Proyek pembangunan untuk kepentingan umum semakin dibutuhkan, seiring dengan kemajuan dibidang pembangunan tentunya. Proyek pembangunan ini umumnya meliputi jalan tol, rel kereta, rumah sakit, dan fasilitas umum lainnya yang bermanfaat bagi kepentingan umum. Kepentingan umum ini berkaitan dengan kepentingan bangsa, negara, dan masyarakat yang harus diwujudkan.
Pemerintah seringkali melakukan pembangunan fasilitas umum dengan memanfaatkan tanah milik warga. Kondisi demikian dinamakan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. Pengadaan tanah untuk kepentingan umum diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Berdasarkan undang-undang? Nomor 2 Tahun 20012, pengadaan tanah adalah kegiatan menyediakan tanah dengan cara memberi ganti kerugian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak.
Pengadaan tanah untuk kepentingan umum tidak serta merta langsung secara spontan dilaksanakan oleh pemerintah, akan tetapi harus melalui tahapan. Seperti perencanaan, persiapan, pelaksanaan, dan penyerahan hasil.
Dalam tahapan tersebut akan ada proses konsultasi publik dimana pemilik hak atas objek dalam pengadaan tanah dan pemerintah. Membahas persetujuan atas pengadaan tanah. Selain konsultasi publik juga ada tahapan musyawarah untuk menentukan ataupun menilai besaran ganti kerugian. Yang berhak didapatkan oleh pemilik objek atas pengadaan tanah tersebut.
Lalu siapa yang berhak atas ganti kerugian tersebut? Dalam kejadian ini, pemilik sertifikat tanah lah yang berhak menguasai atau memiliki objek pengadaan tanah. Objek yang dijadikan pengadaan tanah untuk kepentingan umum biasanya berupa tanah, ruang atas tanah dan bawah tanah, bangunan, tanaman, benda yang berkaitan dengan tanah atau lainnya yang dapat dinilai. Warga yang memiliki hak atas objek pengadaan tanah tersebut, dapat memperjuangkan hak-hak nya untuk mendapatkan ganti kerugian yang layak atas pengadaan tanah, agar tercipta suatu keadilan, kemanfaatan, kepastian, kesepakatan, dan kesejahteraan bersama.
Pemberian Ganti RUGI Proyek Pembangunan
Sehingga pengadaan tanah tersebut, warga atau yang berhak untuk menerima ganti kerugian atas objek yang dimilikinya. Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 Pemberian ganti kerugian dapat diberikan dalam bentuk:
- uang;
- tanah pengganti;
- permukiman kembali;
- kepemilikan saham; atau
- bentuk lain yang disetujui oleh kedua belah pihak.
Besaran ganti kerugian dapat dinilai dari objek yang digunakan dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Objek yang dapat dinilai untuk mendapatkan ganti kerugian yaitu berupa, tanah, ruang atas tanah dan bawah tanah, bangunan, tanaman, benda yang berkaitan dengan tanah atau kerugian lain yang dapat kita nilai. Penentuan nilai dari setiap objek pengadaan tanah ditentukan melalui musyawarah untuk mencapai kata sepakat.
Pemberian Ganti Kerugian atas Objek Pengadaan Tanah diberikan langsung kepada Pihak yang berhak. Dengan pemberian ganti kerugian tersebut dalam hal ini berarti pemegang hak atas objek yang dijadikan pengadaan tanah. Telah menyetujuinya dan berkewajiban untuk melakukan pelepasan hak dan menyerahkan bukti penguasaan. Atau kepemilikan Objek Pengadaan Tanah kepada Instansi yang memerlukan tanah melalui Lembaga Pertanahan.