Perusahaan Dilarang Melakukan PHK dalam dunia kerja, tentu kita sudah sering mendengar istilah Pemutusan Hubungan Kerja atau yang sering disingkat dengan kata PHK. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja dan perusahaan/majikan. Hal ini dapat terjadi karena pengunduran diri, pemberhentian oleh perusahaan atau habis kontrak.
PHK kerap kali menimbulkan keresahan khususnya bagi para pekerja. Bagaimana tidak?? Keputusan PHK ini tentunya akan berdampak buruk bagi kelangsungan hidup dan masa depan para pekerja yang mengalaminya. Belum lagi, besarnya pengaruh kewenangan pengusaha dan minimnya pemaham para pekerja terhadap Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan), seringkali memunculkan sikap kesewenangan pengusaha terhadap pekerjanya yang salah satunya adalah PHK, yang dilakukan tanpa melalui prosedur dan tidak memenuhi hak-hak yang seharusnya diterima pekerja sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku, atau bahkan beberapa pekerja masih tidak mengerti bahwa ada beberapa alasan yang menyebabkan suatu perusahaan tidak dapat memPHK pekerjanya.
Beberapa alasan perusahan dolarang melakukan pemutusan hubunga kerja
Lalu, apa saja alasan penyebab perusahaan dilarang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tersebut? ?Alasan-alasan ini termaktub dalam Pasal 153 UU Ketenagakerjaan, yakni:
1. Berhalangan masuk kerja karena sakit
menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus. Setelah 12 (dua belas) bulan pengusaha dapat melakukan PHK sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau pekerja/buruh tetap bekerja dengan upah 25%, (dua puluh limaperseratus) pada keadaan ini bila pekerja/buruh merasa berkeberatan untuk melanjutkan hubungan kerja. Maka pekerja/buruh dapat mengajukan pengakhiran hubungan kerja sesuai dengan peraturan? perundang-undangan.
2. Pekerja berhalangan menjalankan pekerjaannya
Karena memenuhi kewajiban terhadap negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Menjalankan ibadah yang diperintahkan agama
Jika seorah buruh/pekerja berhalangan dalam melakukan pekerjaannya hanya karena untuk memenuhi kewajibannya pada agama yang di percayainya sebagai bentuk ketaatan umatnya pada tuhan. Perusahan tidak bisa PHK pegawai tersebut tercatat dalam undang-undang.
4. Menikah
Perusahaan tidak bisa memecat seorang pegawai karena hanya izin menikah atau tidak bisa melakukan pekerjaannya beberpa hari karena cuti menikah.
Pekerja Perempuan Cuti Hamil
Pegawai perempuan yang cuti hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya. mempunyai hak yang sama dengan pegawai lelaki bahkan hak istimewa wanita maka dari itu perusahaan tidak bisa mem PHK secara sepihak.
5. Buruh mempunyai pertalian darah atau ikatan perkawinan dengan pekerja lainnya dalam satu perusahaan
Kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama; (frasa ?kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama? sudah dinyatakan tidak berlaku lagi oleh Mahkamah Konstutusi melalui putusan MK Nomor 13/PUU-XV/2017).
6. Buruh mendirikan
Menjadi anggota dan/atau pengurus serikat pekerja/serikat buruh, pekerja/buruh melakukan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh di luar jam kerja, atau di dalam jam kerja atas kesepakatan pengusaha, atau berdasarkan ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
7. Pekerja yANG MELAPOR PADA PIHAK BERWAJIB TENTANG PERUSAHAAN
Mengadukan pengusaha kepada yang berwajib mengenai perbuatan pengusaha yang melakukan tindak pidana kejahatan.
Karena perbedaan paham, agama, aliran politik, suku, warna kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik, atau status perkawinan.
8. Pekerja dalam keadaan cacat
Buruh yang cacat atau tetap, sakit akibat kecelakaan kerja, atau sakit karena hubungan kerja yang menurut surat keterangan dokter yang jangka waktu penyembuhannya belum dapat dipastikan.
Lalu bagaimana bila ada perusahaan yang melakukan PHK dengan alasan-alasan di atas? PHK tersebut batal demi hukum dan perusahaan/pengusaha wajib mempekerjakan kembali pekerja/buruh yang bersangkutan (Pasal 153 ayat 2 UU Ketenagakerjaan). Sehingga sebagai pekerja, sebaiknya benar-benar memahami betul hal-hal apa saja yang tertuang pada UU Ketenagakerjaan ini, yang selanjutkan akan dijadikan acuan apabila terjadi permasalahan di kemudian hari.