Utang Sejarah Kemanusiaan hari ini Peristiwa Berdarah Tanjung Priok telah memasuki tahun ke-36 (12 September 1984 – 12 September 2020). Sebuah waktu dan penantian yang panjang bagi korban untuk mendapatkan pemulihan. Peristiwa ini adalah salah satu dari sekian peristiwa pelanggaran HAM yang berat mulai dari Aceh. Papua dan wilayah lainnya yang terjadi di masa lampau.
Peristiwa ini terjadi akibat dari kebijakan negara yang memaksakkan kehendak asas tunggal Pancasila dan kebijakan yang adanya penilaian mendiskriminatif. Kemudian mendapatkan kritik dari para tokoh. Kritik ini menyampaikan dalam demontrasi dan menuntut beberapa tokoh Tanjung Priok yang tertangkap agar segera mereka bebaskan pada12 September.
Demonstrasi negara respon dengan cara-cara represif yang mengangibatkan 55 orang luka dan 24 orang meninggal akibat luka tembak (Laporan Komnas HAM).
Kemudian mereka menindaklanjuti dengan penangkapan dan penahanan terhadap sejumlah tokoh yang terduga dan terkait dengan. Demontrasi 12 September dengan tuduhan subversif hingga mereka adili di pengadilan.
Penyelesaian Kasus Priok
Ketika reformasi 1998 bergulir, korban mendorong Komnas HAM menuntaskan kasus tersebut. Dan pada tahun 2000 Komnas HAM melakukan penyelidikan hasilnya dalam peristiwa Tanjung Priok patut kita duga terjadi pelanggaran HAM yang berat.
Penyelidikan Komnas HAM akan Presiden Republik Indoneisa menindaklanjuti bersama. Abdurrahman Wahid (Gus Dur) dengan membentuk Keputusan Presiden Nomor 53 tahun 2001 tentang. Pembentukan Pengadilan HAM Ad Hoc Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berdasarkan rekomendasi DPR RI.
Pengadilan HAM Ad Hoc menggelar sepanjang tahun 2003 – 2004 dengan menghadirkan para terdakwa yang terbagi ke dalam 4 (empat) berkas perkara. Para terdakwa merupakan pimpinan militer yang mengamankan jalannya demonstrasi dengan tindakan yang represif sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
Dari empat berkas perkara, terdapat dua berkas perkara yang memvonis bersalah terdakwa dan memerintahkan kepada negara untuk memberikan kompensasi kepada korban melalui. Putusan No. 01/Pid.HAM/Ad Hoc/2003/PN.JKT.PST.
Kemudian seluruh terdakwa mengajukan banding melalui. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan kasasi ke Mahkamah Agung hingga akhirnya seluruh terdakwa memvonis bebas. Hingga kini para korban masih belum mendapatkan hak atas pemulihan dari negara.
Reparasi (Pemulihan) Hak Korban
Reparasi merupakan hak yang kita lindungi oleh hukum internasional. Berdasarkan Basic Principles and Guidelines on the Right to a Remedy and Reparation for Victims of Gross Violations of International Human Rights Law and Serious Violations of International Humanitarian Law. Yang mereka adopsi oleh UN General Assembly. Pada 21 Maret 2006, A/RES/60/147. Yang termasuk reparasi adalah hak korban untuk memperoleh restitusi, kepuasan, rehabilitasi psikologis, jaminan tidak akan terulang lagi, dan kompensasi.
Sejauh ini para korban dan keluarga korban Peristiwa Tanjung Priok telah. Kantor Kepala Staf Presiden undang pada tahun 2019 yang lalu untuk mendiskusikan kembali pemenuhan hak korban Tanjung Priok.
Kemudian Komnas HAM dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sudah melakukan telaah kepada para korban. LPSK juga telah memberikan bantuan medis kepada beberapa korban Tanjung Proik.
Urgensi Pemulihan Hak Korban
Mengingat waktu terus berlalu, negara harus membuat kebijakan yang efektif agar upaya pemulihan bagi semua korban dari pelbagai peristiwa dugaan pelanggaran HAM yang berat yang sedang didiskusikan dapat diimplementasikan dalam bentuk nyata. Usia korban yang telah lanjut usia dan beberapa korban juga telah meninggal dunia, sehingga hal ini lah yang perlu dipikirkan di masa pandemi.
Secara umum konsep pemberian reparasi negara dengan dua pendekatan :
Pertama
Dengan pendekatan administratif atau kebijakan hal ini berarti mengharuskan negara segera membuat kebijakan politik agar implementasi pemulihan dalam bentuk kebijakan menjadi rencana aksi nasional yang dilakukan secara berkelanjutan.
Kedua
Dengan pendekatan simbolik atay materil yang dilaksanakan melalui serangkaian kegiatan yang sifatnya murni simbolis dan yang sifatnya material, dan ditujukan secara individual maupun kolektif bentuknya bisa seperti permintaan maaf, pembangunan monumen di tempat peristiwa, hari peringatan resmi, pemberian pelayanan sosial dan pendidikan bagi korban dan/atau keluarganya.
Negara berkewajiban memberikan reparasi kepada seluruh korban mulai dari Aceh, Papua dan peristiwa dugaan pelanggaran HAM berat yang terjadi di Indoensia. Jangan biarkan korban berada dalam penantian yang tidak pasti.
Sejarah kemanusiaan di masa lampau adalah utang negara terhadap warga negara khususnya korban yang harus membayar lunas agar para korban mendapatkan imun tubuh dalam melawan Pandemi yang berkepanjangan. Jika tidak melunasi, maka bunga penderitaan pada diri korban akan terus bertambah!