Pendaftaran PSE, Non Profit dan Target 30 Juta UMKM Go Digital

admin

Pendaftaran PSE, Non Profit dan Target 30 Juta UMKM Go Digital

Pendaftaran PSE ramai – ramai keriuhan pendaftaran PSE yang baru saja terjadi, seharusnya sudah bia pemerintah prediksi sejak lama. Saya mau kasih benefit of the doubt soal pendaftaran ini, mungkin maksud pemerintah baik. Akan tetapi masih ada sedikit tantangan dalam merumuskannya

Saya nggak akan berbicara soal potensi pelanggaran hak – hak warga, karena sudah Elsam, Safent, dll bicarakan. Malah ada twitter spacenya yang berjudul #blokirkominfo. Salah seorang pembahas di bahasan.id juga membahas mengenai pendaftaran PSE.

Saya mau membahas soal lain, karena ini cukup krusial tapi tidak mendapatkan pembahasan yang cukup.

By law and definition, Permen Pendaftaran PSE ini literally mengatur pendaftaran PSE untuk semua hal. Termasuk blog – bog pribadi ataupun website berbagai organisasi Non profit miliki. Termasuk organisasi profesi seperti organisasi profesi advokat misalnya PERADI.

Pertanyaannya adalah kalaupun tetap harus mendaftar, apakah harus melalui OSS? Sebagai pemilik 2 blog yang sudah lama hiatus, anggara.org dan jakartabytrain.com saya nggak punya kepentingan untuk mendaftarkan diri di OSS. Harusnya blog – blog pribadi mengecualikan dari pendaftaran PSE ini, tapi lagi – lagi saat membaca permen tersebut. Saya sekali tidak menemukan aturannya.

DAFTAR ISI

Beberapa Organisasi Non Profit

Nah bagaimana dengan organisasi non profit seperti ICJR, Elsam, PERADI, dan PERADI SAI? Bagaimana pula dengan website yang dimiliki oleh PPP, Partai Golkar, dan juga Partai Nasdem serta partai – partai politik lainnya? Setidanya untuk ICJR yang berbadan hukum perkumpulan sih tidak pernah memiliki akun apapun di OSS.

Karena sifatnya yang non profit. Apa semua PSE ini juga harus melakukan pendaftaran sebagaimana layaknya PSE- PSE raksasa macam google dkk?

Saya nggak tahu dengan yang lain, tapi ICJR sendiri mengelola beberapa website yang sebagian besar tidak mengumpulkan informasi pribadi. Kalaupun mengumpulkan lebih bersifat untuk memudahkan dan sama sekali tidak mengambil keuntungan dalam bentuk materi apapun dari pengelolaan website tersebut.

Dari sisi bisnis, misalnya, kalau betul pendaftaran PSE ini sifatnya wajib dan dapat mengakibatkan pemblokiran buat yang tidak daftar. Akan berpontesi menghambat upaya pemerintah agar di 2024 terdapat 30 juta UMKM go digital. Target ini dicanangkan oleh Presiden Jokowi sendiri. Tentu saja ini sejalan dengan upaya dan janji Presiden untuk kemudahan berusaha.

Pendaftaran PSE

Sayangnya pendaftaran PSE ini memperlakukan bisnis skala mikro dan kecil dengan perlakuan yang sama dengan bisnis skala menengah. Besar, dan raksasa. Lagi – lagi saya mengingkatkan, kalau bisnis skala mikro yang mungkin juga punya website untuk menawarkan jasa.

Persoalannya bisnis skala mikro umumnya dikelola oleh seorang CEO yang merangkap sebagai marketing, merangkap sebagai customer service. Merangkap juga sebagai office boy.

Padahal, ekonomi Indonesia justru sebagai besar ditopang oleh bisnis skala mikro dan kecil. Menurut data, UMKM telah berkontribusi besar terhadap PDB Indonesia yaitu 61,97% dari total. PDB nasional atau setara dengan Rp8.500 triliun di tahun 2020. 2. UMKM sukses menyerap tenaga kerja dalam jumlah yang besar yakni sekitar 97% dari daya serap dunia usaha di tahun 2020.

Bayangkan, kalau cuma gara-gara pendaftaran PSE yang tidak ramah dan rumit itu malah menjadikan target pemerintah tidak tercapai. Go digital kan tidak berarti harus ada di market place yang dikelola oleh raksasa-raksasa teknologi. Tapi bisa juga UMKM itu juga punya website stand alone untuk meningkatkan confidence untuk usaha mereka.

Saya berharap ada pola pendaftaran yang berbeda untuk organisasi non profit, bisnis skala mikro dan kecil. Dengan pendaftaran untuk bisnis menengah, besar, dan raksasa. Saya cukup happy dengan model deklarasi seperti yang ada di OSS bagi usaha mikro dan kecil, kenapa pola pendaftaran. PSE tidak mengikuti model seperti itu saja?

Ini belum lagi, kalau punya banyak sistem elektronik, juga harus satu persatu didaftarkan sesuai KBLI. Kenapa tidak dibuat list saja, biar bisa daftar banyak sistem elektronik? Bukan perkara mudah sih menghubungkan KBLI, Akta, dan juga sistem elektronik

Sekedar urun pendapat ya mudah-mudahan bisa dipertimbangkan oleh pemerintah