadap ijazah tersebut.

Namun tetap, alangkah lebih baiknya apabila anda menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan tanpa melalui ranah hukum. Demikian, semoga bermanfaat ya!