Pandangan Struktur Tata Kelola Global dari Perspektif Mainstream dan Critical Theory

admin

Pandangan Struktur Tata Kelola Global dari Perspektif Mainstream dan Critical Theory

Struktur Tata Kelola Global dalam ekonomi berkaitan dengan ekonomi politik internasional, yang mana kepentingan ekonomi dan politik saling berinteraksi. Dan membentuk suatu regulasi pemerintahan untuk melakukan proses terkait ekonomi antar negara. Hal ini sejalan dengan struktur tata kelola ekonomi global muncul dari jaringan perjanjian multilateral yang semakin menguat. Terlebih ekonomi merupakan saling ketergantungan diantara negara-negara dan wilayah dimana kegagalan kerja sama internasional dapat menyebabkan kegagalan ekonomi.

Singkatnya, maka dibentuk tiga badan baru yaitu IMF yang mendorong kerjasama moneter global, mengamankan stabilitas keuangan. Memfasilitasi perdagangan internasional, mempromosikan lapangan kerja yang tinggi dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Serta mengurangi kemiskinan di seluruh dunia dengan tujuannya yaitu untuk memastikan stabilitas sistem moneter internasional. Sistem nilai tukar dan pembayaran internasional yang memungkinkan negara (dan warganya) untuk bertransaksi satu sama lain.

5 Institusi Milik World Bank

Selanjutnya,  World Bank yang memiliki lima institusi lain yaitu :

  1. The International Bank for Reconstruction and Development (IBRD) yang memberikan pinjaman kepada pemerintah. Bagi negara yang berpenghasilan menengah dan creditworthy low-income.
  2. The International Development Association (IDA) yang memberikan pinjaman tanpa bunga yang disebut kredit dan hibah kepada pemerintah negara poorest.
  3. The International Finance Corporation (IFC) yang memberikan pinjaman, ekuitas, dan bantuan teknis untuk merangsang investasi sektor swasta di negara berkembang.
  4. The Multilateral Investment Guarantee Agency (MIGA) yang memberikan jaminan terhadap kerugian yang disebabkan. Oleh resiko non-komersial kepada investor di negara berkembang.
  5. The International Center for Settlement of Investment Disputes (ICSID) yang menyediakan fasilitas internasional untuk konsiliasi dan arbitrase sengketa investasi.

Kemudian, di sistem Bretton Wood juga terdapat WTO yang merupakan organisasi perdagangan dunia yang mencoba untuk meliberalisasi perdagangan. Forum bagi pemerintah untuk menegosiasikan perjanjian perdagangan, dan wadah untuk menyelesaikan perselisihan perdagangan. Tentu sistem Bretton Woods ini memainkan peran penting untuk menjadi wadah keperluan dalam mengaplikasikan ekonomi politik antar negara bisa terjalin.

Dari perspektif mainstream realis yaitu tata kelola ekonomi global dibentuk oleh merkantilisme dan keyakinan bahwa ekonomi dunia pada dasarnya arena persaingan antara negara. Pada masing-masing negara berupaya untuk memaksimalkan kekayaan dan kekuasaan relatifnya.

Lebih lanjut, menurut pandangan realis juga pembentukan sistem Bretton Woods ini juga menandai munculnya AS sebagai kekuatan hegemoni. Dari perspektif realis, kehancuran sistem di awal 1970-an mencerminkan penurunan hegemoni AS, atau munculnya AS sebagai ‘predatory hegemon’. Pada pandangan ini bisa terlihat pada negara Cina dan Amerika yang bersaing melalui perang dagang, dimana masing-masing negara ini berupaya memaksimalkan kekayaan dan kekuatan relatifnya karena tidak pernah tau tentang niat negara lain, terlebih dalam hal ini negara menjadi aktor utama.

Perbedaan Perspektif Liberal dan Critical Theory

Selanjutnya, menurut perspektif Liberal adalah tata kelola ekonomi global didasarkan pada kepercayaan pada pasar dan persaingan yang tidak terhalang. Dimana menurut pandangan ini sistem Bretton Woods sejak awal telah rusak, yang mana paling tidak meskipun nilai tukar tetap, namun tidak diatur. Lebih lanjut, contoh pada pandangan ini ialah adanya perusahaan yang saling bersaing untuk mengembangkan inovasi di tengah globalisasi, seperti pada perusahaan gojek dan grab yang bersaing untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi penggunanya, karena balik lagi pada persaingan yang tidak terhalang.

Sementara, menurut Critical Theory dari perspektif Social Constructivist yaitu tidak mencerminkan rekonfigurasi kekuasaan dan kepentingan negara, tetapi juga pola perubahan harapan sosial, norma dan gagasan ekonomi dalam bentuk ‘liberalisme tertanam’, yang telah dibagikan secara luas di kalangan negara bagian industri. Contohnya adalah adanya perubahan sosial di tengah perkembangan ekonomi dengan adanya globalisasi, seperti untuk membeli sesuatu bisa menggunakan gadget yang lebih memudahkan karena adanya pola baru pada era sekarang.

Kemudian, dari perspektif Neo-Marxist yang mana lembaga tata kelola ekonomi global telah memimpin transfer kekayaan dan sumber daya secara signifikan dari ‘peripheral’ areas ke ‘core’ areas. Contohnya adalah adanya ketimpangan karena adanya kekayaan yang dipegang oleh kapitalisme swasta, seperti pada kasus tanah yang merupakan sumber daya negara lalu diberikan kepada kapitalis untuk membangun infrastruktur negara karena adanya ketidakmampuan negara untuk membangunnya sendiri karena adanya keterbatasan dana negara, dan hal ini sangat timpang yang dirasakan oleh masyarakat bawah yang bahkan untuk haknya sendiri terkadang tidak di lihat oleh negara, kasus seperti penggusuran marak terjadi tanpa memperhatikan rakyat setempat dan pada akhirnya terdapat konflik antar kelas.

Diantara kedua pandangan ini, terlihat bahwa perspektif mainstream dilihat dari Realis & Liberal, sedangkan Critical Theory dilihat dari Social Constructivist & Neo-Marxist. Tentu saja, kedua pandangan ini memiliki kekurangan dan kelebihan tersendiri.