Jangka Waktu Penanganan Upaya Keberatan Di Pengadilan Niaga Dan Kasasi Di MA Pasca UU Cipta Kerja

admin

Jangka Waktu Penanganan Upaya Keberatan Di Pengadilan Niaga Dan Kasasi Di MA Pasca UU Cipta Kerja

UU Cipta Kerja melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Beberapa ketentuan telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang. Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, salah satu diantaranya adalah terkait. Jangka Waktu Penanganan Upaya Keberatan Terhadap Putusan KPPU dan Upaya Hukum Kasasi di Mahkamah Agung.

Jangka Waktu Keputusan Komisi Pengawas

Setelah berlakunya UU Ciptaker, pelaku usaha dapat mengajukan keberatan terhadap Putusan Komisi Pengawas Pengawas Usaha/KPPU ke. Pengadilan Niaga sesuai domisili pelaku usaha selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja setelah menerima pemberitahuan Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha/KPPU.

Seperti halnya juga bagi pelaku usaha/pihak yang keberatan dengan putusan Pengadilan Niaga tersebut dapat mengajukan upaya hukum selanjutnya yaitu. Kasasi ke Mahkamah Agung  dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah menerima pemberitahuan putusan Pengadilan Niaga. Adapun syarat formal perhitungan jangka waktu pengajuan upaya keberatan ke. Pengadilan Niaga dan permohonan Kasasi ke Mahkamah Agung tersebut adalah berbasis hari kerja.

Hal ini menjadi berbeda dalam pengaturan perhitungan hari sebelumnya yang menurut ketentuan Mahkamah Agung menggunakan perhitungan hari berbasis hari kalender.

Pasal sebelum dan sesudah perubahan UU Cipta Kerja

Berikut pasal 45 sebelum perubahan UU Cipta Kerja, berbunyi:

  1. Pengadilan Negeri harus memeriksa keberatan pelaku usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2). Dalam waktu 14 (empat belas) hari sejak diterimanya keberatan tersebut.
  2. Pengadilan Negeri harus memberikan putusan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak dimulainya pemeriksaan keberatan tersebut.
  3. Pihak yang keberatan terhadap putusan Pengadilan Negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (2). Dalam waktu 14 (empat belas) hari dapat mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia.
  4. Mahkamah Agung harus memberikan putusan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak permohonan kasasi diterima.

Pasal 45  sesudah perubahan UU Cipta Kerja, berbunyi:

  1. Pengadilan Niaga harus memeriksa keberatan pelaku usaha. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) dalam waktu 14 (empat belas) hari sejak diterimanya keberatan tersebut.
  2. Pihak yang keberatan terhadap putusan Pengadilan Niaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam waktu 14 (empat belas). Hari dapat mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia.
  3. Ketentuan mengenai tata cara pemeriksaan di Pengadilan Niaga dan Mahkamah Agung Republik Indonesia dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Mengutip Pasal 45 ayat (3) UU Ciptaker, sebagaimana telah diubah menjadi berbunyi sebagai berikut:

“Ketentuan mengenai tata cara pemeriksaan di Pengadilan Niaga dan Mahkamah Agung Republik Indonesia dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Lebih lanjut pemeriksaan keberatan atau kasasi atas Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha/KPPU menjadi diperpanjang, dimana sebelumnya Pengadilan Negeri dan Mahkamah Agung harus memberikan putusan dalam waktu 30 hari sejak dimulainya pemeriksaan keberatan atau permohonan Kasasi diterima.

Setelah berlakunya UU Ciptaker dan PP No. 44 Tahun 2021, jangka waktu atas pemeriksaan Upaya Keberatan tersebut diubah dengan memperpanjang dalam jangka waktu paling cepat 3 (tiga) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan.

Larangan Praktik Monopoli

Hal ini diatur dalam ketentuan Pasal 19 ayat (3) PP No. 44 Tahun 2021 tentang pelaksanaan larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat (PP No. 44 Tahun 2021). yang berbunyi, sebagai berikut :

“Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam jangka waktu paling cepat 3 (tiga) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan”

Sedangkan untuk jangka waktu atas pemeriksaan permohonan Kasasi di Mahkamah Agung, telah diatur dalam ketentuan Pasal 20 ayat (2) PP No. 44 Tahun 20221, yang berbunyi:

“Pemeriksaan kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Perubahan tentang jangka waktu penanganan upaya keberatan di Pengadilan Niaga dan Mahkamah Agung adalah untuk memastikan adanya due process of law dalam pemeriksaan keberatan yang diajukan oleh pelaku usaha.

Sebelumnya pemeriksaan keberatan hanya didasarkan atas Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha/KPPU saja. Namun, setelah adanya perubahan terhadap jangka waktu penanganan terhadap pemeriksaan upaya keberatan di Pengadilan Niaga diperluas menyangkut aspek formil maupun materiil atas fakta yang menjadi dasar putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha.

Serta kecuali ditentukan lain dalam PP No. 44 Tahun 2021 ini, maka tata cara pemeriksaan keberatan di Pengadilan Niaga dilakukan sesuai dengan hukum acara perdata.