Mengadili Fasis saya kira ada perbedaan besar antara menolak pembubaran FPI dan menolak cara pembubaran FPI. Melihat respon kelompok aktivis demokrasi dan pengacara sipil seperti YLBHI, saya paham mengapa cara pembubaran FPI perlu kita kritisi.
Apakah FPI problematis, ini sebenarnya tak perlu kita perdebatkan, tapi jika kita mau berlaku adil, kita hanya perlu menggugat FPI di pengadilan. Di situ, koalisi masyarakat sipil, bisa menunjukkan bukti-bukti, dan meminta agar anggota FPI yang kita anggap bermasalah dihukum secara adil.
Setelah itu, jika kita merasa bahwa FPI sebagai organisasi bermasalah, hal serupa bisa kita lakukan. Gugat FPI ke pengadilan, sebutkan kebijakan, sikap organisasi, dan haluan FPI yang bertentangan dengan hukum, hak asasi manusia, dan konstitusi negara.
Dengan Mengadili Fasis mengikuti prosedur yang jelas, menjalankan aturan hukum yang baik, maka kebijakan yang lahir akan valid dan merupakan produk demokrasi bermartabat.
Tentu kita bisa berdebat, wong selama ini FPI sebagai lembaga tak menganggap HAM atau Hukum itu penting, tapi itu dua hal yang berbeda. Hanya karena seseorang tak percaya pada Corona, bukan berarti ia tak perlu kita tolong ketika sekarat dan mau mati.
Kemanusiaan semestinya berdiri di atas semua nilai dan golongan.
Soal FPI saya jadi teringat Nazi, terutama pengadilan Nuremberg. Kita paham bahwa. Nazi sebagai organisasi telah melakukan kejahatan luarbiasa, dengan demikian adalah hal yang wajar jika kemudian setiap anggota Nazi dihukum seberat-beratnya.
Tapi bagaimana cara menghukum mereka? Apa dasar yang mereka gunakan untuk menghukum?
Untuk Mengadili Fasis saya kurang paham hukum perang dan berharap ada yang bisa menjelaskan lebih detil. Tapi yang saya ingin tawarkan adalah bagaimana masyarakat eropa, terutama sekutu usai perang dunia kedua melakukan pengadilan terhadap mereka yang kita tuduh Nazi.
Hal ini terjadi penting karena saat itu seluruh dunia baru saja menjalani trauma perang, kemarahan, kebencian, dan keinginan balas dendam jadi agenda utama. Setiap orang Nazi harus mendapatkan hukuman yang berat!
Sejarah Mengadili Nazi
Pada musim panas 1945 pakar hukum dari empat negara sekutu bertemu di London untuk membuat kesepakatan membentuk International Military Tribunal. Peradilan ini yang memberi mandat untuk menuntut dan menghakimi Nazi atas kejahatan mereka selama perang dunia kedua, termasuk holocaust.
Peradilan kolektif ini lantas menunut para pejabat Nazi tadi dengan empat tuntutan, konspirasi melawan perdamaian, kejahatan kemanusiaan, kejahatan perang, dan melakukan perang secara agresif. Ada 21 tersangka yang kebanyakan pejabat tinggi nazi yang menangkap sekutu, mereka adalah Hermann Göring, Wilhelm Frick, Hans Frank, Joachim von Ribbentrop, Albert Speer dan Julius Streicher.
Peradilan itu akan mereka lakukan secara terbuka, setiap tersangka dapat kita adili berdasarkan tuduhan kejahatan yang mereka lakukan. Para saksi akan hadir, bukti-bukti internal dari Nazi, hingga pernyataan dari anggota Nazi sendiri.
Salah satu hal yang penting adalah hal ini membuka mata publik, mereka yang tak tahu kejahatan Nazi jadi tahu, mereka yang jadi anggota Nazi karena ketidaktahuan menjadi sadar atas kesalahan yang mereka lakukan partai. Singkatnya peradilan terbuka menjadi sarana publikasi dan edukasi betapa kejinya Nazi.
Mengapa Nazi Tidak Diesekusi
Lho kok edukasi? Bukankah Nazi organisasi jahat, artinya siapapun yang jadi pendukung atau anggota partai ini otomatis bersalah. Nah ini yang membuat pengadilan ini jadi penting, saat mendapatkan vonis mereka jatuhkan pada 1 Oktover 1946.
Dari 21 tersangka yanga da, 12 orang akan mendapatkan hukuman mati, tiga akan mendapatkan jatuhi hukuman seumur hidup, empat penjara sesuai kejahatan yang mereka lakukan, sementara tiga di antaranya akan kita anggap tak bersalah dan kita bebaskan.
Selain pengadilan, pemerintah Jerman yang ada di bawah kendali sekutu juga melakukan proses Denazification, Mengadili Fasis upaya untuk membebaskan Jerman dari segala simbol nazi dan paham nazi di ruang publik. Sekutu lantas membuat lima kriteria nazi, mereka yang melakukan kejahatan dan terbukti bersalah, aktivis/perwira/atau pengusaha yang menguntungkan nazi, simpatisan, dan mereka yang kita tuduh anggota Nazi.
Proses Denazification akan melakukan di seluruh lapisan masyarakat jerman, mulai pemerintahan, pejabat sipil, ekonomi, kebudayaan, hukum, hingga tokoh masyarakat. Misalnya buku-buku yang berisi publikasi nazi sudah kami larang dan mereka yang terbukti anggota Nazi kami copot dari jabatan publik.
Apakah metode ini sempurna? Jelas tidak, ia hanya melahirkan mendiskriminasi baru, kejahatan baru, seringnya orang bisa dicap Nazi, tanpa bisa membela diri. Mirip orang-orang yang kita tuduh PKI.
Ini mengapa pada 1949, Kanselir Jerman pertama Konrad Adenauer, menolak denazification dan mendorong strategi integrasi. Alih-alih menghukum setiap anggota nazi, mereka yang terlibat dalam Nazi kita minta mengaku dan kami akan memberi kesempatan untuk memperbaiki diri. Sistem ini juga tak sempurna karena menganggap memberikan impunitas pada penjahat.
Setelah Nazi kita larang, Jerman juga memberlakukan Strafgesetzbuch section 86a yang melarang penggunaan simbol-simbol nazi di ruang publik. Simbol-simbol terlarang ini merupakan produk idiologi (yang kami anggap) berbahaya dan bertentangan dengan demokrasi. Dan ini terbukti cukup efektif untuk membuat simpatisan fasis repot dalam membuat simbol kejahatan.
Lalu apa hubungannya dengan FPI?
Perdebatan tentang pembubaran FPI ini bisa sangat mendidik dan baik bagi demokrasi jika kita lakukan secara benar.
Jika FPI menganggap sebagai organisasi teroris seperti selama ini kita tuduhkan, kita bisa menggugat mereka melalui UU Terorisme yang ada. Di situ ada banyak pasal yang bisa kita gunakan untuk menguji apakah FPI adalah organisasi teroris.
Misalnya, dalam definisi, terorisme mendefinisikan sebagai perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, menimbulkan korban yang bersifat massal, dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan.
Apakah FPI melakukan ini? Jika iya, proses dengan mendatangkan saksi dan menghadirkan bukti. Kita bisa melakukan pembubaran dengan cara bermartabat kok.
Apa lagi pasal yang bisa kita gunakan? Misalnya Pasal 13 A: Penghasutan Pasal ini mengatur, setiap orang yang memiliki hubungan dengan organisasi Terorisme dan dengan sengaja menyebarkan ucapan, sikap atau perilaku, tulisan, atau tampilan dengan tujuan untuk menghasut orang atau kelompok orang untuk melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan yang dapat mengakibatkan tindak pidana terorisme, pidana paling lama 5 tahun.
Jangan lupa juga menggunakan Pasal 16 A: Pelibatan Anak Pasal ini mengatur, setiap orang yang melakukan tindak pidana terorisme dengan melibatkan anak, ancaman pidananya kita tambah sepertiga.
Pasal ini kita buat dengan berkaca pada banyaknya aksi teror yang melibatkan anak di luar negeri. Ingat, anak-anak yang berteriak bunuh Ahok, bunuh Ahok, apakah masuk kategori ini? Siapa yang mengatur hingga mereka melakukan itu? Diusut dengan tuntas.
Memberikan Pengadilan Untuk FPI
Dengan mengadili FPI, kita juga bisa mengetahui, siapa yang mendirikan mereka, siapa yang mensponsori aksi-aksi mereka selama ini. Bagaimana sejarah FPI mereka bentuk dan apa saja yang telah mereka lakukan. Pengadilan akan membuka siapa saja yang menguntungkan dan menggunakan FPI, sehingga mereka juga bisa dijerat dengan pasal serupa.
Kita sedang menunukkan pada simpatisan FPI bahwa dalam negara demokrasi, Mengadili Fasis seseorang punya kesempatan sama di hadapan hukum. Memberikan pengadilan yang fair, kita memberikan ruang bagi warga untuk melihat apa yang jadi alasan mengapa lembaga ini layak untuk kita bubarkan.
Oh iya, saya mohon kita bisa membedakan, meminta agar FPI kita tindak tegas, bukan berarti FPI dibubarkan begitu saja tanpa prosedur yang jelas.
Setuju pembubaran tanpa mekanisme yang jelas artinya kita memberikan mandat pada pemerintah untuk membubarkan siapapun yang kami anggap “bermasalah” dengan kriteria yang mereka bikin sendiri.
Ini mengapa jika Kontras atau LBH yang selama ini minta FPI kita beri hukuman berat, menolak cara pembubaran FPI. Sekali lagi ya, menolak pembubaran FPI tidak sama dengan menolak cara pembubaran FPI. Yang satu berorientasi bahwa apapun yang terjadi FPI pasti benar, yang kedua berorientasi untuk menghukum ogranisasi bermasalah, harus kita lakukan dengan cara yang benar.
Perlu kita ingat, tidak hanya FPI kok yang problematik. Kita marah pada organisasi-organisasi lain yang melakukan sweeping saat puasa, mempersulit pembangunan gereja, menyegel rumah ibadah, seruan bunuh pada ahmadiyah, pengusiran syiah, pemaksaan konversi umat syiah, tapi ya jangan lupa, siapa yang memberi mereka kewenangan ini? Siapa yang membuat SKB Tiga Mentri yang kerap digunakan sebagai dasar intoleransi ini.
Apa Itu FPI?
Kita jangan hanya puas pada pembubaran FPI, tapi harus menyeret dan menuntut pihak-pihak yang membidani FPI bertanggung jawab. Agak naif membayangkan bahwa FPI adalah organisasi yang lahir begitu saja tanpa ada campur tangan politik di dalamnya. Kita perlu cari tahu siapa saja yang mendukung mereka di masa lalu dan membuat mereka besar hari ini.
Ini mengapa pembubaran secara sepihak hanya akan membuat FPI makin kuat. FPI sebagai front pembela islam habis, tapi Mengadili Fasis ya bisa aja berganti jadi nama yang lain. Sampai kita bisa mengadili FPI dengan fair, menghadirkan bukti-bukti, menghukum mereka yang bersalah, ya selamanya mereka akan ada dan makin militan.