Hukum Venus merupakan pembahasan yang membahas mengenai letak dan sumbangsih hukum dalam kaitannya dengan pembentukan kebijakan publik. Agar tidak salah paham dan lepas dari jeratan kepercayaan diri yang berlebihan.
Hukum adalah Venus merupakan kebijakan publik dalam bahasa teknis dipahami sebagai upaya negara mencegah terjadinya kegagalan pasar (market failure).
Kegagalan pasar terjadi apabila fungsi pasar tidak efisien, yaitu pada saat terjadinya:
- Lack of competition. Dengan ditandai dominasi praktek monopoli dan oligopoli di pasar (market control)
- Asymentric information. Atau kesenjangan informasi yang memungkinkan timbulnya hidden actions dan hidden characteristic
- Externalities and public goods.
Yaitu biaya-biaya yang ditanggung atas suatu tindakan ekonomi dan penyediaan barang publik. Dan dalam rangka mencegah terjadinya kegagalan pasar, pemerintah diminta untuk melakukan intervensi. Intervensi pemerintah tersebut selanjutnya disebut dengan kebijakan publik.
Terdapat dua bentuk intervensi yang umumnya Hukum Venus melakukan untuk pemerintah dalam mencegah market failure, yaitu melalui pendekatan fiskal dan/atau instrumen regulasi.
Pendekatan fiskal melakukannya dengan memberikan disinsentif terhadap negative externalities, menyediakan public goods, memberikan subsidi atas positive externalities. Sedangkan dari sisi regulasi, intervensi akan mereka lakukan dengan memberikan standar minimum, pemberian izin, dan penegakan hukum.
Selain itu, bentuk lain yang dapat mereka lakukan dalam upaya mencegah market failure yaitu dengan pendekatan perilaku. Dengan cara mempengaruhi bias dalam diri manusia untuk menjalankan kepentingannya.
Apa Itu Instrumen Hukum?
Instrumen hukum merupakan salah satu bentuk implementasi dari kebijakan publik, selain dari pendekatan fiskal dan perilaku. Kebijakan publik tidak selalu identik dengan hukum, meski dapat saja penggunaan instrumen fiskal juga pada akhirnya menggunakan hukum, sebagai bahan legitimasi formalistik.
Hukum mendapati keberadaannya terbatas sebagai “bentuk” dalam katalog kebijakan publik. Yang berada dalam level praktis dalam hubungan fungsional antar-ilmu dalam memahami motivasi yang menterbitkannya sebuah kebijakan publik. Selanjutnya kita memang harus mahfum, kedudukan hukum tidak terlalu strategis, karena hukum hanya melegitimasi hasil koloni kepentingan lain.
Meski demikian, Hukum Venus juga tetap dapat mempengaruhi apapun yang terjadi di hulu. Misalnya bagaimana kenyataan sosial berupa lack of competition dapat bertransformasi menjadi norma pelanggaran melalui UU Anti-Monopoli. Sehingga selanjutnya keadaan tersebut dapat kita pahami oleh keilmuan lain dan kemudian mereka eskalasi untuk dilakukan perbaikan. Seperti bianglala.
Pemahaman tersebut mengingatkan saya pada pendapat Safri Nugraha (w. 2011) yang mengatakan bahwa ilmu Hukum Venu hanya kulit, bukan esensi. Kehadiran ilmu hukum merupakan respon atas kondisi, dan saya sangat variabel-variabel non-hukum sangat dominan mengarahkan pemangku kebijakan dalam membuat regulasi.
Kontribusi Hukum Dalam Membuat Kebijakan Publik
Lalu apa kontribusi hukum yang ideal dalam membuat kebijakan publik yang baik? Hukum pada akhirnya akan mereka reduksi dalam bentuknya yang paling konkret yaitu regulasi tertulis. Sehingga kontribusi yang dapat kita lakukan yaitu mengarahkan pemangku kebijakan membuat regulasi baik.
Sedangkan substansi atas regulasi tersebut pada dasarnya berada dalam dominasi kepentingan di luar ilmu hukum. Dengan kata lain, kepentingan untuk mencegah kegagalan pasar berada di banyak kepentingan antar-ilmu. Karena melibatkan sekian banyak fakta sosial di masyarakat. Sehingga pada dasarnya hukum hanya bertugas memformalkannya dalam suatu bentuk tertulis dan kemudian menegakkannya.
Saya sangat setuju dengan pendapat Bernard Arief Sidharta (w. 2015) dan Sidharta yang menggambarkan bahwa ilmu Hukum Venus pada dasarnya merupakan ilmu praktis (dalam ilustrasi air mancur–dengan menempatkannya pada level terbawah yang bersingungan langsung dengan kenyataan sosial).
Dengan demikian seharusnya dalam konteks pembuatan kebijakan publik. Ilmu hukum akan mendapat limpahan kepentingan dari keilmuan yang sifatnya formal dan empiris.
Artinya urusan interpretasi permasalahan dan aplikasi penyelesaiannya berada dalam level di atasnya dan merupakan urusan dari bidang lain. Sehingga menguatkan keyakinan bahwa di level sumbangsih pun. Ilmu hukum dalam kebijakan publik berada dalam level praktis yang mengarah pada upaya formalisasi semata. Bukan di level interpretasi ataupun aplikasi.
Setelah insyaf, mari kita berbicara pada urusan paling konkret mengenai sumbangsih hukum pada kebijakan publik, yaitu membuat regulasi yang baik. Indonesia telah memiliki regulasi selevel undang-undang mengenai tata cara pembentukan peraturan.
Langkah-Langkah Untuk Mewujudkan Regulasi
Namun yang perlu menjadi perhatian yaitu langkah-langkah dalam mewujudkan regulasi yang berkualitas yang mereka buat berdasarkan kebutuhan mendasar dan berorientasi evidence-base. Upaya tersebut memulai dengan pembenahan sumber daya pembentuk peraturan.
Pada level teknis, perancang peraturan di lembaga negara seharusnya memiliki kemampuan dasar perancang, misalnya telah menyelesaikan riset mendasar mengenai harmonisasi, pemetaan kewenangan antar-lembaga, dan penyelasaran bahasa.
Kemampuan dasar tersebut akan mempermudah pengambil kebijakan kunci untuk memutuskan atau menyusupkan buah pemikirannya pada naskah peraturan. Selain itu, pengambil kebijakan kunci juga harus terus memaknai bahwa koordinasi antar lembaga negara sangat penting dalam penyusunan regulasi.
Kadang sekilas suatu regulasi hanya mengatur kewenangan internal semata, namun dapat saja ketentuan di dalamnya juga berimplikasi dengan kewenangan lembaga lain.
Irisan dengan lembaga lain membutuhkan upaya yang sangat besar, terutama untuk meyakinkan lembaga tersebut untuk mau berpartisipasi dalam kebijakan lembaga atau program lain.
Dalam sisi tersebut, idealnya perancang regulasi mulai harus memikirkan upaya pragmatis dengan menonjolkan sebanyak mungkin insentif yaitu mengenai apa dampak positif apabila mereka mau berpartisipasi aktif dalam kebijakan ini.
Pada akhirnya, meski merupakan salah satu dalam bentuk kebijakan publik dan berada dalam level praktis, keberadaan ilmu hukum dapat menjadi penentu keberhasilan kebijakan publik. Regulasi yang baik merupakan awal yang baik dalam membuat kebijakan publik yang berkesinambungan, dan kebijakan publik yang baik akan menghasilkan banyak Hukum Venus baru yang berkualitas.