Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia: Kewenangan Menuntut Hapus, Jika Tertuduh Meninggal Dunia

admin

Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia= Kewenangan Menuntut Hapus, Jika Tertuduh Meninggal Dunia

Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia melalui juru bicaranya Indra Rusmi, SH.M.H. menyesali statement. Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi (03/03/2021). Mengatakan “iya jadi tersangka 6 orang itu yang pasal 170 itu sudah kita tetapkan tersangka. Jika harus kita uji dulu dan mengirimkan ke jaksa agar merka meneliti bahkan menanti pengadilan yang akan memutuskan.”

“Ini sangat kita sesali karena terjadi statement tersebut sudah membingungkan para praktisi hukum di Indonesia. ”

Jika memperhatikan Pasal 77 KUHP  “kewenangan menuntut pidana hapus, jika tertuduh meninggal dunia”

“Sehingga seharusnya status tertuduh telah kita hapuskan karena meninggal dunia.” Ujar Indra

Selain itu memperhatikan hukum acara di Indonesia, Indra menambahkan Pasal 109 ayat 2 KUHAP “Dalam hal penyidik menghentikan penyidikan karena tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana atau penyidikan yang berhenti demi hukum, maka penyidik  memberitahukan hal itu kepada penuntut umum, tersangka atau keluarganya”.

“mengapa mengabaikan ini secara hukum acara pidana di Indonesia padahal masih berlaku” tegas Indra

Kemudian statement tersebut jelas bertentangan dengan Putusan MK No 21/PUUXII/2014 tentang pemeriksaan calon tersangka, dengan menjelaskan pasal 184 KUHAP sebagai alat bukti yang sah terdiri dari; keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, keterangan terdakwa.

“Sepertinya untuk Putusan MK No 21/2014 juga tidak memperhatikan sehingga seharusnya Bareskrim segera koreksi statement tersebut dengan menyampaikan dasar hukum yang berlaku di Indonesia baik dalam KUHP, KUHAP maupun Putusan MK” tutup Indra.

Oleh karena itu Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia menyarankan para penegak hukum memperhatikan dan menerapkan aturan hukum yang baik.